JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi puskesmas di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2011-2012 punya peran sentral. Ia diduga sebagai aktor utama di balik korupsi ini.

Koordinator Banten Corruption Wacth Miftahun Najah menyatakan itu. Pernyataan Miftah tersebut didasari posisi Wawan yang selama ini mengondisikan semua proyek di lingkungan Kota Tangerang. Apalagi dalam kasus Alat Kesehatan di Provinsi Banten Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wawan sebagai tersangka.

"Sudah rahasia umum, ia yang mengatur proyek di Banteng termasuk di Tangsel," kata Miftah kepada Gresnews.com ketika dimintai tanggapan peran Wawan dalam gurita korupsi di Banten, Jumat (29/8).

Karena itu, Miftah meminta Kejaksaan Agung membongkar semua pihak khususnya enam tersangka. Korupsi di Banten dan Tangsel dinilai sistemik. Bahkan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany perlu diperiksa.

Sementara itu, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih terus menelisik peranan adik kandung Gubernur non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah ini. Jampidsus Widyo R Pramono mengatakan, untuk peranan itu jaksa penyidik masih mendalami, sebab penanganan tindak pidana korupsi di Kejaksaan selama ini dilakukan secara simultan.

"Penegak hukum harus kerja sama secara simultan. Kami tetap jalan terus," kata Widyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (29/8).

Terkait soal pemeriksaan Wawan dalam kasus ini, Kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan KPK. Mengingat Wawan tengah menjalani hukuman penjara di KPK dalam kasus suap Pilkada Lebak-Banten dan Alkes. Kejagung juga mengaku masih berkoordinasi dengan KPK kapan bisa dilakukan pemeriksaan.

Soal tempat pemeriksaan Wawan sendiri kata mantan Kejati Jateng, semua diserahkan ke Penyidik, dan tempatnya bisa dilakukan dimana saja. Apakah di Kejagung atau di KPK. "Soal tempat pemeriksaan dimana saja, itu tergantung penyidik," kata Widyo.

Wawan dalam kasus ini merupakan Komisaris PT Bali Pacific Pragama (BPP). Dia diduga sebagai pengendali dalam proyek pengadaan barang tersebut. Selain Wawan, jaksa juga telah menetapkan 6 tersangka lainnya yakni Dadang selaku Kadis Kesehatan Kota Tangsel; Mamak Jamaksari (MJ), Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinkes Kota Tangsel; Neng Ulfah (NU) selaku Sekretaris Dinkes Propinsi Banten.

Selain itu penyidik juga, menetapkan pihak swasta yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Suprijatna Tamara (ST), Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi (DY), dan tersangka Herdian Koosnadi (HK), Komisaris PT Mitra Karya Rattan.

Di KPK, Wawan sendiri telah divonis selama lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena terbukti menyuap Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kasus ini, pihak Wawan sendiri mengaku belum mengetahuinya. Kuasa hukum Wawan Maqdir Ismail ketika dihubungi enggan komentar lebih jauh soal kasus Wawan dalam kasus yang ditangani Kejagung. Ia mengaku kecewa karena penetapan tersebut tanpa pemberitahuan dan koordinasi dengan KPK.

"Harusnya Kejagung koordinasi dengan KPK," kata Maqdir singkat kepada Gresnews.com.

BACA JUGA: