JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Yudisial (KY) mendesak Mahkamah Agung (MA) responsif menanggapi aksi mogok ratusan panitera dan hakim di sejumlah pengadilan yang menuntut perbaikan kesejahteraan dan peningkatan tunjangan.  “MA yang harus aktif dan responsive memenuhi dan memperjuangkan hah-hak itu sebagai konsekuensi satu atap,” kata Ketua KY Suparman Marzuki kepada Gresnews.com, Rabu (16/4).

Menurut Suparman, panitera dan hakim tidak pada tempatnya melakukan aksi mogok untuk menyampaikan tuntuttan mereka. Sebab, dengan aksi mogok bisa menelantarkan proses hukum dan hak-hak para pencari keadilan di pengadilan masing-masing.

Di sisi lain, kata Suparman, MA dan pemerintah harus segera memenuhi hak-hak professional panitera dan hakim yang sudah lama terabaikan. “MA dan pemerintah harus segera memenuhi tuntutan mereka dan saya berharap para panitera dan hakim tidak melakukan aksi mogok karena bisa mengancam agenda persidangan,” ujarnya.

Sementara terkait tuntutan panitera yang meminta KY dan MA segera melaksanakan Pasal 14 dan 14a UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum (PU). Realisasi Pasal 13 dan 13a UU Nomor 56 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama (PA), dan Pasal 14 dan 14a UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), Suparman berjanji akan mengupayakannya. “Sejauh ini semua yang menjadi kewenangan KY atau KY punya ruang untuk masuk, kita akan upayakan,” tegasnya.

Ratusan panitera dan hakim dari sejumlah kantor pengadilan di Indonesia hari ini melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut kesejahteraan panitera. Sedang para hakim melakukan aksi mogok untuk menuntut realisasi remunerasi di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Diawali dari panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mereka melakukan aksi mogok kerja dengan hanya duduk-duduk  di depan Kantor Pengadilan,  Rabu (16/4). Para panitera PN Lubuk Pakam ini menuntut MA memperbaiki tunjangan panitera pengganti yang saat ini masih Rp385.000 perbulan dan perbaikan tunjangan remunerasi.

Aksi mogok kerja juga dilakukan puluhan panitera di PN Medan, alasa aksi mogok  karena tidak mendapat tunjangan yang layak dan sebanding dengan Hakim. Para panitera mengaku aksi mogok itu bentuk kekecewaan mereka karena perbedaan tunjangan yang mereka peroleh dengan tunjangan  yang diperoleh hakim.

Menurut Abdul, seorang panitera PN Medan mengaku mendapatkan tunjungan sekitar Rp375.000 ribu per bulan. Sedangkan seorang hakim bisa memperoleh tunjangan hingga Rp20.000.000. Ia mengancam, akan menggelar aksi mogok kerja hingga Kamis (17/4), jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Aksi serupa juga terjadi di PN Tolitoli, Sulawesi Tengah. Para pegawai dan hakim di PN Tolitoli juga mogok untuk menuntut realisasi remunerasi di lingkungan MA. Akibat aksi tersebut, lima sidang yang sudah diagendakan sebelumnya batal dilaksanakan.

Mereka menuntut empat hal yakni realisasi remunerasi, realisasi pemberian tunjangan fungsional panitera pengganti dan juru sita. Mereka juga meminta kesempatan promosi dan jenjang karir panitera pengganti dan juru sita.  Panitera juga menuntut Komisi Yudisial (KY) dan MA segera melaksanakan Pasal 14 dan 14a UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum (PU).

Realisasi Pasal 13 dan 13a UU Nomor 56 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama (PA), dan Pasal 14 dan 14a UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketiga undang-undang tersebut memberikan ruang dan peluang kepada para profesional hukum, panitera, dan pengadilan seluruh Indonesia untuk dapat berkarir sebagai hakim peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara.

Tuntutan yang sama diajukan Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (Ipaspi). Mereka berharap MA mengabulkan empat tuntutan mereka. Seperti realisasi kenaikan tunjangan remunerasi pegawai MA; realisasi perbaikan tunjangan fungsional panitera pengganti dan jurusita; perbaikan promosi dan jenjang karir panitera pengganti dan jurusita; dan mendesak KY dan MA untuk segera melaksanakan amanat UU PU, PA, dan PTUN.

Sementara itu salah satu Hakim Agung Gayus Lumbuun saat dikonfirmasi soal aksi mogok panitera dan hakim itu mengaku belum bisa mengomentari. "Saya belum bsia memberikan tanggapan," katanya.

 

BACA JUGA: