JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah telah menerbitkan beleid baru tentang perizinan instalasi nuklir dan pemanfaatan bahan nuklir yang membolehkan dibangunnya reaktor nuklir komersial. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 yang sebenarnya telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Januari lalu. "PP ini disahkan untuk memberikan kepastian dalam pengusahaan pemanfaatan tenaga nuklir yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat," demikian rilis yang dikeluarkan pihak sekretariat kabinet, Senin (10/2).

Disebutkan dalam PP tersebut, pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir serta dekomisioning atau kegiatan untuk menghentikan beroperasinya reaktor nuklir wajib memiliki izin, yang terdiri atas: Izin Pembangunan rektor nuklir meliputi izin tapak dan izin konstruksi; Izin pengoperasian reaktor nuklir meliputi izin komisioning dan izin operasi.

Ditegaskan dalam PP ini, pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor daya non komersial atau reaktor nondaya non komersial hanya bisa dilaksanakan oleh Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN). Adapun untuk reaktor nondaya komersial bisa dilaksanakan oleh badan usaha milik negara (BUMN), koperasi, dan/atau badan usaha yang berbadan hukum.

Sementara pembangunan reaktor daya komersial yang berupa pembangkit listrik tenaga nuklir, ditetapkan oleh Menteri ESDM setelah berkonsultasi dengan DPR-RI. "Permohonan untuk memperoleh izin pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir serta dekomisioning harus disampaikan secara tertulis kepada Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)," demikan bunyi Pasal 6 Ayat (1) PP ini.

Dalam PP ini disampaikan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon izin pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir serta dekomisioning, yang terdiri atas: Persyaratan administratif, Persyaratan teknis,dan Persyaratan finansial.

Terkait persyaratan finansial disebutkan, bahwa untuk memperoleh izin konstruksi dalam pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir serta dekomisioning, menurut pasal 13 PP No. 2/2014 ini meliputi: Deposito berjangka pada bank pemerintah, Surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional atau cadangan akuntansi. "Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud merupakan bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan konstruksi sampai dengan pelaksanaan operasi," demikian bunyi Pasal 13 Ayat (2) PP ini."

Menurut PP ini, selama masa berlakunya izin konstruksi, pemegang izin konstruksi dapat mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir. Adapun pemegang izin komisioning dapat mengajukan permohonan izin operasi kepada Kepala Bapeten pada saat pelaksanaan komisioning. "Permohonan izin harus diajukan secara tertulis kepada Kepala Bapeten," bunyi Pasal 34 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 ini.

PP ini menegaskan, izin konstruksi reaktor nuklir berlaku untuk jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun sejak tanggal diterbitkan. Apabila konstruksi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun, pemegang izin konstruksi wajib mengajukan permohonan izin konstruksi kepada Kepala Bapeten. "Permohonan perpanjangan izin konstruksi diajukan secara tertulis kepada Kepala Bapeten dalam jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin konstruksi," bunyi Pasal 46 Ayat (3) PP ini.

Adapun izin operasi reaktor nuklir berlaku untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) tahun sejak tanggal diterbitkan izin operasi. Permohonan perpanjangan izin bisa dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya izin.

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2014 ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

BACA JUGA: