JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintahan Joko Widodo sepertinya tak akan berhenti membabat habis organisasi massa (ormas) yang dipandang tak sejalan dengan falsafah dan ideologi negara. Setelah sebelumnya menyatakan membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia, Menteri Dalam Negeri Thjahjo Kumolo telah mengirim sinyal sinyal bahwa akan ada "korban"  lain, yang akan dibubarkan.

Hanya saja mantan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini tak menyebut jelas indentitas ormas yang tengah dalam bidikannya. Termasuk kapan pembubaran ormas tersebut akan dilakukannya.

"Ada (yang dibubarkan), setelah HTI," ujar Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara No 7, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).

Menurutnya pengumuman itu akan dilakukan secara bertahap setelah pembubaran HTI.  "Pasti akan diumumkan, bertahap," ujarnya.

Informasi yang beredar dikalangan KemenKo Polhukam menyebutkan bahwa bahwa mereka memang telah memiliki daftar sejumlah ormas yang dinilai tak sejalan dengan Pancasila. Nama ormas yang disebut-sebut masuk dalam itu diantaranya ormas Jamaah Anshar Daulah (JAD), FPI, serta dua ormas lainnya. Seperti diketahui JAD adalah organisasi yang diindikasikan sebagai ormas yang kerap terlibat dalam aksi-aksi terorisme.

Ormas FPI juga disebut-sebut sempat menjadi pembahasan dalam penggodokan Perppu Ormas, pada akhir Februari 2017. FPI ditengarai masuk daftar karena sejumlah aksinya yang kerap turun ke jalan dan melakukan aksi swiping dan rasia terhadap tempat-tempat umum.

Apalagi dalam Pasal 59 Perppu Nomor 2 Tahun 2017, memang disebutkan larangan bagi ormas: a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Poin c dan d pasal tersebut juga disebutkan larangan melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari batasan perppu tersebut FPI potensial menjadi sasaran terkena ketentuan tersebut. Bahkan bidikan Perppu ini juga telah dirasakan oleh Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro.

Bahkan pihaknya pun memprotes penerbitan Perppu Ormas, terutama Pasal 59 ayat 3 huruf b dan Pasal 82A ayat 2 terkait aturan penistaan agama.

Pendapat yang sama juga sempat disampaikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia Sugeng Teguh Santoso dalam sebuah diskusi di Jakarta. Bahwa Perppu Ormas beserta pasal-pasalnya itu terasa membidik ormas FPI. "Apalagi ormas FPI kerap mempersekusi kelompok-kelompok minoritas," ujarnya kala itu.


SIAPKAN PERANGKAT SKB - Pasca pembubaran HTI Pemerintah memang tak serta merta membabat ormas-ormas yang ada dalam daftar yang  dianggap tak sejalan dengan Ideologi Pancasila, kendati telah diterbitkan  Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Massa. Namun pemerintah masih mempersiapkan perangkat pengamannya, mengingat kasus pembubaran HTI yang menuai polemik pro dan kontra.

Salah satu perangkat yang disusun pemerintah adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri pascapembubaran HTI. Menurut  Tjahjo SKB tersebut saat ini digodok Kemenko Polhukam.

Menko Polhukam Wiranto sebelumnya juga menyebut inti isi dari SKB itu adalah hal hal yang harus dilakukan pascapencabutan status hukum HTI agar tidak menimbulkan keresahan dan keributan di masyarakat serta melindungi persekusi terhadap eks anggota HTI.

Wiranto menambahkan bahwa SKB menteri pascapembubaran HTI bukan untuk membuat gaduh. Justru surat itu untuk menciptakan situasi yang kondusif seperti sedia kala.

"Untuk mendinginkan suasana, menenteramkan, membuat rakyat tidak gelisah, sehingga ada satu sikap yang sama dan jelas di antara instansi lain, misal Menristekdikti dan Menteri Agama itu nanti berkoordinasi dengan menteri yang menandatangani SKB ini untuk menyelaraskan tindakan di lapangan itu," ujarnya.

Tjahjo menyebut SKB yang disusun pihak Kemenko Polhukam, saat ini tinggal ditandatangani pihak terkait. Pemerintah juga akan segera mengumumkannya.

"(Tinggal) tanda tangan, semakin cepat semakin baik (diumumkan)," ujarnya.

Tjahjo juga menjamin bahwa tidak akan ada persekusi terhadap ormas yang dibubarkan nantinya. Poin dalam SKB itu, juga membahas soal anggota PNS yang diketahui bergabung dengan HTI.

"Nggak ada (persekusi). Ya pasti dong (poin SKB), yang PNS, misalnya, kita lihat apakah ada rekamannya atau tidak, dia pernah ikut bicara, pernah ikut menggerakkan atau mengorganisir bahwa anti-Pancasila, semua rekamannya kan ada semua, sudah puluhan tahun," ujarnya. (dtc)

BACA JUGA: