JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil memeriksa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Telah dua kali KPK memanggil Menteri Yasonna untuk menjadi saksi tersangka Sugiharto. Tetapi dalam dua kali pemeriksaan, Yasonna selalu mangkir.

Jadwal pemeriksaan pertama yang dilayangkan, Jumat (3/2) Yasonna tidak bisa hadir. Ia mengirimkan surat pemberitahuan sedang mengadakan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo. Yasonna pun meminta penjadwalan ulang.

KPK menuruti permintaan Yasonna itu dengan menjadwalkan pemeriksaan pada Rabu (8/2). Namun meskipun permintaan waktu diminta sendiri oleh Yasonna, saat itu ia kembali tidak hadir.

KPK pun bereaksi keras atas sikap politisi PDI Perjuangan ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut ketidakhadiran ini justru merugikan Yasonna sendiri untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang diterima penyidik.

"Ketidakhadiran sampai dua kali ini tentu saja membuat yang bersangkutan kehilangan kesempatan menjelaskan fakta-fakta saksi sebagai anggota Komisi II DPR RI," kata Febri di kantornya, Rabu (8/2) kemarin.

Febri menjelaskan, pemeriksaan terhadap Yasonna dalam rangka mengklarifikasi dugaan penerimaan uang oleh sejumlah anggota DPR RI Komisi II dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Saat proyek e-KTP berlangsung Yasonna sempat duduk di Komisi tersebut. Para anggota dewan itu, diduga menerima alokasi uang sebesar US$4 juta untuk meloloskan proyek bernilai hampir Rp6 triliun.

Febri mengaku tidak tahu pasti kapan pemeriksaan ulang dijadwalkan. Apalagi berkas perkara Sugiharto sendiri sudah dilimpahkan ke tahap selanjutnya yang berarti akan segera memasuki persidangan.

"Sedang kami pertimbangan. Jika agenda pemeriksaan tidak memungkinkan, yang bersangkutan kehilangan kesempatan. Kami akan pertimbangkan kembali dalam rentang waktu yang terbatas untuk kembali memeriksa atau penambahan saksi-saksi yang lain," terang Febri.

KPK MELUNAK - Namun sikap keras KPK terhadap Yasonna ini hanya berlangsung sehari. Sebab, sehari berikutnya kepada wartawan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan Yasonna.

Agus pun mentolerir ketidakhadiran Yasonna sebagai saksi, meskipun telah dua kali dipanggil. Menurut Agus, Yasonna sedang menghadiri suatu acara penting di luar negeri. Tidak hadirnya Yasonna karena alasan tugas adalah wajar.

"Surat penjadwalan kembali beliau sudah saya terima karena beliau menghadiri acara di luar dan penting bagi negara kalau tidak salah masalah keuangan yang juga sangat besar, ya kita jadwalkan lagi lah, sesuatu yang wajar saja," tutur Agus di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Kamis (9/2).

Saat ditanya, kapan penjadwalan ulang akan dilakukan. Mantan Ketua LKPP ini belum bisa memastikan. Tim penyidik akan berkoordinasi dengan Yasonna untuk mencocokkan waktu luang yang bersangkutan.

"Nanti kita cocokan dengan longgarnya beliau, tidak apa-apa kita manggilnya tidak mencocokan dengan agenda kita tapi kita cocokan dengan agenda beliau," pungkas Agus.

Melalui rilisnya yang diterima wartawan, Yasonna beralasan ketidakhadirannya itu karena harus bertolak ke Hongkong untuk bertemu Kementerian Hukum di negara tersebut dalam rangka pembahasan penempatan Bank Garansi.

"Untuk memastikan Pemerintah Hongkong terus membantu Indonesia merampas aset milik koruptor di Hongkong, Hal ini sesuai arahan Wapres," kata Yasonna melalui rilisnya.

Agenda kedua, disebutkan, bahwa proses extradisi Hesham Al Warraq terpidana tipikor dan TPPU  kasus Bank Century, telah sesuai dengan Hukum Internasional dan tidak melanggar HAM. Pihaknya sedang mengupayakan proses ekstradisi itu.

Yasonna mengaku telah mengirimkan surat kepada KPK mengenai ketidakhadirannya tersebut. Alasan kepergiannya di Hongkong untuk memastikan Pemerintah Hongkong terus membantu Indonesia merampas aset Hesham Al-Warraq dan Raffat Ali Rizvi  dalam kasus Bank Century di  Hongkong.

Pengacara pemerintah di Hongkong, kata Yasonna merekomendasikan agar tidak diwakili untuk menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu ia tidak bisa menghadiri pemeriksaan yang dilakukan KPK.

"Ini perjuangan panjang yang belum selesai karena Raffat dan  Hesham terus melakukan perlawanan dan manuver di Hongkong dan forum Arbitrasi Internasional," tutur Yasonna.

BACA JUGA: