JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sutan Bhatoegana tampaknya semakin sulit menghindar dari jeratan hukum yang membelitnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembahasan anggaran Kementerian ESDM di DPR RI. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dengan telah dilimpahkannya kasus tersebut, secara otomatis upaya praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR RI ini akan kandas. Hal ini kata Fickar sesuai dengan Pasal 82 d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Berdasarkan Pasal 82 d KUHAP jika perkara yang diajukan praperadilan telah dilimpahkan ke pengadilan, maka praperadilan tersebut gugur," kata Fickar kepada Gresnews.com, Jumat (27/3).

Oleh karena itu, kata Fickar, sebenarnya praperadilan disebut kontrol terhadap prosedur penggunaan kewenangan penegakan hukum di bidang peradilan pidana. Dan menurut Pasal 77 KUHAP praperadilan sifatnya terbatas dalam lingkup kewenangan waktu (hanya satu minggu) dan diperiksa oleh seorang hakim.

Meskipun sidang praperadilan ini telah lebih dulu digelar, namun hal itu tidak berpengaruh terhadap gugurnya langkah hukum tersebut. "Tidak berpengaruh sekalipun sudah mau putusan, jikaperkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilannya gugur," tegas Fickar.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah melimpahkan perkara Sutan Bhatoegana ke Pengadilan Tipikor. "Iya benar KPK, hari ini telah melimpahkan berkas perkara atas nama SBG (Sutan Bathoegana) ke pengadilan," ujarnya, Kamis (26/3) kemarin.

Namun, Priharsa belum bisa memastikan kapan waktu sidang perdana politikus Partai Demokrat itu akan dilaksanakan. Pasalnya, berkas perkara tersebut baru hari ini dilimpahkan. "Belum, kan baru masukin hari ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Sutan Bathoegana telah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang telah digelar, pada 23 Maret 2015 kemarin, namun sidang itu ditunda hingga 6 April 2015 mendatang, lantaran pihak KPK tidak hadir disidang tersebut.

KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu, lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBNP Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang saat dipimpinnya. Sutan pun telah ditahan sejak 2 Februari 2015 usai menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: