JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang menjadi saksi dalam sidang kasus suap sengketa lebak dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan mengaku tidak mengetahui darimana uang Rp1 miliar yang diberikan oleh advokat Susi Tur Andayani berasal. Akil juga membantah dirinya menerima uang tersebut. "Saya tidak tahu darimana uang dari Susi, dan saya tidak pernah menerima," kata Akil saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/4).

Akil menyatakan, dia hanya meminta menyiapkan uang tersebut, tetapi tidak pernah meminta untuk diantarkan. Ia beralasan, Pilkada Lebak sudah diputuskan pada 26 September 2013 melalui pleno Hakim. Sedangkan Susi menghubunginya untuk menyerahkan uang pada 1 Oktober 2013.

"Pilkada Lebak itu sudah diputuskan 26 September, lalu Susi menghubungi saya 1 Oktober. Jadi sebelum Susi menghubungi, memang sudah diputuskan, tetapi memang putusan (sengketa pilkada) dibacakan 1 Oktober," sanggah Akil.

Namun Akil mengakui pernah dihubungi Susi sebelumnya untuk meminta bantuan mengurus sengketa Pilkada Lebak. "Kalau mau dibantu, ya bantu kita jugalah, siapin Rp3 Miliar," kata Akil.

Terkait dengan terdakwa Wawan, mantan advokat ini mengakui dirinya pernah bertemu beberapa kali, dan terakhir di rumah dinasnya pada 25 September 2013. Tetapi ia hanya menyampaikan Pilkada Lebak akan diputuskan esok harinya. "Tidak ada pembicaraan apa-apa, karena sudah terlalu malam. Saya hanya menyampaikan Pilkada Lebak dimusywarahkan besok," tambah Akil.

Keterangan Akil ini berbeda dengan fakta yang didapatkan Jaksa KPK. Jaksa mengungkapkan Akil pernah bertemu wawan pada 29 September 2013. "Saudara pernah menghubungi Wawan beberapa kali melalui telepon dan sms, apa saudara masih ingat? Dalam telepon, saudara berencana bertemu wawan, nanti kita putar rekaman teleponnya" kata Jaksa KPK.

Mendengar rekaman tersebut, Akil mengakui pernah merencanakan bertemu, tetapi dirinya lupa apa pertemuan itu jadi dilaksanakan atau tidak. Akil juga mengakui pernah bertemu Wawan di Hotel JW Marriot Singapura, tetapi ia mengatakan pertemuan itu tidak berlangsung lama. "Saya ketemu di lorong tempat menunggu taksi, tetapi tidak lama, karena saya harus ke Rumah Sakit," ujarnya.

Seusai sidang, Akil kembali menegaskan kepada wartawan dirinya tidak pernah menerima uang dari Wawan melalui Susi. "Kan sudah dengar kalau saya tidak pernah menerima uang. Kalian kan juga tahu uang itu disita KPK dari Susi. Di pengadilan ini jadi ada 4 pihak yang bertanya, Jaksa, Hakim, Pengacara, dan wartawan," ujarnya kesal.

Dalam persidangan kasus suap Pilkada Lebak ini, terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang tidak lain adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diduga menyuap Akil Mochtar yang menjadi hakim ketua sengketa Pilkada Lebak. Uang sebesar Rp1 miliar itu diberikan melalui Susi Tur Andayani dari permintaan awal Akil sebesar Rp3 miliar.

BACA JUGA: