JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang perdana kasus suap tiga orang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa pengacara senior Otto Cornelis Kaligis. Sedianya, sidang tersebut dilangsungkan hari ini, Kamis (27/8), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hanya saja pihak OC Kaligis berkelit dengan alasan sakit. Majelis Hakim pimpinan Sumpeno pun akhirnya mengabulkan permohonan OC Kaligis untuk menjalani pengobatan.

Majelis hakim menolak argumen jaksa KPK. Padahal, Ketua Tim Jaksa KPK Yudi Kristiana telah menyampaikan hasil pemeriksaan medis dari dokter yang berada di bawah naungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dari hasil itu, diketahui pengacara kelahiran Makassar 19 Juni 1942 itu sebenarnya bisa menjalani sidang.

Jaksa Yudi merinci beberapa penyakit yang diklaim diderita OC Kaligis, mulai dari jantung (kardiologi) hingga gangguan syaraf atau neurologi, dan beberapa penyakit dalam lainnya, yang berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak terlalu mengganggu kondisi Kaligis. Dari hasil tersebut, kata Yudi, ternyata OC Kaligis dalam keadaan sehat dan bisa mengikuti persidangan.

"Berdasarkan pemeriksaan medis keseluruhan menyimpulkan saat pemeriksaan kesehatan oleh second opinion, laki-laki 74 tahun datang dalam keadaan sadar kooperatif dan mampu menjalani pemeriksaan kesehatan," terang Yudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8).

Kemudian dari pemeriksaan psikologis, kata Yudi, tidak ditemukan adanya gangguan jiwa dan mengganggu fungsi kinerja sehari-hari. Menariknya, Yudi menganggap penyakit itu timbul karena OC Kaligis tidak terima perlakuan KPK selama di dalam tahanan.

"Tidak ditemukan adanya gangguan jiwa psikopatologi yang ganggu fungsi soal dan pekerjaan sehari-hari tapi tidak terima perlakuan KPK yang dipersepsikan tidak memberikan haknya untuk memberikan pengobatan keluhan sakit kepala," pungkas Jaksa Yudi.

Kemudian, OC Kaligis juga dianggap tahu masalah hukum dan mampu mengupayakan pembedaan terhadap dirinya dengan pertimbangan yang dimaksudkan diatas. "Kondisi terperiksa, mampu, kompeten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana terperiksa di KPK," imbuh Yudi.

PERAN KALIGIS DALAM SUAP HAKIM - Jaksa Yudi jelas kesal dengan alasan yang disampaikan Kaligis. Pasalnya bukan kali ini saja Kaligis dinilai tidak bersikap kooperatif selama menjalani proses hukumnya.

Pada tahap pemeriksaan pun, Kaligis sudah menyulitkan KPK dengan sikap diamnya dan penolakannya untuk diperiksa. Meski begitu toh, dari keterangan banyak saksi, KPK bisa juga mengungkap peran Kaligis dalam perkara ini.

Kasus ini bermula dari adanya surat yang diterima OC Kaligis dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Surat itu isinya memberitahukan ada surat panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 16 Maret 2015 kepada Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis soal dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, dan bantuan operasional sekolah.

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho khawatir pemanggilan pemeriksaan untuk dimintai keterangan itu akan mengarah kepada dirinya. Karena itu, kemudian Gatot dan istrinya Evy Susanti mendatangi kantor OC Kaligis di Jalan Majapahit Blok 122-123, Jakarta Pusat untuk berkonsultasi.

Di situ, Gatot dan Evy bertemu dengan M. Yagari Bhastara alias Gary bersama dua koleganya, Yulius Irawansyah dan Anis Rivai. Ketika itu, atas usul Kaligis, disarankan agar Gatot tidak menghadiri pemanggilan itu dan agar Gatot mengajukan permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumut untuk memeriksa kasus itu ke PTUN Medan. Usulan itu disetujui Gatot.

Selanjutnya sekitar bulan April 2015, di sebuah rumah makan di Medan, Ahmad Fuad Lubis menandatangani surat kuasa kepada tim penasehat hukum Otto Cornelis Kaligis & Associates untuk mengajukan pengujian kewenangan tersebut.

Dari sinilah suap terhadap ketiga hakim PTUN Medan bermula. KPK dari keterangan beberapa saksi mendapatkan informasi bahwa sekitar bulan April 2015 itu juga setelah penandatanganan surat kuasa, Gary bersama koleganya Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir Yusfan untuk bertemu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.

Gary, Indah, dan Syamsir akhirnya bertemu Tripeni di ruangan Ketua PTUN di lantai 2 PTUN Medan. Dalam pertemuan itu, Tripeni mengatakan agar gugatan dimaksud dimasukkan saja dan nanti akan diperiksa oleh majelis hakim.

Usai konsultasi itulah, Gary dan Indah melalui Syamsir menyerahkan uang sebesar Sin$5000 kepada Tripeni. Kemudian, Gary juga menemui Syamsir dan menyerahkan uang sebesar US$1000.

KALIGIS ATUR AGAR TRIPENI JADI KEDUA MAJELIS - Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap beberapa saksi juga diketahui bahwa Kaligis telah mengatur agar dalam kasus gugatan yang diajukan Pemprov Sumut itu, Tripeni yang menjadi ketua majelisnya.

Dari pemeriksaan diketahui, setelah pertemuan dengan Tripeni di bulan April, kemudian ada pemberitahuan dari Syamsir di bulan Mei 2015. Intinya, Syamsir memberitahukan bahwa Tripeni menegaskan gugatan itu bisa didaftarkan. Syamsir ketika itu diketahui meminta Gary untuk datang.

Gary diminta menghubungi orang kepercayaan Gatot bernama Mustafa untuk mengurus tiket pesawat ke Medan. Di Medan, Gary kembali bertemu Tripeni dan memberikan beberapa buku karangan Kaligis kepada Tripeni.

Dalam kesempatan itu pula diketahui, Gary mengantar uang dari Kaligis sebesar US$10.000 agar Tripeni menjadi hakim yang menangani gugatan yang diajukan Pemprov Sumut. Setelah itu, barulah Gary mendaftarkan gugatan tersebut.

Usai mendaftarkan gugatan, Syamsir menyuruh Gary bertemu Tripeni di ruangannya. Di dalam ruangan itu sudah ada dua orang hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Dalam pertemuan itu, Tripeni mengaku mendapat "perintah" dari Kaligis.

"Kemarin Pak OC Kaligis meminta saya menjadi hakim dalam perkara ini, kemudian saya menunjuk dua orang anggota majelis hakimnya," demikian kata Tripeni sambil menunjuk ke arah Dermawan dan Amir.

Seperti diketahui kemudian, kasus itu memang ditangani ketiga orang hakim itu. Akhirnya PTUN memenangkan gugatan Pemprov Sumut atas Kejati Sumut. Dan dari kasus inilah kemudian terungkap kasus suap yang akhirnya menyeret OC Kaligis menjadi pesakitan.

Dalam persidangan hari ini, seharusnya Jaksa KPK mengungkapkan semua peran Kaligis itu dalam perkara suap ini. Sayang majelis hakim mengabulkan permohonan Kaligis untuk memeriksakan kesehatannya dulu.

PENETAPAN MAJELIS HAKIM - Hakim Ketua Sumpeno mengabulkan permohonan berobat yang diajukan OC Kaligis dengan alasan supaya ayah dari artis Velove Vexia ini dapat menghadiri persidangan yang akan dijadwalkan berikutnya. Pemberian izin ini tentu saja disambut baik para pendukung OC Kaligis.

Mereka bertepuk tangan menyambut gembira keputusan itu. Tak biasanya, Hakim Sumpeno sama sekali tidak menegur pengunjung sidang, padahal dalam sebuah persidangan hal itu lazimnya dianggap menggangu ketertiban sidang.

"Demi efektivitas pemeriksaan perkara ini maka hakim memberikan izin untuk memeriksakan kesehatannya ke dr Terawan RSPAD dengan pengawalan ketat oleh petugas," ucap Sumpeno.

Hakim Sumpeno juga memaparkan lima poin utama keputusan tersebut.

1. Mengabulkan permohonan terdakwa di atas
2. Memberikan izin kepada terdakwa untuk memeriksakan ke dr Terawan Kamis 27 dan atau Jumat 28 dan atau Sabtu 29 Agustus 2015 dengan pengawalan ketat petugas
3 Memerintahkan Jaksa KPK melaksanakan penetapan
4. Jadwal sidang Senin 30 Agustus pukul 09.30
5. Memerintahkan Jaksa KPK untuk menghadirkan OC Kaligis pada hari dan tanggal tersebut di atas.

Di persidangan OC Kaligis mengaku, semenjak masuk Rutan Guntur pada 17 Juli 2015 lalu, tensi darahnya cukup tinggi yaitu kisaran 190-195 dan masih berlangsung sampai hari ini. Dia juga mengaku telah menyampaikan hal itu kepada dr Yohanes yang bertugas di KPK dengan memperlihatkan surat dari RSPAD.

Ia sebelumnya memang akan memeriksa kembali penyakitnya kepada dr Terawan, namun telah lebih dahulu ditangkap KPK. "Sudah sejak semula saya minta diperiksa dr Terawan, ada empat surat saya ke KPK. Tapi itu tidak digubris bahkan dikatakan dr Terawan tidak independen," ujar OC Kaligis.

Akhirnya ia pun diperiksa dokter dari IDI. OC Kaligis akhirnya mengadu ke dr Yacub dari IDI dan kemudian dokter itu meyakini bahwa ada penyumbatan di tubuhnya. Sayang, Kaligis tidak merinci dimana penyumbatan yang dimaksud.

Kaligis juga mengaku tidak pernah diberi obat sesuai dengan penyakit yang diidapnya sejak 30 Juni 2015. Selama ini, ia hanya diberikan obat tekanan darah tinggi, padahal penyakit yang dideritanya tidak hanya itu.

Selanjutnya, ia juga mengeluhkan tentang pemblokiran rekening yang dilakukan bank atas permintaan KPK. Padahal, rekening tersebut telah ada sebelum perkara ini berlangsung. Karena pemblokiran itu pula Kaligis mengaku tidak bisa membayar gaji para anak buahnya yang berjumlah 100 orang.

"Ini kan kantor sudah hampir 50 tahun saya nggak ngerti kenapa semua rekening saya diblokir, saya enggak bisa bayar gaji. Ini kok ditutup rekening saya. Apa relevansinya? Ini ada 100 orang di belakang. Mohon soal rekening dipertimbangkan, karena saya bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan-red)," terang Kaligis.

BANTAH ALIBI KALIGIS - Keluhan Kaligis soal tak bisa bayar gaji itu dibantah oleh salah satu anak buahnya. Saat dikonfirmasi wartawan, anak buah Kaligis yang enggan disebut namanya itu mengaku masih menerima gaji dari kantor pengacara tempatnya bekerja.

"Enggak ah, bulan kemarin masih gajian. Kalau bulan ini memang belum tanggalnya," ujar salah satu anak buah Kaligis.

Sementara itu, Jaksa Yudi mengatakan, pemblokiran rekening milik Kaligis dilakukan karena diduga terkait dengan perkara suap kepada para pejabat PTUN, Medan.

Alasan Kaligis selanjutnya adalah belum ada satu pun pengacara yang telah ditunjuk untuk mendampinginya. Untuk itu ia ingin majelis hakim untuk menunda sidang perdana pada hari ini.

Tetapi, salah satu pengacara Kaligis, Alamsyah Hanafiah, saat dikonfirmasi wartawan mengaku telah menerima surat kuasa untuk mendampingi. Meskipun, kuasa itu belum disampaikan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Iya, kita tidak dampingi karena penunjukkan secara resminya belum. Hari ini baru dia tanda tangan kan surat kuasanya," ujar Alamsyah.

Alasan selanjutnya, yaitu Kaligis mengaku belum menerima surat dakwaan. Tetapi, hal ini langsung dibantah Jaksa Yudi. Menurutnya, pihak KPK telah memberi surat dakwaan kepada pengacara Kaligis. Dan Kaligis sendiri juga sudah diberikan, namun ia menolak untuk menerima.

"Kami sudah menyerahkan, yang bersangkutan menolak, ada berita acara penolakan, sudah diserahkan pada penasihat hukum," ujar Jaksa Yudi. Kemudian Hakim Ketua Sumpeno menengahi dengan memberikan surat dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan. 

BACA JUGA: