JAKARTA, GRESNEWS.COM - Upaya mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat  Abdul Gani menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan kandas susah. Bahkan keinginannya memperoleh ganti rugi sebesar Rp 600 juta, justru diganjar hakim membayar ongkos perkara Rp 500.000 di tingkat kasasi.   

Gugatan Abdul Gani bermula ketika ia yang baru tiga tahun lima bukan menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Langkat dipecat oleh partainya.  Pemecatan yang dilakukan 15 April 2013 itu berdasar ekomendasi Dewan Pimpinan Daerah PPP Sumatera Utara dan DPC PPP Langkat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Suryadharma Ali dan Sekretaris Jenderal Romahurmuziy  dengan alasan yang bersangkutan indisipliner.

Namun, karena tidak merasa melakukan perbuatan indisipliner Abdul mengajukan gugatan terhadap DPP, DPD, DPC PPP ke Pengadilan Negeri Stabat. Alasannya tuduhan indisipliner itu sangat subjektif dan tanpa ada bukti. Sehingga ia meminta agar jabatannya sebagai anggota DPR dan anggota partai dikembalikan. Termasuk mengganti kerugian materill sebesar Rp100 juta dan inmateril Rp500 juta. Namun DPC, DPD, dan DPDP mengugat balik (rekonvensi) mengajukan eksepsi.
 
Terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Stabat memberi putusan menerima eksepsi Tergugat I (DPP), Tergugat II (DPD) dan Tergugat III (DPC) untuk sebagian. Kemudian menyatakan gugatan Penggugat (Abdul) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Tak sampai disitu meski kalah di pengadilan tingkat pertama, ia mengajukan banding hingga ke kasasi di Mahkamah Agung. Namun lagi-lagi gugatannya kandas.  
 
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Abdul Gani tersebut,” ujar Ketua Majelis Kasasi Vallerine J.L. Kriekkhoff didampingi hakim anggota Soltoni Mohdally dan Takdir Rahmadi saat membacakan putusan, seperti dilansir laman mahkamahagung.go.id, Selasa (30/9).
 
Pertimbangan Hakim MA, Abdul belum menempuh upaya penyelesaian melalui Majelis Partai sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol). Karena itu permohonan pemohon dianggap premature. Pasal 33 ayat (1) UU Parpol menyatakan dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri.
 
Sementara dalam gugatannya, tidak satu pun dalil Abdul yang menerangkan bahwa keberatan tersebut telah diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai DPP PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU Parpol. Perkara Abdul tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada Rabu (5/3).  

BACA JUGA: