JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pilpres 2014 rupanya tak mau kalah dengan kubu Prabowo-Hatta selaku penggugat. Kalau Prabowo-Hatta berjanji membawa alat bukti sebanyak 30 kontainer, KPU malah mengaku punya tumpukan bukti yang lebih banyak lagi.

Tak tanggung-tanggung, kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, kliennya memiliki alat bukti tambahan sebanyak 21 Truk Fuso yang akan diserahkan kepada Mahkamah Konstiusi pada besok, Selasa (19/8) besok. "Kami sudah menerima daftar kekurangan-kekurangan alat bukti itu dari kepaniteraan yang pada pokoknya kami mengajukan alat bukti dalam tiga hal," kata Ali di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Senin (18/8).

Ketiga kategori alat bukti itu adalah terkait bantahan dalil-dalil pemohon yang menyebutkan ada kesalahan-kesalahan rekapitulasi suara. Alat bukti kategori kedua, mengenai tuduhan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan KPU. Serta alat bukti bantahan yang menyebutkan ada daftar Pemilih tetap (DPT) bermasalah di 48 ribu tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia.

"Memang ada satu persoalan yang membutuhkan jumlah data yang sangat besar terkait dalil pemohon yang menyebutkan DPT bermasalah di 48 ribu TPS di seluruh Indonesia," katanya.

Menurutnya, untuk menyertakan bukti tersebut, ada KPUD-KPUD yang sudah membuka kotak suara dan ada yang belum. Alasan lainnya karena daerah yang sulit dijangkau sehingga ketika daftar buktinya disusun, bukti fisiknya belum tiba.

Ketiga, terkait perintah MK untuk membuka kotak suara di seluruh Indonesia yang jumlahnnya mencapai 478 ribu. "Kami sudah usahakan dan masih berjalan yang banyaknya mencapai 21 truk fuso lebih akan kami serahkan ke Mahkamah," ujar Nurdin.

Ia mengaku, akan mengupayakan mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang kurang tersebut sesuai batas waktu yang diberikan MK selambat-lambatnya pukul 10.00 WIB pada Selasa (19/8). "Kami mengupayakan dalam waktu yang singkat ini bisa melengkapi beberapa hal yang dianggap kurang oleh Mahkamah," tutur Nurdin.

Sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva meminta para pihak melengkapi bukti-bukti yang masih kurang. Majelis Hakim Konstitusi, kata hamdan, menemukan banyak alat bukti yang tidak lengkap. Ada alat bukti tercantum didaftar bukti, tapi tidak ada bukti fisik.

Begitu juga dengan alat bukti TKPU 1 sampai TKPU 9 dengan jumlah yang banyak, tapi tidak dirinci secara satu per satu. Kata Hamdan, Kepaniteraan MK sudah menerima alat bukti yang banyak dari termohon, tapi sama dengan alat bukti yang diajukan pemohon.

Kata Hamdan, masih banyak yang harus dilengkapi dan penyempunaan bukti fisik. "Pastikan semua dilengkapi sampai besok, bersamaan dengan pengajuan kesimpulan ke kepaniteraan MK pada Selasa (19/8) selambat-lambatnya pukul 10.00. WIB, atau pun kalau mau tidak dilengkai terserah," ujar Hamdan.

BACA JUGA: