JAKARTA, GRESNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja dalam kasus korupsi pajak BCA yang melibatkan mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo. Jahja diperiksa KPK perihal pengajuan keberatan pajak bank swasta terbesar di Indonesia itu.

Awalnya, KPK belum mau terbuka mengenai pemeriksaan Jahja dalam kasus korupsi pajak BCA ini. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha mengaku masih belum mengetahui perihal pemeriksaan tersebut. "Belum tahu, nanti saya cek dulu," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jumat (22/5).

Namun kemudian Priharsa baru mengakui adanya pemeriksaan ini. "Betul hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Dirut BCA. Nama Jahja Setiadmadja memang tidak ada di jadwal pemeriksaan, mengenai hal ini Priharsa mempunyai alasan tersendiri. "Jadwal tambahan," imbuh Priharsa.

Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo ketika dikonfirmasi terpisah juga mengaku tidak mengetahui adanya pemeriksaan penyidik KPK atas bos BCA. "Saya enggak monitor," terang Johan.

Pemeriksaan Jahja diketahui dari sumber internal lembaga antirasuah ini. Menurut sumber tersebut, Jahja datang sejak tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB tanpa diketahui para awak media.

"Ada datang jam 9, pakai baju kemeja abu-abu langsung naik ke atas dia," kata salah satu sumber itu kepada wartawan.

Gresnews.com memang pernah mengkonfirmasi kepada Jahja mengenai kesiapannya diperiksa penyidik. Namun ketika itu, ia mengaku belum mendapat kabar tentang pemeriksaan tersebut. "Sejauh ini belum ada kabarnya," terang Jahja.

Terkait pemeriksaan kali ini, Gresnews.com juga sudah mencoba mengkonfirmasi kembali kepada Jahja. Namun, telepon seluler Jahja saat dihubungi tidak aktif.

Sejak menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka korupsi persetujuan surat keberatan transaksi non-performance loan (NPL), atau kredit macet sebesar Rp5,7 triliun yang diajukan Bank Central Asia, KPK menegaskan bakal memeriksa sejumlah pihak termasuk pihak BCA guna mengusut kasus korupsi tersebut. Namun, pemeriksaan untuk kalangan BCA belum juga dilakukan.

Bahkan, pada November lalu, KPK dikabarkan merekayasa jadwal pemeriksaan kasus pajak BCA setelah diketahui sengaja tak memampang saksi dari kalangan BCA. Menurut informasi diperoleh, jadwal pemeriksaan perkara itu sengaja tidak dipampang demi menghindari ketidakstabilan saham BCA di pasar modal.

Menurut sumber, proses pemeriksaan saksi dari kalangan BCA dalam perkara ini sebenarnya sudah digelar beberapa waktu lalu. Tetapi, kabarnya ada permintaan supaya nama mereka tidak dipampang di jadwal pemeriksaan.

Keterlibatan BCA dalam kasus ini memang terus diusut penyidik. Dari informasi yang dihimpun, ketika itu ada empat bank yang mengajukan keberatan pajak. Namun, menjelang masa tenggat, hanya BCA yang disetujui keberatannya oleh Hadi Purnomo yang ketika itu menjabat Dirjen Pajak.

KPK menjerat Hadi dengan dua pasal penyalahgunaan wewenang. Yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHPidana.

Perbuatan melawan hukum dilakukan HP yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999 diajukan pada 17 Juli 2003. Padahal saat itu bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak.

Hadi selaku Dirjen Pajak 2002 sampai 2004 mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Menurut Hadi, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp5,5 triliun itu dibatalkan. Karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp375 miliar.

BACA JUGA: