JAKARTA, GRESNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  telah kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Setelah menetapkan dua tersangka yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek ini, Sugiharto. Kini KPK resmi menetapkan  Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka ketiga.

Nama Andi  sebelumnya telah terang disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap Irman dan Sugiharto. Ia disebut bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana bersama dengan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, Ketua DPR Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Dalam proses persidangan, Politisi Golkar yang sekaligus mantan Ketua Komisi II DPR RI Cheruman Harahap juga menyebut jika Andi adalah orang dekat dari Setya Novanto. "Andi Agustinus alias Andi Narogong sering mengurus proyek di DPR dan memiliki kedekatan dengan Setya Novanto," kata Chaeruman dalam Berita Pemeriksaan Acara (BAP) yang dibacakan  Jaksa KPK Abdul Basir.

Penetapan tersangka Andi Agustinus ini menimbulkan wacana jika KPK juga akan menjerat nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan sebagai pihak yang bersama-sama atau turut serta melakukan korupsi. Termasuk nama Setya Novanto. Sinyal-sinyal kearah itu juga sempat dilontarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex menyebut bahwa KPK masih  terus membuka dan kemungkinan menjerat tersangka lain dalam perkara ini. "Kami tentunya secara bertahap dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan itu ada langkah-langkah strategis yang perlu kami lakukan oleh penyidik kami," kata Alex di kantornya, Kamis (23/3) malam.

Menurut Alex, pihaknya memang tidak bisa menetapkan semua nama yang tertera dalam dakwaan sebagai tersangka,  karena pihaknya mempunyai keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM). "Kalau semuanya kita tetapkan sementara kemampuan dari penyidik kami sangat terbatas untuk menangani, tentunya banyak tersangka nanti justru akan menghambat proses penyidikan sendiri," ujarnya.

PERAN PENTING NAROGONG - Dalam keterangannya kepada wartawan, Alex juga menyebut peran penting Andi Narogong dalam kasus ini. Ia disebut cukup aktif melakukan berbagai pertemuan dengan sejumlah anggota DPR dan pejabat Kemendagri terkait pembahasan proyek e-KTP. "Yang bersangkutan terkait dengan aliran dana pada sejumlah pihak pada di unsur Banggar dan pejabat Kemendagri," ungkap Alex.

Kemudian pada proses pengadaan, Andi juga berhubungan dengan dua terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto serta pejabat lain di Kemendagri. Tak hanya itu, Andi juga menjadi koordinator para pengusaha yang memenangkan proyek e-KTP yang disebut tim Fatmawati untuk kepentingan pemenangan tender.

"Kemudian pada aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan," jelas mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta ini.

Atas perbuatan tersebut, Andi Narogong disangkakan Pasal 2 ayat (1) huruf a atau Pasal (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk menindaklanjuti proses penyidikan itu, Alex menyebut,  penyidik pun melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. "Penggeledahan masih berlangsung, perkembangan penggeledahan akan disampaikan berikutnya," imbuhnya.

DITANGKAP  - Dari informasi yang dihimpun, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Andi Narogong telah diteken sejak pekan lalu. Setelah itu KPK juga terus memantau pergerakan yang bersangkutan hingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan kepada yang bersangkutan di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis siang hari.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan alasan mengapa Andi harus diamankan tim penyidik antirasuah. "Penangkapan dilakukan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana," katanya.

Febri enggan merinci tindak pidana apa yang dilakukan Andi sehingga ia harus digelandang ke KPK. Namun informasi menyebut jika keberadaan Andi yang bebas dari pengawalan sangat riskan dalam segi keamanan. Sebab, ia merupakan saksi kunci dalam perkara ini dan KPK sangat berkepentingan mendapatkan keterangannya.

Febri menambahkan setelah penangkapan penyidik mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah Andi akan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Namun lasimnya di KPK seseorang yang ditangkap,  maka cukup besar peluang untuk dilakukan upaya penahanan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik akan mempertimbangkan upaya penahanan," tutur mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Andi Narogong sendiri dikawal petugas  tiba di KPK sekitar sekitar Pukul 22.00 WIB. Ia sama sekali tidak merespon pertanyaan wartawan mengenai perannya dalam perkara ini. Informasi yang beredar di kalangan wartawan, Andi ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.

BACA JUGA: