JAKARTA, GRESNEWS.COM - Daftar status tersangka mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan semakin panjang. Setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Pemprov Jawa Timur, kini Dahlan resmi menyandang status tersangka dalam kasus korupsi pengadaaan mobil listrik. Daftar ini masih bisa bertambah lagi. Pasalnya, Dahlan juga masih dalam status terperiksa dalam kasus dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi pencetakan sawah yang ditangani Bareskrim Mabes Polri

Terkait kasus mobil listrik, status tersangka itu resmi disandang Dahlan, setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menolak permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. "Menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," kata Made Sutrisna saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Selasa (14/3).

Made Sutrisna dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, tindakan penyidik Kejaksaan Agung saat menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka telah sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kejagung menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka berdasarkan putusan terhadap Dasep Ahmadi yang diputuskan bersalah dalam kasus tersebut dan keputusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Mahkamah Agung.

Dalam putusan itu, Dahlan Iskan disebut bersama dengan Dasep Ahmadi melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil jenis Electric Mikrobus dan Electric Eksekutive Bus pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina. Atas dasar itu, hakim Made Sutrisna dalam pertimbangannya menyatakan langkah Kejagung menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka sah secara hukum.

Menanggapi putusan hakim tersebut, Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto mengatakan, Kejaksaan Agung tidak serampangan saat menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apa yang dilakukan Kejagung, menurut Yulianto sesuai dengan mekanisme KUHAP.

"Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung betul-betul terukur, profesional dan proposional," ungkap Yulianto di tempat yang sama, usai persidangan di PN Jakarta Selatan.

Dia menegaskan, tidak ada pretensi apapun saat Kejagung menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Apa yang dilakukan penyidik, telah berdasarkan aturan hukum karena dalam putusan Dasep Ahmadi menjelaskan peran serta Dahlan Iskan dalam perkara korupsi yang menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian negara Rp28,9 miliar.

Pihak Kejagung memastikan akan segara melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan sebagai tersangka. Menurutnya, karena Dahlan Iskan juga sedang menjalani tahanan kota dalam perkara yang lain, pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan di Surabaya, Jawa Timur.

"Status beliau saat ini masih menjadi tahanan kota maka kita akan melakukan pemeriksaanya di Surabaya, nanti sedang kita scedulkan," pungkas Yulianto. Sedangkan untuk pemeriksaan saksi, sambung Yulianto, pemberkasan hampir selesai.

DAHLAN PASRAH - Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum Dahlan Iskan mengaku pasrah dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilannya. Hanya saja, Yusril mempertanyakan pertimbangan hakim soal putusan Dasep Ahmadi yang dijadikan sebagai bukti penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Menurut pengacara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, keterkaitan Dahlan Iskan merupakan hasil pengembangan kasus Dasep Ahmadi. Hasil pengembangan, imbuh Yusril, berbeda dengan fakta melainkan hasil analisis yang menurutnya tidak bisa dijadikan dasar penetapan tersangka.

"Bagaimana antara menteri BUMN dan kontraktor yang jauh sekali hubungannya tapi dianggap bersama-sama. Padahal yang melakukan perjanjian pengadaan mobil sponsorsip itu bukan kementerian BUMN tapi 3 perusahaan BUMN itu untuk kepentingan sponsor," keluh Yusril Ihza Mahendra.

Kendati kecewa dengan putusan praperadilan tersebut, pihaknya akan mempersiapkan untuk persidangan pokok perkara. Menurutnya, kasus Dahlan cukup misterius. Pasalnya, Dahlan sendiri yang merupakan Menteri BUMN waktu itu tidak berhubungan langsung dengan Dasep Ahmadi. Menurutnya, tiga perusahaan BUMN yang membuat perjanjian dengan Dasep Ahmadi.

"Kita hadapi di pengadilan, bagaiman lagi. Ya walaupun kita sepenuhnya kecewa dengan keputusan ini," pungkas Yusril.

Dasep Ahmadi sendiri selaku Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama telah divonis pada pengadilan tingkat pertama 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Dahlan Iskan sebagai Wakil Penanggungjawab bidang Pelaksanaan Konferensi di Panitia KTT APEC 2013 juga diseret dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print - 08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017.

BACA JUGA: