JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko mengakui, dia mendapat komisi dari penyerahan uang yang diberikan kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Penyerahan uang itu bertujuan untuk memuluskan proses jual beli gas di Bangkalan, Madura.

Hal itu terungkap dalam persidangan atas kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mendudukkan Antonius sebagai terdakwa. Awalnya, Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi menanyakan perihal berkurangnya uang setoran yang diberikan PT MKS kepada Fuad Amin. Hal itu diketahui dari keterangan Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin.

"Terkait penyerahan uang Rp700 juta dari Januari 2014-November 2014, uangnya Rp600 juta?" Tanya Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin saat agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3).

Kemudian Antonius Bambang pun membenarkannya. Ia menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut awalnya memang Rp700 juta, namun Fuad Amin memberinya komisi sebesar Rp100 juta, sehingga uang yang diserahkan hanya Rp600 juta.

"Jadi Pak Fuad Amin memberi saya sebagai tanda terimakasih Rp100 juta, dan saya simpan dan pada saat saya BAP (Berita Acara Pemeriksaan-red) saya jawab, itu saya serahkan ke KPK, totalnya kalau enggak salah, Rp1 miliar," kata Antonius Bambang.

Ia menjelaskan, pemberian kepada Fuad Amin dilakukan sejak Juni 2009, hingga 2014 dengan jumlah yang berbeda-beda. Awalnya pada Juni 2009-Mei 2011 pihaknya hanya menyetor sebesar Rp50 juta kepada Fuad Amin. Kemudian, jumlah itu bertambah empat kali lipat menjadi Rp200 juta pada periode Juli 2011 hingga Mei 2012.

Selanjutnya, pada Januari 2014 hingga Desember 2014 jumlahnya semakin meningkat mencapai Rp700 juta setiap bulannya. Dan pada periode itulah Fuad memberikannya komisi Rp100 juta perbulan sebagai ucapan terima kasih. "Bagaimana cara Fuad Amin meminta uangnya?" Cecar Jaksa Burhan.

Antonius menjelaskan, biasanya Ketua DPRD Jawa Timur non aktif itu menghubunginya perihal permintaan uang tersebut. "Dan ia menyerahkannya sesuai permintaan Fuad baik itu secara langsung, melalui transfer bank, maupun lewat perantara orang lain," kata Antonius.

Di persidangan sebelumnya, Fuad Amin sendiri mengkui telah menerima setoran dari PT MKS lewan Antonius. Dan dia mengaku sengaja tidak melaporkan penerimaan itu karena menganggapnya sebagai rezeki. "Saya tidak melaporkan pemberian itu kepada pihak yang berwenang atau KPK, karena pemberian uang tersebut adalah rezeki uang itu dari Allah yang saya lupa melaporkannya," kata Fuad sebagaimana tertuang dalam BAP yang dibacakan dalam sidang hari Senin (23/3) lalu.

Namun Fuad kemudian membantah kesaksian di BAP itu. Fuad pun berkilah bahwa pernyataannya yang tertuang dalam BAP tersebut dibuat ketika ia sedang sakit. Oleh Karena itu, ia tidak bisa konsentrasi saat ketua tim satgas KPK Damanik menanyakan hal itu pada dirinya.

Ia mengaku telah meminta agar penyidik mengubah kesaksiannya itu. Namun karena KPK saat itu sedang dilanda prahara mengenai dua pimpinan non aktifnya yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, keterangannya itu menjadi belum kunjung direvisi.

Fuad berkilah, alasan ia tidak melaporkan pemberian tersebut karena tidak mengerti meknisme yang berlaku. "Saya begini pemberian-pemberian disimpen dulu buktinya ditangkap itu ada. Kalau dilaporkan salah, perlu pensehat hukum saya. Yang penting (uang) itu ada, tertata," ujar Fuad.

Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif ini juga terlihat menjawab seadanya saat dicecar Jaksa KPK Titik Utami mengenai alasan pemberian uang tersebut. "Kalau saya tanya nanti tersinggung. Kalau itu sepertinya biar saya senang aja," ujarnya santai.

Namun, Jaksa Titik tidak menyerah begitu saja, terlebih lagi, sebagian pemberian uang tersebut diberikan pada saat Fuad tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan. "Terus kenapa sudah enggak menjabat masih dikasih? Memang apa keperluannya?" Cecar Jaksa Titik.

Lantas, pria yang konon paling ditakuti di Bangkalan ini menjawab salah satu alasannya terkait perpanjangan nota kesepahaman antara PT MKS dengan Pemda Bangkalan mengenai jual beli gas. Meskipun Fuad sudah tidak menjabat, namun pengaruhnya masih cukup kuat terlebih lagi anaknya Makmun Ibnu Fuad yang meneruskan trah kekuasaannya tersebut.

Fuad disebut menerima ratusan miliar rupiah dari PT MKS terkait permohonan jual beli gas di Kabupaten Bangkalan, dan Gresik, Jawa Timur. Uang suap itu dibayarkan secara rutin mulai dari 2006 hingga terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2014.

BACA JUGA: