JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung selama ini dikritik hanya menangani kasus-kasus kecil dan berada dalam lingkup daerah. Satgasus belum  mampu menangani kasus besar yang mangkrak tahunan di Kejaksaan Agung.

Menjawab kritik ini Satgasus berjanji akan mengulik kasus-kasus besar yang mangkrak di Kejaksaan. "Tunggu saja, ada kasus korupsi 2010 yang nilainya mencapai Rp1,3 triliun kita buka lagi," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung, Kamis (16/4), di Jakarta.

Sayangnya, mantan Kajati Papua ini enggan menyebutkan perkara dimaksud. Dalam perkara ini telah ada tersangka, namun hingga kini terangka tidak dilakukan penahanan. Saat ini, kata Maruli, tim Satgassus juga tengah menyisir kasus-kasus mangkrak yang mengendap di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sejak 5 tahun lalu.

"Perkara tahun 2015 dan 2014 sudah ditindaklanjuti, semua tersangkanya sudah kita tahan semua, setelah ini tahun 2013, 2012 dan seterusnya, pokoknya siapa pun tersangka harus ditahan agar cepat proses persidangannya," jelas Maruli.

Diketahui, dalam dua bulan terakhir Satgassus cukup gencar membuka kasus-kasus lama. Sebut saja kasus dugaan korupsi pengadaan ATC Simulator PT Angkasa Pura II yang dua tahun mengendap di Gedung Bundar, kini kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Kasus lain korupsi T-Tower BJB, Kredit Fiktif BRI dan BNI Pare-pare. Para tersangkanya telah dilakukan penahanan untuk mempercepat penyidikannya.

Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi sejumlah kasus mangkrak yang mulai dibuka oleh Kejaksaan Agung.  Namun demikian, Boyamin mengingatkan agar Kejagung juga menuntaskan perkara lama yang hingga kini masih terbengkalai di Gedung Bundar.

Dengan diselesaikannya kasus-kasus lama dapat kembali membangun kepercayaan masyarakat ‎terhadap korps Adhyaksa tersebut. "Jangan hanya kasus baru, yang lama-lama juga dituntaskan," tegas Boyamin.

Diketahui, sejak Direktur Penyidikan dijabat oleh Maruli Hutagalung penahanan para tersangka hampir dilakukan setiap hari sejak Maret hingga pertengan April 2015 ini. Sebanyak 41 tersangka korupsi telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Akibatnya Rutan melebihi kapasitas.

BACA JUGA: