JAKARTA,GRESNEWS.COM - Kasus tabloid Obor Rakyat memasuki babak baru. Berkasnya perkaranya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tak ada yang menyoroti pemeriksaan Jokowi. Polisi sendiri sengaja agenda pemeriksaan tersebut. Polisi memeriksa pada 17 Oktober lalu. Hanya saja polisi enggan menjelaskan dimana ia diperiksa oleh penyidik. Namun penyidik Bareskrim Mabes Polri menegaskan jika sudah mendapatkan keterangan dari Jokowi untuk dilanjutkan perkaranya.

Kabareskim Mabes Polri Komjen Pol Suhardi Alius membenarkan pemeriksaan tersebut. Kini berkas pemeriksaan pun telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

"Sudah rampung dan sudah di Kejaksaan Agung," ucap Suhardi Aliyus kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/10).

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Kasus ini beberapa bulan tak terdengar kabar. Tak heran jika  banyak yang menduga kasus ini bakal menguap.

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Brigjen Herry Prastowo mengatakan pemeriksaan terhadap Jokowi pada 17 Oktober 2014 lalu. Bahkan, berkas penyidikan sudah kali kedua dikirimkan ke Kejagung.

"Sudah kami kirim, kedua kali Senin 27 Oktober 2014) kemarin," ungkap Herry.

Dalam berkas pertama yang dilayangkan penyidik polisi ke Kejaksaan Agung, pihak jaksa peneliti meminta polisi untuk melengkapi berkas yang pertama.

Kuasa Hukum Jokowi Tegus Samudra membenarkan pemeriksaan kepada Jokowi. Pemeriksaan dilakukan di Jalan Suropati pada hari Jumat 17 Oktober 2014. Pemeriksaan dilakukan kurang lebih selama tiga jam.

"Benar Pak Jokowi telah menyampaikan keterangan kepada penyidik terkait kasus Obor Rakyat," kata Teguh kepada Gresnews.com, Kamis (30/10).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan seputar riwayat hidup Jokowi dan keluarganya, riwayat pendidikan dan pekerjaan hingga sekarang serta silsilah orang tuanya.

Selain itu Jokowi juga dikonfirmasi tentang isi tabloid. Dalam keterangannya, kata Teguh, Jokowi membantah pemberitaan yang ditulis oleh Obor Rakyat. Jokowi mengatakan jika isi Obor Rakyat adalah fitnah dan telah mencemarkan nama baiknya.

"Akibatnya, isi tabloid Obor Rakyat telah merugikan pribadi Pak Jokowi," jelas Teguh.

Sebelumnya Ketua Presedium Indonesia Police Watch (ICW) Neta S Pane mendesak Polri menuntaskan kasus Obor Rakyat. Penuntasan kasus Obor Rakyat adalah salah satu tolak ukur keberhasilan Revolusi Mental di Polri.

Dalam kasus Obor Rakyat Polisi telah menetapkan dua tersangka yakni pimpinan redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa. Keduanya dikenakan pasal berlapis. pasal 18 UU Pers No.40/1999 dan Pasal 156, 157, 310, dan Pasal 311 KUHPidana.

BACA JUGA: