JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tak putus dirundung malang, barangkali itulah pepatah yang cocok dengan nasib  Dasep Ahmadi. Konseptor mobil listrik ini tak putus dirundung perkara hukum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan bus listrik di Kementerian BUMN, Dasep kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bus listrik di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Melawan  penetapan tersangka itu, Dasep  mengajukan gugatan praperadilan  ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Selain Dasep, dalam kasus pertama, Tim Satgassus Kejaksaan Agung yang menangani perkara tersebut telah menetapkan Agus Suherman dari Kementerian BUMN. Kasus ini terkait pengadaan mobil listrik yang akan digunakan untuk acara APEC di Bali, pada 2013 lalu. Namun proyek ini gagal,  16 mobil listrik yang dipesan Kementerian BUMN kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama (SAP) perusahaan milik Dasep tak bisa digunakan. Mobil listrik jenis micro bus dan electronic executive kemudian dihibahkan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp23 miliar.

Sedang kasus kedua juga masih terkait rancang bangun pengadaan bus listrik di Kemenristek. Kasus ini sebenarnya ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan satu tersangka bernama Pariatmono. Saat ini Pariatmono menjabat sebagai Deputi Bidang Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan Teknologi Kemenristek.

Dalam kasus ini, Pariatmono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan teknologi unggulan dan kebencanaan Kemenristek tahun 2013 silam. Kala itu ia masih menjabat sebagai Asisten Deputi. Saat Kemenristek menggandeng PT SAP,  untuk membuat 16 bus listrik dengan anggaran sebesar Rp24 miliar. Anggaran untuk pengadaan 16 bus listrik itu diketahui telah cair 100 persen, namun pekerjaan belum selesai. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, kasus kedua merupakan pengembangan dari perkara yang ditangani Bareskrim Polri. Pengadaan bus listrik ini berasal dari anggaran APBN-P tahun 2013 pada Kemenristek. Penyidik Kejaksaan Agung telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan tersangka Pariatmono.

Dari hasil penyelidikan telah ditemukan bukti yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi.  Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Dasep sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print – 101/F.2/Fd.1/09/2015. "Kita kembali tetapkan Dasep tersangka kasus korupsi pengadaan 16 bus listrik di Kemenristek," kata Amir di Kejaksaan Agung, Jumat (9/10).

Tim Satgassus yang menangani perkara mobil listrik tengah menggeber dan merampungkan berkas perkara Dasep Ahmadi agar segera dilimpahkan ke pengadilan. Kejaksaan Agung sengaja memajukan lebih dulu berkas Dasep Ahmadi dari tersangka lain.

"Kalau sudah selesai (berkas Dasep) kita akan limpahkan ke pengadilan," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (9/10).

DASEP AJUKAN PRAPERADILAN - Sejak awal Dasep mengklaim proyeknya tidak terdapat unsur korupsi. Dasep berani membuktikannya, karena itu Dasep saat digelandang ke Rutan Cipinang cabang Kejaksaan Agung tenang-tenang saja. Bahkan saat itu Dasep tak didampingi kuasa hukum.

Untuk membuktikan dirinya tak bersalah, kini Dasep menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas dirinya. Gugatan Dasep terhadap Kejaksaan Agung telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Dasep dirinya juga siap menghadapi proses hukum bila perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan. Apa yang dilakukannya telah sesuai aturan dan benar. Dasep akan membuktikan bila yang dilakukannya tak terdapat unsur korupsi. "Tentu saja saya merasa tidak bersalah. Bagaimanapun proses hukum ini akan saya hadapi untuk membuktikannya," ujar Dasep sebelum masuk ke mobil tahanan akhir Juli lalu.

Menurut Dasep, sebagai seorang insinyur yang diberikan tugas oleh negara membuat prototype mobil listrik telah menjalankan tugas itu  dengan sebaik-baiknya. Buktinya, kata Dasep, mobil listrik itu digunakan pada pelaksanaan APEC 2013 di Bali.

Dasep bahkan menyangkal ciptaannya abal-abal. Spesifikasi mobil listrik ciptaannya itu sudah sesuai. Hingga dua tahun ini, tidak ada komplain soal spek mobil listrik tersebut. "Kita pakai tiga pabrikan, Eropa, Jepang dan Amerika," kata Dasep di Kejaksaan Agung, Selasa (28/7).

Diketahui, biaya pengadaan satu mobil listrik dari 16 mobil seharga Rp2 miliar. Harga ini di atas rata-rata harga jenis Alphard terbaru yang harganya Rp1,6 miliar.

Dasep mengakui 16 mobil listrik yang akan dibuatnya itu harganya mahal. Alasannya mobil itu merupakan prototype. "Mobilnya mahal karena speknya diambil yang terbaik," tandas Dasep.

SIAP HADAPI GUGATAN - Saat dikonfirmasi gresnews.com Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna membenarkan pengajuan gugatan praperadilan tersebut, Jumat (9/10). Bahkan PN Jaksel telah menentukan jadwal sidang praperadilan yang diajukan Dasep. "Sidang pertama dimulai tanggal 26 Oktober 2015 dengan Hakim Ibu Nani Indrawati," ujar Made.

Menanggapi gugatan tersebut  Kejaksaan Agung tak gentar. Korps Adhyaksa mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan itu. "Biarin aja dia ngajuin praperadilan, itu kan hak dia. Kita akan menghadapinya," ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung.

Padahal sebelumnya Kejaksaan Agung beberapa kali kalah dalam menghadapi gugatan. Diantaranya gugatan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia terkait penggeledahan dan penyitaan kantor mereka oleh kejaksaan. Kekalahan serupa juga dialami, Kejaksaan Tinggi saat menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan atas penetapan tersangka kasus korupsi Gardu Induk PT PLN.

Menanggapi kekalahan Kejaksaan dalam gugatan praperadilan, Jaksa Agung Prasetyo menolak terus-terusan dihujat. "Kembali bicara praperadilan, jangan hanya kejaksaan ketika kalah dalam praperadilan, kejaksaan dihujat. KPK pernah kalah juga. Ini saya katakan bahwa praperadilan telah menjadi komoditas. Kita akan jalan terus ya," kata Prasetyo.

BACA JUGA: