JAKARTA, GRESNEWS.COM – Langkah Komisi III lamban dalam menindaklanjuti proses seleksi calon hakim agung. Padahal Komisi Yudisial (KY) telah menyerahkan lima nama calon hakim agung (CHA) kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso, Rabu (20/8) lalu.

Sejatinya Komisi III seharusnya dapat bergerak lebih cepat dalam menetapkan calon hakim agung. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewenangan DPR untuk memilih calon hakim agung , DPR tidak perlu lagi melakukan fit and proper test dalam proses seleksi hakim agung karena sudah dilakukan oleh KY.

"Baru diserahkan ke pimpinan DPR, dan belum kami (Komisi III) terima," kata anggota Ahmad Yani, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada Gresnews.com, Jumat (22/8).
 
Meski demikian, kata Deding Ishak anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, menjadwalkan pertemuan pada minggu depan. "Insya Allah minggu depan mulai kita bicarakan atau dibahas," tuturnya kepada Gresnews.com, Jumat (22/8).
 
Menurut Deding, hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and propertest) itu nantinya yang menentukan apakah DPR akan menolak atau menerima calon-calon hakim agung yang diusulkan KY. Namun, ia belum bisa memastikan, apakah fit and propertest itu nantinya akan melibatkan tim pakar. Seperti dalam proses seleksi yang dilakukan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi bulan Februari lalu.
 
"Belum ada pembicaraan kearah sana, mungkin nanti," jelasnya.
 
Seperti diketahui Wakil Ketua KY Abbas Said menyerahkan lima nama CHA ke DPR. Kata Abbas, kelima CHA itu telah melewati tahapan seleksi administrasi dan uji kelayakan yang terdiri dari penelusuran rekam jejak, uji kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara.
 
Seleksi calon hakim agung itu, kata dia, diselenggarakan untuk memenuhi kekosongan 10 jabatan hakim agung, dengan komposisi Hakim Agung Kamar Agama perlu tambahan dua orang, Hakim Agung Kamar Perdata (3 orang); Hakim Agung Kamar TUN (3 orang), dan Hakim Agung Kamar Pidana (2 orang).
 
"Tadinya MA minta 10 orang, tapi yang lolos seleksi hanya lima dari dari 64 calon," jelas Abbas, Rabu (20/8).
 
Kelimanya adalah Wakil Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Amran Suadi dan Dirjen Badilag MA Purwosusilo untuk mengisi Kamar Agama. Kemudian Wakil Pengadilan Tinggi Pontianak Sudrajad Dimyati untuk Kamar Perdata; Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura Muslich Bambang Luqmono untuk Kamar Pidana; dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Is Sudaryono untuk Kamar Tata Usaha Negara.
 
Indonesian Legal Rountable (ILR) pernah menyatakan, DPR tidak perlu lagi melakukan fit and proper test dalam proses seleksi hakim agung karena sudah dilakukan oleh KY. "Sangat penting untuk mengingatkan kembali DPR untuk mematuhi putusan MK," kata Peneliti ILR Erwin Natasomal Umar kepada Gresnews.com di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Namun, lanjutnya, soal menyetujui dan menolak dirinya tidak khawatir. DPR akan taat mematuhinya. "Yang patut kita khawatirkan adalah terjadinya redundant proses  fit and proper test," tegasnya.
 
Menurutnya, hal tersebut perlu ditekankan merujuk pada dua hal. Pertama, MK menyatakan makna "pemilihan" dalam Pasal 8 Ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung diubah atau harus dibaca dengan makna "persetujuan". Menurut MK, DPR hanya berwenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diusulkan KY. Bukan untuk melkukan seleksi atau fit and proper test.
 
Kata Erwin, alasan penolakan pun harus jelas dan beralasan. Bisa saja hakim yang diajukan KY tidak sesuai dengan kebutuhan. Misalnya, yang kurang atau dibutuhkan MA saat ini adalah hakim kamar pidana, tetapi yang lolos uji kelayakan dan diserahkan KY adalah hakim-hakim untuk kamar perdata.
 
"Ini bisa menjadi alasan bagi DPR untuk menolak calon hakim agung yang diajukan oleh KY. Bukan seperti kasus beberapa waktu lalu," tuturnya.
 
Berkaca pada seleksi calon hakim agung pada Selasa (4/2), Komisi III DPR menolak tiga calon hakim agung yang diajukan KY, yakni Suhardjono, Sunarto, dan Anna Maria. Penolakan tersebut berdasarkan hasil pemungutan suara yang digelar di Ruang Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.  Ketiga calon itu tidak lolos setelah tidak ada satu pun yang mendapat suara mayoritas dari anggota Komisi III yang dihadiri 48 orang setelah Komisi III sebelumnya melakukan fit and proper test.
 

BACA JUGA: