- Mendagri: FPI jangan ancam Konser Lady Gaga
- Taufik buat Indonesia unggul sementara 2-1 atas Inggris
- KPK panggil Menpora terkait kasus Hambalang
- Tim DVI Polri persilakan keluarga menengok jasad korban Sukhoi
- Badan Kehormatan DPR panggil pakar Telematika periksa video syahwat politisi Senayan
- SAR temuka perangkat parasut dan ELT, Minggu malam
- Aburizal Bakrie bertemu anggota parlemen Australia
- Hamas-Fatah sepakat percepat rekonsiliasi
- 30 WN Malaysia ditahan di Indonesia karena tersangkut kasus narkoba
- Janji PM China pengaruhi bursa Asia
FPI desak Kapolda Kalteng dicopot
Front Pembela Islam (FPI) meminta Kapolri Jenderal Timur Pradopo mencopot Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Brigjen Damianus Zacky. Desakan FPI ini diajukan karena Zacky dinilai lalai dalam mengamankan aksi unjuk rasa masyarakat terkait kedatangan FPI ke Kalteng.
Berita terkait :
Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) meminta Kapolri Jenderal Timur Pradopo mencopot Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Brigjen Damianus Zacky. Desakan FPI ini diajukan karena Zacky dinilai lalai dalam mengamankan aksi unjuk rasa masyarakat terkait kedatangan FPI ke Kalteng.
"FPI menuntut pertanggungjawaban Kapolda Kalteng Brigjen Damianus Zacky selaku penanggung jawab keamanan dan meminta Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Kalimantan Tengah karena tidak mampu melaksanakan tugas," kata Ketua Umum FPI, Habib Rizieq Sihab, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/2).
Kapolda Kalteng dinilai tidak sanggup menjalankan tugas menjaga keamanan saat FPI berkunjung ke Kalteng, Sabtu (11/2). Rombongan FPI dihadang oleh sekelompok massa yang menolak berdirinya FPI cabang Kalimantan Tengah. Massa juga sempat mengepung rumah Habib Muhri di Jalan Meranti dan membakar tenda tempat rencana pelantikan Pengurus FPI Kalteng.
Habib Rizieq menduga Kapolda Kalteng mengetahui rencana penolakan itu sebelum rombongan FPI tiba. "Bohong kalau Gubernur Kalteng tidak mengetahui dan tidak terlibat," kata Rizieq.
Rizieq juga telah melaporkan Gubernur Kalteng Teras Narang ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporannya Rizieq menyangkakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 333 KUHP perampasan kemerdekaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama serta Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan.


.jpg)




Perdebatan mengenai artikel diatas diperbolehkan. Dilarang memberi komentar yang berupa iklan komersial. Komentar yang melanggar akan segera dihapus