JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah modus yang digunakan para pelaku korupsi dana swakelola banjir di DKI Jakarta pada 2013-2014. Salah satu modus yang digunakan adalah dengan melibatkan sejumlah perusahaan, seolah-olah perusahaan tersebut ada kerjasama pengerjaan proyek. Padahal mereka tidak pernah melakukan kerjasama alias kerjasama fiktif.

Modus tersebut terjadi di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara. Pejabat di dua Suku Dinas PU Tata Air tersebut menggunakan sejumlah perusahaan untuk mengerjakan sejumlah proyek ini. Namun setelah ditelusuri, kerjasama tersebut tak pernah ada. Namun para pejabat itu mengucurkan sejumlah dana untuk kerjasama-kerjasama fiktif tersebut.

Modus menggangsir dana pemda itu terungkap setelah penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pegawai kecamatan di Jakarta Utara saat. Diantaranya mantan Kasi Kecamatan Cilincing, ‎ Eko Bambang Santoso jabatan mantan Kasi Kecamatan Penjaringan, Abu Sukri jabatan mantan Kasi Kecamatan Tanjung Priok, Gatot Dwi Hermawan jabatan mantan Kasi Kecamatan Kelapa Gading, Body Margotrisno jabatan mantan Kasi Kecamatan Koja dan Dody Firmansyah jabatan mantan Kasi Kecamatan Pademangan.

"Iya, dari keterangan saksi-saksi makin terang korupsinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Moh Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/3).

Rum menjelaskan ‎keenam saksi mengakui jika dana swakelola banjir pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara tahun anggaran 2014 yang melaksanakan mandor (tenaga lepas). Namun, dalam Surat Perintah Jalan (SPJ) yang melaksanakan seolah-olah dari Perusahaan Terbatas atau CV.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni KA selaku Kasi Pemeliharaan Sudin Pekerjaan Umum Jakarta dan S selaku mantan Bendahara Pengeluaran Tahun 2013-2014. Keduanya saat ini telah menjalani penahan.

Disinggung soal calon tersangka baru, Moh Rum, enggan berandai-andai. "Yang jelas sampai sekarang sudah 21 orang diperiksa sebagai saksi," katanya

Sementara hasil penyidikan kasus yang sama di wilayah  Jakarta Pusat juga mengungkap modus yang sama. Bahkan terungkap adanya  pemotongan anggaran fee sebesar 1,5 persen yang diperuntukan bagi perusahaan yang terlibat. Pemotongan itu dilakukan pejabat Pemprov DKI setempat.

Ada delapan perusahaan yang dilibatkan. Kedelapan  pimpinan  perusahaan itu juga telah menjalani pemeriksaan diantaranya Jainuddin Harahap selaku Direktur CV. Buana Permai, Muchtar selaku Direktur CV. Sinar Dompu Utama, Purnomo selaku Direktur CV. Pesona Banari, Mohamad Yamin selaku Direktur CV. Putri Ayu.

Kemudian Irwansyah selaku Direktur CV. Sinar Langgeng Lestari, Jais Usman selaku Direktur CV. Watas Lagungga, Ilyas selaku Direktur CV. Global Artha Gemilang, dan Ahmadin jabatan Direktur CV. Hidup Jaya Sentosa.

"Hampir semua saksi menyebut tidak pernah memasukkan penawaran, tidak pernah manandatangani kontrak/ Surat Perintah Kerja (SPK), tidak pernah menandatangani laporan pekerjaan dan Surat Perintah Jalan (SPJ) dan terkait dengan perusahaannya yang dipinjamkan mendapatkan fee sebesar 1,5 % ," kata Rum.

TERSANGKA BARU - Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Yulianto menjanjikan pengusutan kasus dana swakelola banjir baik di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara tidak akan berhenti pada dua tersangka. Penyidik masih mengembangkan keterlibatan pihak lain, termasuk keterlibatan pihak swasta.

"Siapa pun yang diketemukan  alat bukti akan dijadikan tersangka,  termasuk rekanan (unsur swasta) dalam kasus di Sudin PU Tata Air Jakut.  Bahkan,  di empat Sudin PU Tata Air, di Jaksel. Jakpus dan Jakbar dan Jaktim," kata Yulianto pekan lalu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Masyarakat Pemerhati Anti Korupsi (Mapikor) Iqbal Daud Hutapea meminta Kejaksaan Agung juga menyeret pihak swasta kasus dugaan korupsi proyek swakelola pengendali banjir di lima Wilayah  DKI Jakarta. Sebab dari 34 orang tersangka, hanya dua orang yang dari unsur swasta.

"Padahal perbuatan tindak pidana korupsi tidak mungkin hanya dilakukan satu pihak, apakah hanya unsur swasta atau pemerintah saja.  Namun dilakukan secara bersama dari kedua unsur itu," kata Iqbal di Jakarta, Jumat (10/3).

Pihaknya mengaku tidak berprasangka buruk atas penanganan kasus tersebut, tetapi hendaknya dilakukan secara terukur agar kasus tersebut dapat dibongkar hingga ke akarnya dan banjir tidak menjadi momok bagi penduduk ibukota lagi.

"Sudah ratusan miliar rupiah uang negara digelontorkan saban tahun. Tapi banjir tetap menggenangi ibukota," kata Iqbal.

Dari penyidikan yang dilakukan di lima Suku Dinas Pekerjaan Umum (Sudin PU)  Tata Air di Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat,  Jakarta Timur, Jakarta Selatan,  Jakarta Utara dan Jakarta Pusat hanya ada dua dari unsur swasta. Yakni Binahar Pangaribuan, profesi Wiraswasta (tanpa diketahui nama perusahaannya) dan Arnold Welly Arde (Direktur PT. Citra Cisangge).

Kedua orang ini bagian dari 13 orang tersangka dari Sudin PU Tata Air Jakbar. Sementara dari 14 orang tersangka di Sudin PU Tata Air Jaktim, tiga orang tersangka di Sudin PU Jaksel dan dua orang di Sudin PU Tata Air Jakut dan Jakpus,  tidak ada satu pun dari unsur swasta.

BACA JUGA: