JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tak hanya dijerat kasus suap  penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Ia juga  dibidik dalam kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten.

Selain Akil dalam kasus ini KPK juga menetapkan tersangka terhadap Tubagus Chaeri Wardana yang merupakan suami dari Walikota Tangerang Selatan,  Airin Rachmi Diany. Tubagus Chaeri Wardana yang akrab dipanggil Wawan ini juga adik dari Gubernur Banten,  Ratu Atut Chosiyah.  Dalam kaitan ini KPK telah melakukan  pencekalan terhadap Ratu Atut Chosiyah  untuk keluar negeri.

Selain Wawan, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Susi Tur Andayani (STA), salah seorang pengacara dari kantor hukum Alfonso & Partners Law yang berkantor di The “H” Tower 15 th, Suite G, Jalan HR Rasuna Said Kav. 20, Jakarta Selatan. Kantor pengacara inilah yang menjadi kuasa dari pemohon  gugatan,  pasangan Calon Bupati, Amir Hamzah dan Kasmin ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan sengketa pemilu itu diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin pada 1 September 2013 lalu. Pemohon menggugat putusan KPU Kabupaten Lebak yang memenangkan pasangan calon  nomor urut 3,  Iti Octavia-Ade Sumardi.

Pasangan Amir Hamzah-Kasmin yang menjadi pemenang urutan nomor dua perolehan suara terbanyak,  menilai putusan KPU tersebut tidak sesuai karena ditemukannya banyak kecurangan.  

Selain mengajukan sejumlah bukti terutama terkait penggunaan pengaruh jabatan Bupati Lebak, Mulyadi Jayaba yang tak lain ayah dari pasangan calon nomor 3. Pemohon juga mengajukan 22 orang untuk menjadi saksi kecurangan tersebut. Keterangan para saksi telah didengar di depan persidangan tanggal 18 September 2013 dan 24 September 2013.  

Majelis Hakim Konstitusi yang memutus perkara tersebut pada Kamis 26 September 2013 dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi,  Selasa 1 Oktober 2013 menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon.

Bahkan majelis dalam putusan bernomor 111/PHPU.D-XI/2013, juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor  40/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Tahun 2013, tertanggal 8 September 2013.

Hakim juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 41/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 tertanggal 8 September 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Periode 2013-2018.

Bahkan majelis memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak.

Namun hanya berselang  7 hari sejak putusan dibacakan Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi atas tuduhan penyuapan. Akil  yang duduk sebagai ketua panel hakim bersama Hakim Kontitusi Maria Farida dan Anwar Usman, diduga telah memainkan perkara tersebut sejak awal. Setelah dilobi pihak-pihak terkait perkara.  Apalagi salah satu tersangka,  Susi merupakan orang yang telah lama dikenal Akil.

Berdasarkan informasi yang Gresnews terima Susi pernah menjadi karyawan  magang di kantor pengacara Akil di Kalimantan selama tiga tahun. Hal itu juga dibenarkan Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa persnya, Kamis (3/10) malam.  "Saudara STA selama ini sudah dikenal oleh AM (Akil)," ujar Abraham.

Abraham juga menjelaskan uang sebesar Rp 1 miliar yang diduga akan  digunakan menyuap Akil berasal dari Wawan  yang dibawa oleh Susi. Sebelum diserahkan uang tersebut sempat disimpan Susi di rumah kediaman orang tuannya di kawasan Tebet. Disinilah menurut Abraham, petugas KPK menemukan uang tersebut. (G-02)

BACA JUGA: