JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar didakwa menerima uang US$ 70 ribu dalam kasus suap hakim MK dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Terungkap dalam dakwaan jaksa, Patrialis menggunakan uang tersebut untuk bermain golf dan umrah.

Patrialis didakwa menerima uang itu dimaksud untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Atas perbuatan itu, Patrialis diancam pidana pasal 12 huruf c jo pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Basuki Hariman merupakan beneficial owner (pemilik sebenarnya) dari PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkara. Sementara Ng Fenny merupakan pegawai Basuki yang berprofesi sebagai General Manager PT Impexindo Pratama.

Atas perbuatannya, Basuki dan Ng Fenny didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa KPK Lie Putra Setiawan menjelaskan jalannya kronologi kasus ini. Sebelumnya ada pertemuan antara Kamaludin dengan Basuki dan Fenny di Plaza UOB pada 7 Oktober 2016. Kamaludin merupakan perantara keduanya untuk bertemu dengan Patrialis.

Ketiganya lalu bertemu Patrialis di sebuah vila milik Patrialis di Cisarua, Bogor. Mereka lalu membahas bisnis dan kebijakan impor daging sapi. Basuki menegaskan kepada Patrialis agar membantunya untuk mengabulkan permohonan uji materi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang diajukan oleh para pemohon.
Pada kesempatan tersebut Patrialis Akbar menyampaikan akan mengupayakan membantu, namun jumlah majelis hakim ada sembilan orang dan keputusannya bersifat kolektif kolegial sehingga perlu kesepakatan bersama.

Setelah itu untuk menindaklanjuti pembicaraan, Basuki, Kamaludin, dan Patrialis bertemu kembali pada 19 Oktober 2016 di tempat parkir Jakarta Golf Club Rawamangun. Saat itu, Patrialis menyarankan agar Basuki juga melakukan pendekatan kepada hakim MK lainnya yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.

"Patrialis menjawab bahwa supaya permohonan uji materi dapat dikabulkan harus memperoleh persetujuan dari dua hakim MK yang masih menolak yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul. Selain itu, hakim yang setuju yaitu, dirinya, Anwar Usman dan Wahidin, sedangkan Suhartoyo dan Hakim Ketua MK Arief Hidayat belum berpendapat," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).

Dalam pertemuan itu, jaksa mengatakan Kamaludin memberi informasi kepada Basuki Hariman dan Ng Fenny bahwa Patrialis akan berangkat umrah. Patrialis pun membenarkan keberangkatan umrah tersebut.

"Selesai pertemuan, Patrialis meninggalkan lokasi, Kamaludin kemudian meminta uang kepada Basuki Hariman untuk keperluan berlibur dan keperluan Patrialis yang akan pergi umrah," kata jaksa.

Kemudian, jaksa menyatakan Basuki menyanggupi permintaan Kamaludin dan meminta Ng Fenny menyiapkan uang US$ 20 ribu untuk diberikan kepada Kamaludin. Setelah itu dalam kesempatan menelepon, Kamaludin menyampaikan belum ada kabar mengenai pemberian uang dari Basuki dan Patrialis pun memahaminya.

"Ng Fenny menelepon Darsono sopirnya untuk mengambil uang yang ada pada Kumala Dewi Sumartono (Staf CV Sumber Laut Perkasa) di kantor guna diserahkan kepada Kamaludin. Selanjutnya, Darsono menyerahkan uang US$ 20 ribu kepada Kamaludin di area parkir Plaza Buaran," kata jaksa.

Setelah menerima uang, kata jaksa, Kamaludin menelepon Patrialis. Saat itu, Patrialis meminta Kamaludin untuk datang ke rumahnya di daerah Cipinang, Jakarta Timur. "Lalu Kamaludin memberikan setengah dari uang sebelumnya dari Basuki Hariman yaitu sejumlah US$ 10 ribu agar dapat dipergunakan Patrialis untuk keperluan umrah. Ada pun sisa uang US$ 10 ribu digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadinya," kata dia.

PATRIALIS TERJERAT HOBI GOLF - Dalam kasus ini sebagian besar lokasi yang menjadi locus delicti (lokasi terjadinya perbuatan pidana) berada di golf club. Jaksa KPK setidaknya menyebut lokasi itu berada di Jakarta Golf Club Rawamangun dan Royale Jakarta Golf Club Halim serta lokasi permainan golf di Batam dan Bintan.

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Ng Fenny (dilakukan penuntutan secara terpisah), sejak bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan Januari 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2016 dan tahun 2017, bertempat di Jakarta Golf Club Rawamangun, Royale Jakarta Golf Club Halim, Restoran D´Kevin di Graha Intiland Jakarta, Restoran Paul di Pacific Place Jakarta, vila milik Patrialis Akbar di Cisarua Bogor, restoran di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Restoran Penang Bistro di Grand Indonesia Jakarta, Plaza Indonesia Jakarta dan Restoran Tony Roma´s di Plaza UOB Jakarta," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan.

Jaksa KPK lalu menerangkan pertemuan di Jakarta Golf Club Rawamangun terjadi pada Agustus 2016. Saat itu, Kamaludin diminta Basuki dan Fenny menyampaikan kepada Patrialis untuk meminta bantuan agar permohonan uji materi atas UU Peternakan itu. Saat itu, Patrialis mengaku akan mempertimbangkan perkembangannya terlebih dahulu.

Lalu pada 22 September 2016, Kamaludin menerima uang USD 20 ribu dari Basuki dan Fenny di Pacific Place. Uang itu diminta Kamaludin untuk keperluan bermain golf di Batam bersama Patrialis.

"Selanjutnya Kamaludin menggunakan sebagian uang tersebut untuk membayar biaya hotel, golf dan makan bersama Patrialis Akbar, Ahmad Gozali dan Yunas di Batam, sedangkan sisanya digunakan Kamaludin antara lain untuk membiayai kegiatan-kegiatan golf bersama Patrialis Akbar di Jakarta," ujar jaksa KPK.

Tak hanya itu, peristiwa pidana yang diterangkan jaksa lainnya juga terjadi di klub golf lainnya yaitu di Royale Jakarta Golf Club. Jaksa KPK menerangkan peristiwa itu terjadi pada 30 September 2016.

"Bahwa pada tanggal 30 September 2016 bertempat di Royale Jakarta Golf Club, terjadi pertemuan antara terdakwa, Kuswandi, Kamaludin, Patrialis Akbar dan Ahmad Gozali. Dalam pertemuan itu Patrialis Akbar menyampaikan kepada terdakwa bahwa terdakwa beruntung karena permohonan uji materi perkara nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 akan dikabulkan dan atas informasi tersebut terdakwa mengucapkan terima kasih kepada Patrialis Akbar. Adapun biaya kegiatan di Royale Jakarta Golf Club tersebut, dibayar oleh Kamaludin," ujar jaksa KPK.

Selain itu, ada pula keperluan bermain golf yang dilakukan Patrialis di Batam dan Bintan. Bahkan, jaksa KPK menyebutkan pula ada mantan Ketua MK Hamdan Zoelva yang ikut bermain golf. Namun belakangan Hamdan membantah bila dibayari menggunakan suap, melainkan dia membayar sendiri semua keperluannya.

"Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2016 bertempat di sebuah restoran di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, terdakwa bersama Ng Fenny bertemu dengan Kamaludin dan Zaky Faisal. Dalam pertemuan itu, terdakwa dan Ng Fenny menanyakan kepada Kamaludin terkait permohonan uji materi perkara nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 dan Kamaludin menjawab masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi," kata jaksa KPK.

"Terdakwa lalu memberikan uang sejumlah US$ 10 ribu kepada Kamaludin yang telah disiapkan sebelumnya oleh Ng Fenny, karena sehari sebelumnya Kamaludin menghubungi terdakwa dan meminta uang untuk bermain golf bersama Patrialis Akbar. Selanjutnya sebagian uang tersebut digunakan oleh Kamaludin untuk biaya transportasi, akomodasi dan kegiatan golf Kamaludin, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan, sedangkan sisanya digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadinya," sambung jaksa KPK.

BANTAHAN PATRIALIS - Patrialis mengaku keberatan atas dakwaan jaksa dalam kasus suap. Dia membantah telah menerima sejumlah uang dari Basuki Hariman dan Ng Fenny. "Saya ingin mengatakan, dakwaan JPU, saya keberatan, sumpah demi Allah sampai ke Arsy, tidak pernah sekali pun. Satu rupiah pun saya tidak terima uang dari namanya Basuki Hariman dan Ng Fenny," kata Patrialis saat memberikan tanggapan atas dakwaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Besar, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).

Dia mengatakan awal bertemu Basuki sudah mengingatkan jika bertemu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani pokok perkara tidak boleh bertemu. Selain itu, selama pertemuan tidak boleh berbicara uang dan memberi uang.

"Sudah saya sampaikan tiga rambu, pernah Saudara Basuki sebagai pihak di MK? Basuki jawab tidak, terafiliasi? Jawabnya tidak, ya sudah boleh kita berkawan. Syarat kedua saudara tidak boleh sekali pun bicara uang dengan saya, apalagi memberikan uang," kata dia.

"Dan alhamdulillah mulai dari awal sampai detik ini tidak pernah Basuki Hariman bicara itu. Dan untuk hindari fitnah, tidak boleh bawa tas, apalagi dia seorang pendeta, saya ingin bangun komunikasi," sambung dia.

Patrialis didakwa menerima uang US$ 70 ribu untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam dakwaan, Kamaludin, yang merupakan Direktur PT Spektra Selaras Bumi, meminta sejumlah uang dari Basuki untuk diberikan kepada Patrialis Akbar.

"Jadi seluruh uraian penerimaan uang oleh Kamaludin dari Basuki saya tidak pernah dikonfirmasi sedikit pun baik oleh Basuki, Ng Fenny, apalagi Kamaludin, apalagi dengan uang Rp 2 miliar, saya sama sekali tidak tahu dan saya baru tahu suasana uang itu saat saya ditanya penyidik," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, jaksa pada KPK Lie Putra Setiawan mengatakan penangkapan Patrialis merupakan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan terhadap Basuki Hariman dan Ng Fenny. (dtc/mfb)




BACA JUGA: