JAKARTA, GRESNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi memastikan semua pemohon gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2014, telah memperbaiki permohonannya sebelum batas waktu yang ditetapkan, Kamis (15/4) pukul 23.51 WIB. Akan tetapi, baru enam calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mendapatkan Akta Permohonan Lengkap (APL).

Sedangkan, partai politik (Parpol) yang mengajukan permohonan belum ada satu pun yang mendapatkan APL. Padahal sesuai permohonan yang masuk pada Senin (12/5) hingga ditutup pada pukul 21.51 WIB, permohonan yang masuk berasal dari 12 parpol nasional, 2 partai lokal, dan 30 calon anggota DPD. Total perkara yang diterima MK mencapai 702 perkara.

Rinciannya 30 gugatan perseorangan calon DPD, 672 perkara diajukan oleh 12 Parpol nasional dan dua parpol lokal Aceh. Kekurangan persyaratan permohonan, seperti kurang sesuainya permohonan dengan bentuk format permohonan MK, kurangnya alat bukti, kurangnya jumlah rangkap permohonan, dan lainnya menjadi sebab belum dikeluarkannya APL kepada pemohon.

"Kami baru melengkapi dan menyerahkan perbaikan permohonan kepada MK semalam (Kamis malam, 15 Mei) dan APL baru kami bisa dapatkan pukul 14.00 WIB hari ini," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura Bidang Hukum dan HAM Kristiawanto kepada Gresnews.com, Jumat (16/5).

Ia mengaku, sudah memenuhi dan melengkapi berkasnya sesuai yang dipersyaratkan MK, seperti format permohonan, alat bukti, persyaratan hingga administratif.

Usai waktu tambahan habis pada Kamis (15/5) pukul 23.51 WIB, petugas MK akan mengeluarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK). Akta tersebut merupakan bukti permohonan peserta Pemilu sudah dicatat di dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan kepada pemohon diberikan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).

Sesuai ketentuan perundang-undangan, MK mengadili perkara sengketa hasil pemilu selama 30 hari kerja, terhitung sejak permohonan pemohon dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi (RPK). Sementara MK harus menggelar sidang pertama setelah enam hari kerja sejak permohonan ini dicatat di RPK.
"Permohonan akan dicatat di RPK setelah waktu melengkapi berkas ditutup pada 15 Mei pukul 21.51 WIB. Artinya sidang perdana akan dilakukan pada 23 Mei 2014," katanya.

Ketentuan berikutnya, 30 hari kerja sejak permohonan dicatat MK sudah harus memutus perkara dan jatuh temponya adalah paling lambat Senin 30 Juni sudah harus putus.

Sementara objek perkara PHPU Pileg adalah penetapan suara hasil pemilu legislatif secara nasional yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempengaruhi perolehan kursi partai politik atau mempengaruhi terpilihnya seorang calon anggota DPD. "Bisa karena pemindahan suara, penggelembungan atau penggembosan suara. Inilah yang harus dibuktikan di persidangan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri Gaffar di gedung MK, Jakarta, Rabu (14/5).

Untuk mempercepat proses persidangan, MK telah membagi tim panel hakim yang bertugas memeriksa perkara pada persidangan PHPU Legislatif 2014 yang berbeda dengan tahun 2004 maupun 2009. Bila sebelumnya panel hakim dibagi berdasar partai politik, di tahun ini dibagi berdasarkan provinsi. Tiap panel akan memeriksa kesemua partai politik di beberapa provinsi yang sudah dibagi dengan pertimbangan matang.

Tiap panel terdiri atas tiga Hakim Konstitusi. Panel satu dipimpin Ketua MK, Hamdan Zoelva yang didampingi Muhammad Alim dan Wahiduddin Adams. Panel dua dipimpin Wakil Ketua MK, Arief Hidayat yang didampingi Anwar Usman dan Patrialis Akbar. Sedangkan panel tiga dipimpin Ahmad Fadlil Sumadi dengan Maria Faridak Indrati dan Aswanto sebagai anggota panel hakim.

Pembagian panel hakim siatur sedimikian rupa sehingga tiap panel hakim memenuhi tiga unsur asal Hakim Konstitusi. Satu hakim diusung presiden, satu lagi diusung DPR, dan terakhir diusung Mahkamah Agung. Kemudian pembagiannya pun diwajibkan panel hakim yang memeriksa tidak berasal dari daerah yang akan diperiksa.




BACA JUGA: