- Mendagri: FPI jangan ancam Konser Lady Gaga
- Taufik buat Indonesia unggul sementara 2-1 atas Inggris
- KPK panggil Menpora terkait kasus Hambalang
- Tim DVI Polri persilakan keluarga menengok jasad korban Sukhoi
- Badan Kehormatan DPR panggil pakar Telematika periksa video syahwat politisi Senayan
- SAR temuka perangkat parasut dan ELT, Minggu malam
- Aburizal Bakrie bertemu anggota parlemen Australia
- Hamas-Fatah sepakat percepat rekonsiliasi
- 30 WN Malaysia ditahan di Indonesia karena tersangkut kasus narkoba
- Janji PM China pengaruhi bursa Asia
Racuni 15 orang, gay asal Nganjuk tak menyesal
"Tidak ada rasa penyesalan pun, artinya biasa saja dan menganggap ini suatu hak yang biasa dan menganggap tidak ada sesuatu yang aneh, atau mungkin kelakuan dia dalam rangka ada perubahan perilaku yaitu untuk biasa menjadi gay, nah ini yang kita periksakan," kata Saud.
Berita terkait :
Jakarta - Polisi masih menunggu hasil tes psikologi tersangka pembunuhan berantai berinisal M di Nganjuk, Jawa Timur. Pasalnya, kepada polisi, M yang diduga telah meracuni 15 korbannya, tidak merasa bersalah atas perbuatan tersebut.
"Saya barusan koordinasi dengan Kasatserse Polres Nganjuk. Mereka menunggu tim psikologi yang periksa M ini, mudah-mudahan bisa segera," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Kepada polisi M mengaku tindakanya meracuni 15 orang dengan racun tikus merupakan keharusan yang perlu dilakukan kaena cemburu. "Tidak ada rasa penyesalan pun, artinya biasa saja dan menganggap ini suatu hak yang biasa dan menganggap tidak ada sesuatu yang aneh, atau mungkin kelakuan dia dalam rangka ada perubahan perilaku yaitu untuk biasa menjadi gay, nah ini yang kita periksakan," kata Saud.
Sebagaimana diberitakan, tersangka M mengaku sudah mengeksekusi para korbannya di 15 lokasi sejak tahun 2011 lalu. Polisi baru menemukan enam korban, dan empat di antaranya sudah tewas.
Selain membekuk M, Polres Nganjuk juga menyita barang bukti uang lebih dari Rp1 juta, lima ponsel, beberapa kartu ponsel milik korban, racun tikus dan satu unit sepeda motor. Pelaku dijerat dengan Pasal 334 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


.jpg)




Perdebatan mengenai artikel diatas diperbolehkan. Dilarang memberi komentar yang berupa iklan komersial. Komentar yang melanggar akan segera dihapus