JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum KPK meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur informasi teknologi perpustakaan Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurrachmid. Selain itu, Jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim melanjutkan persidangan ini berdasarkan surat dakwaan JPU.

"Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa yang diajukan melalui tim penasehat hukum terdakwa," ujar Jaksa Adyantana Meru Herlambang saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/8).

Alasan Jaksa KPK meminta Majelis Hakim untuk menolak karena eksepsi tersebut sudah memasuki materi pokok perkara. Dalam eksepsinya, kuasa hukum Tafsir mendalilkan perbuatan terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi.

Alasannya karena UI ketika proses pengadaan IT perpustakaan berlangsung bukanlah BHMN (Badan Hukum Milik Negara). Dengan demikian, disimpulkan kuasa hukum Tafsir, pembiayaan semua proyek bukan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan secara otomatis, tidak ada kerugian negara yang terjadi.

"Pertanyaan itu hanya akan bisa dijawab setelah pemeriksaan pokok perkara. Karena semua keberatan penasehat hukum telah memasuki pokok perkara, maka harus dinyatakan ditolak," tandas Adyantana.

Lebih lanjut Adyantana menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun sudah berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi. Termasuk, perihal dugaan penerimaan desktop dan Ipad merk apple oleh terdakwa yang dibantah dalam eksepsinya.

Mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara karena didakwa melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan dalam proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung Perpustakaan Pusat UI tahun 2010. Perbuatan Tafsir dinilai Jaksa KPK telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,076 miliar. Tafsir juga didakwa telah memperkaya diri sendiri dan beberapa pihak.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (6/8), Tafsir dikatakan dalam melakukan perbuatannya bersama-sama dengan mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri, Donanta  Dhaneswara, Tjahjanto Budsatrio dan Dedi Abdul Rahmat.

Atas perbuatannya terhadap terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi Tafsir maksimal seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

BACA JUGA: