JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mabes Polri tengah mempertimbangkan sejumlah kasus dalam tahap penyelidikan yang terkait kasus Komjen Budi Gunawan bakal dihentikan sementara (pending). Salah satunya kasus pemberitaan Majalah Tempo dalam edisi Bukan Sembarang Rekening Gendut yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di sela-sela Rapat Pimpinan TNI dan Polri. Badrodin mengatakan, semua kasus yang saat ini masih tahap penyelidikan khususnya terkait pimpinan KPK dan Majalah Tempo dipertimbangkan tidak dilanjutkan.

"Kita upayakan untuk tidak diteruskan. Namun karena ada pelapor harus ada langkah-langkah terhadap pelaporan itu," kata Badrodin, Selasa (3/3).

Namun kasus yang sudah tahap penyidikan akan tetap dilanjutkan. Seperti kasus pimpinan KPK non aktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto akan tetap dilanjutkan. Sementara dua pimpinan lain, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen juga kasus Tempo tidak dilanjutkan untuk sementara karena masih penyelidikan.

Tak ada penjelasan alasan detil dihentikan sementara kasus tersebut. Namun dipastikan untuk meredam hubungan KPK dan Polri yang memanas terkait kasus Komjen Budi Gunawan.

Karenanya Badrodin menyampaikan jika kasus tersebut bisa kembali jika suatu saat pelapor mempersoalkan lagi. "Makanya kita akan terus koordinasikan," kata Badrodin.

Terkait kasus Tempo, rupanya penyidik Polda Metro tengah meminta keterangan ahli dari Dewan Pers. Dalam kasus ini Tempo dijerat Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tempo dilaporkan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI pada 22 Januari 2015. Ketua GMBI Mohamad Fauzan Rachman melaporkan majalah Tempo lantaran pada halaman 34-35 edisi "Bukan Sembarang Rekening Gendut", 19-25 Januari 2015, menuliskan aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke sejumlah pihak.

Anggota Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, mengatakan dalam laporan itu Tempo dituduh membocorkan rahasia perbankan. Namun Yosep mengatakan Tempo tidak dapat dijerat pasal tindak pidana ataupun dianggap menyalahi kode etik. Alasannya, laporan tersebut merupakan hasil investigasi yang digunakan sebagai informasi publik.

"Itu urusan wartawan dan narasumber. Tempo hanya menyampaikan informasi yang didapat," kata Yosep.

Selain melaporkan Tempo, pada hari yang sama, GMBI melaporkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein, serta dua pemimpin KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Dasar laporan ini pun sama. Mereka dituding membocorkan rahasia negara.

BACA JUGA: