JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kuasa Saham dan Kuasa Hukum PT Desy Timber, Berau, Mukhlis Ramlan, mengaku laporannya terkait Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja  sudah ditindaklanjuti Bareskrim, Mabes Polri. Polisi saat ini sudah mulai memanggil saksi-saksi. Pemeriksaan saksi itu telah dimulai begitu Muklis dan rekanya melaporkan Adnan ke Bareskrim, Mabes Polri pada Sabtu (24/1) lalu.

Polisi mengenakan pasal Tindak Pidana Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik serta Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Pasal 266 jo Pasal 55 KUHP. "Semua dari pihak keluarga, Pesantren Al Banjari-Balikpapan, Peruhaan Daerah (Pusda) dan koperasi pemilik saham PT Desy Timber, juga sudah diperiksa," kata Muklis kepada Gresnews.com, Jumat (30/1).

Dari keluarga, lanjut Muklis, Mabes Polri sudah memeriksa Hasanah Saad Murrad, istri Muis Murad (almarhum) pendiri PT Desy Timber, Berau, Kalimantan Timur. Kemudian Min Yasina, anak alm. Muis; Yusuf Muradan, adik alm. Muis serta Mukhlis Ramlan.

Para saksi dari keluarga alm. Muis tersebut awalnya merupakan pemilik sebanyak 60 persen saham perusahaan yang bergerak di bidang HPH penebangan hutan seluas 36 hektare di Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Sementara saksi-saksi dari Pesantren Al Banjari, Badan Usaha Milik daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda) dan  koperasi pemilik saham 40 persen.

Namun setelah diambil alih secara ilegal oleh Adnan Pandu Praja dan Indra Warga Dalam pada tahun 2006, saham mayoritas perusahaan itu dipegang oleh Adnan dan Indra dengan kepemilikan sebesar 80 persen. "Kini kami menunggu proses selanjutnya," tutur Muklis.

Tiga hari setelah menerima laporan tersebut, Polri mengaku belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor, baik Adnan dan Indra. Kabag Penum Div Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto tak bisa menjamin apakah perkara itu akan diproses cepat seperti kasus yang menyeret Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) atau tidak.

"Pemeriksaan itu tergantung saksi, barang bukti dan bukti lainnya," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Sebelumnya, Adnan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Mukhlis. Adnan dilaporkan atas dugaan tindak pidana "memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta turut serta melakukan tindak pidana". Laporan itu tertuang dalan Surat Nomor TBL/48/I/2015/Bareskrim tertanggal 24 Januari 2015.

Kasus ini bermula di tahun 2005, ketika itu PT Desy Timber meminta lawfirm milik Adnan dan Indra untuk menjadi penasehat hukum perusahaan yang beroperasi sejak tahun 1970 ini. Namun masih di tahun 2005 kuasa hukum tersebut dicabut oleh PT Desy Timber.

Hanya saja, menurut Mukhlis, Adnan memalsukan akta perusahaan pada tahun 2006 untuk mengambil saham secara ilegal dengan cara mengubah akte (akte notaris palsu), lalu memasukkan keterangan palsu pada akte berikutnya. Termasuk menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) secara ilegal.

BACA JUGA: