Skip to: Content
Skip to: Site Navigation
Skip to: Search


Polri diam-diam hentikan kasus Nazaruddin di Makassar

Jejak permainan Nazaruddin dalam proyek pembangunan Bandara Sultan Hassanuddin sendiri sudah terendus Bareskrim Polri sejak tiga tahun lalu.

Reporter : Wahyu Romadoni (wahyu@gresnews.com)
Editor : Febrianto (febrianto@gresnews.com)

Anton Bachrul Alam (Foto:tribunnews.com)

Jakarta - Mabes Polri diam-diam telah menghentikan perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan Muhammad Nazaruddin dalam pembangunan bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.

"Setelah dilakukan audit, itu ada kerugian Rp700 milyar sekian. Sehingga setelah dilakukan audit tidak ditemukan bukti yang cukup. Karena bukan untung malah rugi sehingga tidak jadi disidik sehingga dihentikan penyidikannya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

Jejak permainan Nazaruddin dalam proyek pembangunan Bandara Sultan Hassanuddin sendiri sudah terendus Bareskrim Polri sejak tiga tahun lalu. Kala itu Nazaruddin yang anggota DPR RI dari Partai Demokrat asal daerah pemilihan Jawa Timur IV pada Pemilu 2009, dilaporkan pemilik PT Guna Karya Nusantara (GKN) H Nilla Suprapto, yang beralamat di Bandung, Jawa Barat.

Perkara penipuan dan penggelapan dana Rp7 miliar ini ditangani Tim penyidik Direktorat Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri. Nazaruddin sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana tertuang dalam surat Nomor Pol.LP/330/VI/2008/Siaga-II tertanggal 20 Juni 2008.

Kasus penipuan dan penggelapan itu diduga dilakukan M Nazaruddin terhadap pemilik PT Guna Karya Nusantara, dan 25 sub kontraktor, terkait proyek pembangunan perluasan bandara Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

Perkara berawal, ketika Nazaruddin menjadi kuasa Dirut PT GKN mengerjakan proyek pemasangan gorong-gorong di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Dalam praktiknya, Nazaruddin menggandeng sekitar 25 perusahaan sebagai sub kontraktor. Tetapi dia tidak menuntaskan kewajibannya kepada para sub kontraktor tersebut, setelah beberapa termin pekerjaan berhasil diselesaikan.

Padahal Nazaruddin sudah menerima pembayaran dari PT Angkasa Pura I atas pekerjaan yang sudah diselesaikan tersebut. Akhirnya, 25 perusahaan tersebut meminta pertanggungjawaban Dirut PT GKN H Nilla Suprapto. Karena merasa dirugikan, H Nilla, kemudian melaporkan Nazaruddin ke Mabes Polri pada 28 Juni 2008 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tim penyidik Direktorat Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri pun menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. Penetapan itu tertuang dalam surat panggilan terhadapnya bernomor Pol: S.Pgl/165/II/2009/Dit-I.

Komentar Artikel

Artikel Terpopuler

Komentar Terbaru

Become a fan! Follow us!