JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penuntut Umum tetap bertahan dengan dakwaannya untuk menjerat mantan Direktur Utama PT BUMN Geo Dipa Energi (Persero), Samsudin Warsa. Samsudin diyakini telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Geo Dipa Energi sendiri sebagai satu satunya perusahaan energi negara yang bergerak di sektor panas bumi. Perusahaan ini anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) yang mengelola pembangkit listrik tenaga panas bumi, Patuha di Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dorkas Berliana menilai dakwaannya terhadap Samsudin Warsa sudah tepat sehingga mereka konsisten pada dakwaan yang telah dibuatnya. "Kami tetap bertahan dengan dakwaan kami. Menurut kamu itu sudah tepat," kata Berliana kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (23/1).

Samsudin Warsa menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan proses tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Patuha-Dieng senilai Rp4,5 triliun. Ia dilaporkan oleh PT Bumigas Energy ke Bareskrim Polri.

Dalam sidang perdana, 28 Desember 2016, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Samsudin menipu PT Bumigas Energi karena ternyata tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP). Padahal, klausul tersebut tertuang dalam kontrak pembangunan PLTP Dieng-Patuha. Tanpa Hak Pengusahaan (Consession Right) itu pembangunan proyek PLTP Dieng-Patuha tidak bisa dilakukan karena melanggar UU Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi.

Dalam eksepsinya pihak Samsudin Warsa menilai surat dakwaan JPU, yang menurut mereka tidak jelas terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Samsudin Warsa. Pasalnya dalam surat dakwaan itu tidak menjelaskan tempat kejadiannya serta bentuk kerugian yang dialami oleh PT Bumigas Energy.

Pihak Samsudin menilai dakwaan JPU tidak jelas karena tidak menyatakan secara jelas tempat terjadinya tindak pidana. Atas alasan itu, pihak Samsudin Warsa mengatakan kliennya dikriminalisasi lantaran dakwaan tidak spesifik menyebut tindak pidana yang dijerat.

Berliana menegaskan, soal materi eksepsi Samsudin Warsa yang menganggap kasus aquo sudah tidak bisa dituntut lagi. Kasus yang terjadi pada 22 Oktober 2002 sampai dengan 5 Maret 2003 jika merujuk kepada Pasal 78 Ayat (1) butir 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) sudah melewati batas waktu. Dalam perhitungannya, kasus tersebut disidik setelah 12 tahun tindak pidana dilakukan.

Terhadap eksepsi itu, Berliana tetap membantah dan menganggap perkara itu masih dalam waktu yang diperbolehkan untuk disidik. "Itu kan menurut mereka. Menurut kami itu masih bisa diproses. Biarkan hakim nanti yang menentukan," katanya.

Kasus yang menjerat Samsudin terjadi saat PT Geo Dipa Energi bekerjasama dengan PT Bumigas Energy membangun 5 Unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Kelimanya itu adalah PLTP Dieng 2, Dieng 3 dan PLTP Patuha 1, Patuha 2 dan Patuha 3.

Namun kerjasama itu, pihak Bumigas belum juga melaksanakan pembangunan fisik sesuai kesepakatan yang ditetapkan melalui kontrak. Setelah diberi peringatan sebanyak 5 kali pengerjaan belum juga dikerjakan lalu PT Geo Dipa mengajukan permohonan Arbitrase untuk pemutusan kontrak.

MENYOAL TANGGAPAN JPU - Penasihat hukum Samsudin Warsa, Lia Alizia pun menanggapi tanggapan yang yang diajukan pihak penuntut umum. Menurut Lia, dakwaan penuntut umum masih menyentuh bagian permukaan kasus saja dan tidak memuat unsur pokok yang disampaikan dalam eksepsinya.

"Tanggapannya tidak komprehensif, banyak juga kontradiksi dari tanggapannya," ujar Lia.

Dia menegaskan tanggapan penuntut soal kadaluarsa. Menurut Lia, penuntut tidak menghitung secara tepat kapan kejadian tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa. Dalam dakwaan itu, penuntut menghitung sejak pelaporan yakni pada 2012.

Anehnya, dalam dakwaan mereka soal tindak pidana tersebut dilakukan sebelum perjanjian ditandatangani tahun 2005. Itu berarti sekitar tahun 2003. Lia melihat pihak Jaksa penuntut umum tidak secara jelas menyebut kapan tindak pidana penipuan itu dilakukan. "Mereka sendiri untuk menentukan tanggal saja tidak jelas," kata Lia.

Lebih jauh dia mengungkapkan, bahwa kasus penipuan yang menjerat kliennya itu tidak tepat. Pihak PT Bumigas Energi mengadukan Samsudin Warsa lantaran PT Geo Dipa Energi tidak memberikan izin konsesi yang diminta PT Bumigas Energy sehingga mengklaim telah menyebabkan kerugian. Pihak PT Bumigas Energi merasa dirugikan karena tidak mendapatkan pendanaan lantaran izin konsesi tidak diberikan oleh pihak PT Geo Dipa Energi.

Namun hal tersebut dianggap tidak beralasan oleh pihak Samsudin Warsa. Lia menegaskan, soal izin konsesi tidak dikenal dalam pertambangan panas bumi karena berbeda dengan pertambangan lainnya.

BACA JUGA: