JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan menerima syarat yang diajukan pihak Mabes Polri untuk tidak melanjutkan proses hukum Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala. Meski demikian, namun Kompolnas juga akan membentuk Dewan Etik untuk menilai apakah pernyataan bernada kritik tersebut sesuai norma etik apa tidak.

"Permohonan maaf dan pencabutan pernyataan Prof. Adrianus, sesuai yang diminta oleh Kapolri untuk menghentikan kasus ini telah disampaikan," kata Sekretaris Kompolnas Syafriadi Cut Ali di Kantor Kompolnas, Senin (1/9).

Terkait pembentukan Dewa Etik, tujuan pembentukan tersebut, kata Syafriadi, bukan ingin memperpanjang persoalan tetapi untuk kepentingan Kompolnas sendiri ke depan. Dengan pembentukan Dewan Etik itu, Kompolnas ingin menguji apakah pernyataan Adrianus tersebut menyalahi norma etik atau tidak sehingga hal itu bisa menjadi acuan bagi Kompolnas di masa yang akan datang.

"Dewan etik untuk memeriksa apakah pernyataan itu secara etika bertentangan. Oke, secara hukum dimaksudkan itu bertentangan dengan hukum, tapi selama ini kami merasa apa yang dilakukan terkait pengawasan terhadap kinerja polri tidak ada masalah. Tapi kita minta dewan etik apakah pernyataan Prof. Adrianus menyalahi secara etika," kata Syafriadi lagi.

Anggota Dewan Etik itu nantinya akan terdiri dari pihak yang dinilai memiliki kredibilitas di bidang hukum, sosial dan masyarakat. Mereka adalah Irjen Pol (Purn) Faruq Muhammad yang saat ini menjadi Anggota DPD RI. Lalu ada juga Gayus Lumbuun yang saat ini menjadi Hakim MA dan Buya Syafii Maarif mantan Ketum PP Muhammadiyah. "Kita berharap dewan etik ini bisa segera mengambil langkah sidang dalam waktu yang secepatnya, agar kami dapat kepastian, apakah tindakan yang kami lakuikan selama ini secara etik tidak bertentangan," tambahnya.

Terkait penyataan maaf kepada Polri, Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala mengaku telah melakukannya. Dalam dua hari terakhir paska penyampaian dua syarat dari Kapolri pada Jumat pekan lalu, Adrianus telah menyampaikan permohonan dan mencabut pernyataan tersebut.

Namun semua permintaan maaf tersebut ternyata belum cukup. Adrianus diminta untuk menyampaikannya dalam bentuk tertulis. Isi surat tersebut isinya sama. "Kami berharap ada respon positif dari Polri," kata Adrianus.

Anggota DPR Komisi III Eva Kusuma Sundari mendukung langkah pembentukan Dewan Etik tersebut. Ia menilai kasus ini tidak perlu diperpanjang. Sebaiknya ada pihak ketika yang menilai hal tersebut. Eva menilai jika kasus Polri-Kompolnas ini agak aneh.

Sebab pernyataan yang menyinggung kepolisian terkait dalam kapasitas dan fungsi Kompolnas itu sendiri. "Bawa ke Dewan Etik saja, tidak perlu proses hukum," kata Eva.

BACA JUGA: