JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani sebagai tersangka kasus kesaksian palsu. Ia ditetapkan tersangka karena telah memberikan keterangan palsu di persidangan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Ia sekaligus menjadi tersangka keempat,  setelah Irman dan Sugiharto dan Andi Narogong dalam kasus e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut status tersangka Miryam sebagai peringatan kepada para saksi lain agar memberikan keterangan yang benar di persidangan. Sebab ada konsekuensi hukum bagi para saksi yang berkata tidak sebenarnya.

"Ini sekaligus peringatan agar saksi memberikan keterangan sebenar-benarnya karena para saksi disumpah," ujar Febri di kantornya, Rabu (5/4) malam.

Febri juga menegaskan, terus membuka kemungkinan menetapkan tersangka lain dalam perkara ini. Apalagi jika penyidik sudah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka.

"Tentu saja bisa, selama bukti permulaan yang cukup, kita bisa lihat bersama-sama sebagian bukti sudah ditampilkan di sidang. Bukti itu akan kita pelajari lebih lanjut," pungkas Febri.

Miryam dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31/99 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Aturan tersebut mengatur setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

KESAKSIAN NOVANTO - Dalam sidang lanjutan perkara e-KTP yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini Kamis(6/4).  Jaksa KPK sempat memanggil sejumlah saksi diantaranya Ketua DPR RI Setya Novanto dan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Novanto diminta keterangannya saat ia menduduki jabatan sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI.

Pernyataan KPK yang memperingatkan agar para saksi memberikan keterangan yang sebenarnya sepertinya diarahkan ke sejumlah saksi kasus e-KTP. Sebab banyak pihak yang terkait kasus ini yang masih berstatus saksi kerap mengelak dan tidak mengakui sejumlah fakta persidangan. Peringatan ini tampaknya juga belum diindahkan Setya Novanto. Kendati sejumlah saksi telah mengungkap sejumlah fakta adanya permainan dalam pengesahan dan penganggaran proyek e-KTP. Keterangan Novanto dalam persidangan berulangkali cenderung berbeda dengan saksi lain.

Bahkan, pengakuan Novanto di persidangan juga cenderung berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya sendiri. Tidak hanya itu, dua terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto pun bahkan menyanggah kesaksian Novanto perihal adanya beberapa pertemuan.

Hakim anggota Franky Tambuwun menanyakan apakah ia mengenal seseorang bernama Diah Anggraini yang notabene merupakan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ketika itu. "Saya tidak mengenal," ujar Novanto mengelak, Kamis (6/4).

Novanto juga membantah bahwa ia pernah bertemu dengan Diah Anggraini. Hakim Franky bahkan mengingatkan jika Diah pernah mengaku bertemu dengan Novanto ketika itu, tetapi lagi-lagi Novanto membantahnya.

Tetapi reaksi Novanto berubah pada saat hakim memberitahu perihal adanya pertemuan pada saat pelantikan Ketua BPK ketika itu. "Pelantikan banyak sekali ada menteri dan anggota DPR, selalu salaman karena sifat saya," kilahnya. Namun dalam pertemuan itu ia tetap bersikukuh tidak ada pembicaraan yang spesifik.

"Berarti Ibu Diah bohong ya ini saudara saksi. Kan beliau bilang kalau ada pertemuan dan ada pembicaraan," jawab Hakim.

Dalam kesaksian sebelumnya, Diah Anggraini menyebut pernah bertemu Setya Novanto dalam suatu acara pelantikan Ketua BPK. Diah juga mengemukakan ada pesan Novanto yang disampaikan kepadanya yang ditujukan kepada Irman.

Inti dari pesan tersebut adalah Irman diminta untuk mengaku tidak mengenal Novanto jika ditanya oleh siapa pun termasuk pada saat proses penyidikan di KPK.

Keterangan Novanto ini juga disanggah oleh Irman selaku terdakwa. "Saya pernah dapat pesan dari Bu Diah anggraini tolong sampaikan ke Irman ada pesan dari Pak Setya Novanto, kalau saya ditanya termasuk oleh pihak KPK saya tidak kenal dengan Pak Setya Novanto," tegas Irman.

Jaksa KPK Irene Putri juga sempat mengonfirmasi keterangan beberapa saksi lainnya yang sudah diperiksa kepada Novanto. Salah satunya pernyataan Chaeruman Harahap pada saat dihadirkan sebagai saksi beberapa waktu lalu.

"Pada pemeriksaan sebelumnya saksi Chaeruman Harahap bilang kalau saudara yang mengenalkan Andi Agustinus kepada Chaeruman?" tanya Jaksa Irene. Tetapi Novanto kembali membantahnya.

Tidak cukup sampai situ, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam kesaksian sidang beberapa waktu lalu juga menyebut jika dirinya pernah bertemu dengan Novanto di Bandara Ngurah Rai Bali. Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum Partai Golkar ini juga memberikan pesan kepada Ganjar.

"Di bandara di Bali, kita ketemu dan salaman, langsung Novanto bilang ke saya, jangan galak-galak. Saya bilang, oh iya sudah beres," kata Ganjar dalam BAP nya. Saat dikonfirmasi, Ganjar pun membenarkan hal tersebut.

Tetapi Novanto lagi-lagi membantahnya. "Tidak benar," kata Novanto.

"Berarti saudara Ganjar bohong ya?" ujar Jaksa Irene. "Kaget juga karena ketemunya hal yang biasa saja," jawab Novanto sekenanya.

BACA JUGA: