JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah menyatakan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU Tenakes) merupakan bentuk tanggungjawabnya dalam meningkatkan kualitas tenaga kesehatan. Pasal tersebut memberikan waktu enam tahun bagi tenaga kesehatan untuk tetap berpraktik sejak UU ini berlaku. Dalam jangka waktu tersebut, pemerintah justru akan membantu tenaga kesehatan yang telah berpraktik.

Staf Ahli Medico Legal Kementerian Kesehatan Tri Tarayati mengatakan Pasal 88 UU Tenakes memberikan kesempatan pada tenaga kesehatan di bawah diploma 3 (D3) untuk tetap melakukan praktik dalam jangka waktu 6 tahun sejak UU ini berlaku. Sehingga asumsi pemohon UU ini akan menghilangkan pekerjaannya dan tenaga kesehatan lainnya tidak akan terjadi karena masih bisa menjalankan prakteknya sebagai tenaga kesehatan selama 6 tahun.

"Pasal 88 justru memberikan kesempatan pada tenaga kesehatan yang sudah bekerja selama ini agar diberikan kesempatan untuk mencapai pendidikan tinggi setara D3," ujar Tri dalam sidang pengujian UU Tenakes di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/3).

Ia menambahkan pemerintah tentu tidak akan lepas tanggungjawab dengan hadirnya UU ini. Sebab pemerintah telah membuat Roadmap untuk membantu tenaga kesehatan yang berpendidikan di bawah D3 untuk melanjutkannya pendidikan dengan beasiswa. Sehingga selama 6 tahun tenaga kesehatan tetap bisa berpraktik sambil menempuh pendidikan yang lebih tinggi.

Bantuan pendidikan bagi tenaga kesehatan diberikan pemerintah dengan pertimbangan adanya pengalaman kerja yang sudah dilakukan tenaga kesehatan bersangkutan. Pendidikan lanjutan nantinya bisa dilakukan dengan metode jarak jauh sehingga tidak perlu khawatir praktik mereka akan terbengkalai.

Selanjutnya, ia menjawab anggapan pemohon yang menilai puluhan ribu siswa SMK farmasi berpotensi dirugikan hak-haknya karena ada persyaratan D3 untuk menjadi tenaga kesehatan. Menurutnya, dalam UU Tenakes dijelaskan kualifikasi tenaga kesehatan minimum D3. Sedangkan asisten tenaga kesehatan minimum pendidikan menengah di bidang kesehatan.

Kualifikasi atas asisten tenaga kesehatan tentu tidak akan merugikan siswa SMK atau SMA bidang kesehatan. Sebab asisten tenaga kesehatan bisa bekerja di bawah supervisi tenaga kesehatan. Sehingga mereka tetap berkewenangan menjadi asisten tenaga kesehatan. Atas penjelasannya tersebut, ia menegaskan UU Tenakes telah memberikan kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Menanggapi hal ini, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mempertanyakan rasionalitas pemerintah dan DPR dalam membuat UU Tenakes memberikan waktu selama 6 tahun untuk tenaga kesehatan menjalan praktik setelah UU berlaku. Ia juga mempertanyakan soal praktik tenaga kesehatan setelah enam tahun praktik.

"Apakah akan diputus praktiknya? Atau ada penyesuaian?" ujar Palguna pada kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Pemohon Heru Purwanto yang merupakan guru Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi Jakarta mengajukan gugatan atas Pasal 88 ayat (1) UU Tenakes. Ia merasa dirugikan hak konstitusionalnya lantaran UU tersebut menyatakan tenaga kesehatan merupakan lulsan pendidikan D3. Berlakunya UU ini menurutnya akan membuat puluhan ribu tenaga kesehatan di bawah D3 akan terhapus kewenangannya. Lalu ada puluhan ribu siswa SMK farmasi yang berpotensi dirugikan haknya karena syarat menjadi tenaga kesehatan harus D3.

"Akibatnya menghilangkan kesempatan mereka untuk menjadi tenaga kesehatan," ujar Heru.

BACA JUGA: