JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung akhirnya menyita lahan seluas seluas 1.055 hektar, milik Victoria Securities International Corporation (VSIC) di Karawang, Jawa Barat. Penyitaan itu dilakukan sebagai barang bukti untuk mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih utang (Cessie) PT Adyesta Ciptatama (AC) di Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada PT Victoria Securities International Corporation (VSIC).

Penyitaan lahan yang tepat berlokasi di sisi jalan Tol Karawang tersebut dilakukan pada Jumat (16/12) dipimpin Jaksa Mukri dan Gery Yasid. Penyitaan dilakukan setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Karawang. Saat penyitaan dilakukan langsung disaksikan kepala desa setempat dengan pengawalan aparat kepolisian.

Direktur Penyidikan Fadil Zumhana membenarkan tim penyidiknya telah menyita lahan milik VSIC tersebut. Saat ini lahan tersebut telah dalam status sita. "Sudah kita sita, luasnya 1.055 hektar," kata Fadil dikonfirmasi soal penyitaan lahan milik VSIC, Minggu (18/12).

Dihubungi terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, dengan penyitaan lahan di Karawang, kasus ini akan segera dibawa ke pengadilan. Kejagung telah mengantongi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp419 miliar.

Dengan penyitaan lahan ini, kata mantan Jaksa Agung Muda Intelijen, itu makin meyakinkan tim penyidik jika kasus ini telah terjadi tindak pidana korupsi dalam kasus itu. "Tim penyidik secepatnya untuk menyelesaikan pemberkasan terhadap empat tersangka dan limpah ke pengadilan," jelas Armin.

Kasus itu berawal saat PT Adyasta Ciptama (AC) mengajukan kredit senilai Rp469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang, Jawa Barat, ke salah satu bank pemerintah. Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program penyehatan BPPN sehingga asetnya yang terkait kredit macet dilelang termasuk PT AC yang dibeli PT VS Indonesia (VSIC) senilai Rp26 miliar.

Namun, ketika PT AC akan membeli kembali, PT VS Indonesia menetapkan harga senilai Rp2,1 triliun. Akhirnya, PT AC melaporkan dugaan permainan dalam transaksi ini ke Kejaksaan Agung.

Salah satu kuasa hukum VSIC Irfan mengatakan jika kasus ini masalah bisnis bukan ranah pidana. "Kenapa hubungan business to business dibawa ke ranah korupsi?" kata Irfan dalam diskusi publik ´Membongkar Kasus Cessie di Tengah Ancaman Krisis´ di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, belum lama ini.

DIADILI IN ABSENTIA - Kejaksaan Agung akan tetap membawa kasus ini ke pengadilan Tipikor. Meskipun tiga tersangka tidak pernah diperiksa karena telah kabur ke luar negeri. Mereka adalah Haryanto Tanudjaja (Analis Kredit BPPN), Suzana Tanojo (Komisaris PT Victoria Sekuritas Indonesia-VSI yang diduga terafiliasi dengan VSIC) dan Direksi PT VSI Rita Rosela.

Sementara tersanka lain mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung telah dua kali diperiksa penyidik. Saat ini berkas perkaranya tengah dirampungkan. Pemeriksaan terhadap Syafruddin ini dilakukan pada Senin (24/10) lalu.

Untuk ketiga tersangka, Kejagung akan mengadili dengan cara in absentia. Sidang in absentia adalah konsep di mana terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, sehingga pengadilan melaksanakan pemeriksaan di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa. Pasal 196 dan pasal 214 KUHAP mengatur in absentia untuk Acara Pemeriksaan Cepat.

Persidangan in absentia secara khusus juga diatur dalam beberapa undang-undang lainnya, antara lain Pasal 38 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tim penyidik secepatnya untuk menyelesaikan pemberkasan terhadap empat tersangka dan limpahkan ke pengadilan, termasuk kemungkinan peradilan secara in-absentia (tanpa kehadiran terdakwa)," kata mantan Kajati Jawa Timur itu.

BACA JUGA: