JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua KPK Akil Mochtar dalam perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten, dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang berlangsung hari ini, Kamis (17/4) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, mengungkapkan beberapa fakta penting. Fakta yang diungkap adalah adanya keterlibatan langsung Wawan dalam upaya menyuap Akil lewat cara mentransfer uang dari perusahaan miliknya ke perusahaan milik Akil.

Manajer Divisi Aset PT Bali Pacific Pragama (BPP) Agah M. Noor yang dihadirkan sebagai saksi menungkapkan hal itu. Dalam kesaksiannya Agah mengakui telah mentransfer uang sebesar Rp3 miliar ke CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita, atas perintah Wawan. "Beliau (Wawan-red) yang menulis di cek menggunakan nama saya, lalu saya hanya disuruh mentransfer," kata Agah.

Menurut Agah, ketika itu Wawan beralasan uang sebesar Rp3 miliar tersebut digunakan untuk investasi kelapa sawit. "Asalnya dari penyewaan billboard di kota tangerang dan kata Pak Wawan untuk investasi kelapa sawit. Menurut saya itu bagus," kata Agah.

Belakangan diketahui uang itu bukan untuk berbisnis melainkan untuk menyuap Akil untuk memenangkan kubu Amir Hamzah yang didukung Golkar dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Namun dalam kesaksiannya Agah mengaku tidak mengetahui uang yang dikirimnya itu ditujukan kepada Akil.

Selain keterangan dari Agah, majelis hakim juga mendengarkan keterangan dari staf PT BPP lainnya yaitu Staf Keuangan, Aset dan Properti M. Armansyah. Dia dihadirkan sebagai saksi dalam kaitan adanya pengambilan uang sebesar Rp7,5 miliar dan penyetoran uang Rp150 juta ke CV Ratu Samagat.

Dalam kesaksiannya Arman mengatakan dirinya hanya sebatas mengambil uang. Setelah itu uang Rp7,5 miliar itu kembali diserahkan kepada Wawan. Diduga uang itu adalah bagian dari uang yang digunakan untuk menyuap Akil dalam kasus Pilgub Banten agar mementahkan gugatan kecurangan yang dialamatkan kepada pasangan Atut-Rano. Diduga uang itu diserahkan lewat penghubung yaitu staf ahli MK (ketika itu-red) Andi M. Asrun.

Namun dalam persidangan sebelumnya, pihak PT BPP membantah hal itu. Kepala Kantor PT BPP Ferdy Prawiradiredja berdalih uang itu untuk keperluan konsultasi politik saat kakak Wawan Ratu Atut Chosiyah maju sebagai calon Gubernur Banten.

Soal adanya penghubung antara Wawan-Akil juga dibantah Asrun yang dihadirkan sebagai saksi di pengadilan. Dia mengaku tidak pernah menghubungkan antara Wawan dengan Akil. "Saya hanya diminta menjadi tim pengacara sengketa Pilgub Banten oleh Pak Wawan," ujarnya.

Ia mengatakan tidak mengetahui bagaimana Wawan mendapatkan nomor ponselnya. "Waktu ketemu di Ritz Charlton tahun 2011 Pak Wawan baru bilang kalau dapat nomor saya dari Pak Akil," tambah Asrun.

Dalam kesaksiannya ia menjelaskan alasan gugatan terhadap pasangan cagub Banten Atut-Rano ketika itu adalah adanya money politics, dan mobilisasi kepala desa di suatu restoran. "Tetapi gugatan itu tidak terbukti. Waktu itu Ketua Panitera, Hakimnya Pak Mahfud," jelas mantan staf ahli MK ini.

Sementara itu Istri Akil Mochtar Ratu Rita yang dijadwalkan menjadi saksi, tidak hadir dalam sidang kali ini. Ratu dijadwalkan memberi kesaksian berkaitan dengan kepemilikan CV Ratu Samagat.

BACA JUGA: