JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Riefan Avrian. Untuk itu, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati meminta persidangan perkara Direktur Utama PT Rifuel itu tetap dilanjutkan.

Menurut Hakim Ketua Nani, surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sah digunakan sebagai dasar pemeriksaan dan mengadil tindak pidana korupsi atas nama Riefan yang merupakan anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan. Majelis hakim juga memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama Riefan. "Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," ucap Hakim Nani, Kamis (23/10).

Soal penasihat hukum yang menyatakan bahwa perkara Videotron adalah murni perkara perdata, majelis hakim menganggap hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Karena itu keberatan penasihat hukum soal itu harus ditolak. "Majelis hakim mempertimbangkan bahwa untuk mengetahui apakah perkara tersebut menjadi domain perkara pidana atau perdata haruslah dibuktikan dahulu dalam pembuktian pokok perkara," ujar Hakim Nani.

Sedangkan mengenai keberatan penasihat hukum yang menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat dan tidak jelas dalam merumuskan jumlah kerugian negara juga dimentahkan oleh majelis hakim. Menurut Hakim Nani, hal itu tidak serta merta membuat surat dakwaan dibatalkan. Karena jumlah kerugian negara masih harus dibuktikan di persidangan.

"Mengenai berapa kerugian negara secara nyata masih harus dibuktikan dalam persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara. Sehingga dengan demikian keberatan tim penasihat hukum harus ditolak," sambungnya.

Selanjutnya, mengenai keberatan penasihat hukum Riefan mengenai Pasal 3 ayat 1 Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) seperti dalam dakwaan subsider, majelis hakim menilai hal itu hanya kesalahan penulisan. Hakim Nani menyatakan kesalahan ketika terhadap penyebutan pasal itu tidak mengakibatkan surat dakwaan penuntut umum menjadi tidak cermat dan tidak lengkap.

Apalagi, kata Hakim Ketua Nani, para penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah cukup senior dan mempunyai pengalaman serta memiliki pemahaman terhadap undang-undang khususnya peraturan perundangan terkait tindak pidana korupsi.

Penasihat hukum mengungkapkan penyusunan surat dakwaan dengan subsidaritas terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak tepat atau salah karena kedua pasal tersebut dikualifikasi secara berbeda oleh pembuat UU sehingga tidak dapat dikualifikasikan memiliki hubungan relevansi yang sama.

Majelis hakim menilai keberatan penasihat hukum adalah tidak berdasar karena dalam praktik selama ini tidak satupun perkara tipikor dibatalkan oleh pengadilan karena dakwaan penuntut umum disusun secara subsidaritas terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

"Bentuk subsidaritas terhadap pelaggaran pasal-pasal tersebut tidak menyebabkan dakwaan penuntut umum tidak jelas dan lengkap," tandas hakim Nani. Persidangan perkara Riefan dilanjutkan pekan depan. Sidang itu beragendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan jaksa.

BACA JUGA: