JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidikan kasus dugaan mempengaruhi saksi sidang dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto terus berlanjut. Bahkan berkas perkara salah satu tersangka yang telah ditahan Zulfahmi Arsyad (ZA) telah lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Paling lambat pekan depan sudah kita limpahkan ke kejaksaan," kata Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kombes Daniel Bolly Tifaona di Mabes Polri, Kamis (26/3).

Penyidik akan tetap melimpahkan tanpa ada keterangan dari Bambang Widjojanto sebagai saksi. BW menolak diperiksa, baik sebagai saksi maupun  tersangka karena ada kesepakatan tiga lembaga penegak hukum.

Bolly menegaskan berkas perkara Zulfahmi tetap dapat dirampungkan tanpa pemeriksaan terhadap BW. "Tidak mempengaruhi (pemeriksaan BW sebagai saksi), berkas perkara ZA tetap bisa kita rampungkan. " terang Bolly kepada Rabu (25/3) malam.
 
Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini menambahkan jumlah saksi diperiksa dalam perkara ZA sebanyak 47 orang. Saksi itu dipastikannya juga sama dengan saksi untuk perkara BW, termasuk mantan Ketua MK, Akil Mochtar dan Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar yang pernah dimintai keterangan oleh penyidik.

Bukan berarti kasus BW tidak dilanjutkan, namun saat ini penyidik lebih fokus menuntaskan berkas Zulfahmi. Baru setelah rampung, berkas akan disusulkan.

"Berkas ZA kita limpahkan lebih dulu dibandingkan BW. Saksi diperiksa untuk tersangka ZA sama dengan saksi yang dimintai keterangan untuk tersangka BW. Jumlahnya 47 saksi," kata Bolly.

Diketahui ZA diduga menjadi salah satu Koordinator Lapangan yang ikut berperan dalam kasus mempengaruhi saksi. Zulfahmi yang membagikan uang kepada saksi. Zulfahmi sendiri ditangkap oleh polisi setelah dinyatakan buron.

Sebelum menetapkan Zulfahmi, polisi lebih dulu menetapkan Bambang Widjojanto  pada Jumat 23 Januari 2015 setelah dilakukan penangkapan. Mantan pengacara ini dilaporkan anggota DPR RI Sugianto Sabran yang menjadi lawan Ujang Iskandar saat bertarung dalam Pilkada Bupati Kotawaringin Barat 2010.

Dalam proses penyidikan, pihak Bambang menuding penetapan tersangkanya sebagai upaya kriminalisasi terhadap dirinya sebagai pimpinan KPK. Polisi juga dituding tidak prosesional menyidik kasusnya. Maka tak heran jika Bambang enggan diperiksa. Apalagi ada kesepatan pimpinan penegak hukum yakni Plt Ketua KPK, Jaksa Agung dan Plt Kapolri.

Pada 11 Maret lalu,  Bambang kembali menolak diperiksa sebagai saksi atas tersangka Zulfahmi. Alasannya karena ada surat dari Ketua Plt KPK Taufiqurrahman Ruki yang berisi kesepakatan pimpinan lembaga hukum untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Pimpinan Plt KPK dan pegawainya.

"Saya datang tapi tidak bersedia diperiksa, karena surat itu," kata Bambang di Bareksrim, Rabu (11/3).

Dalam surat Ketua Plt KPK disebutkan bahwa Pimpinan KPK  meminta pemeriksaan terkait pimpinan KPK non aktif maupun pegawai KPK dapat dihentikan seperti kesepakatan dengan Plt Kapolri dan Jaksa Agung. BW juga mengaku berada dalam posisi rumit. Sebab disatu sisi harus taat hukum dengan menghadiri pemeriksaaan tetapi disisi lain harus hormati penegak hukum lain dan Presiden Joko Widodo.

Namun di sisi lain Plt Kapolri Badrodin Haiti menegaskan akan menghentikan sementara semua kasus yang melibatkan pimpinan dan pegawai KPK. "Kita upayakan untuk dipending, agar kondisinya tenang dulu," kata Badrodin. Namun Badrodin tak menjamin kasus itu nantinya akan terus dihentikan atau dilanjutkan kembali oleh penyidik. Tunggu saja.

BACA JUGA: