JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Ia diperiksa sebagai saksi atas tersangka bos PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo dalam perkara kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atas tersangka SS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (1/3).

Kemarin, KPK telah memeriksa Soetikno sebagai saksi untuk Emirsyah. Febri menyatakan, pemeriksaan terhadap keduanya dengan pola bergantian ini untuk melengkapi berkas penyidikan untuk masing-masing pihak. Emirsyah dan Soetikno diketahui menjadi tersangka atas kasus korupsi ini.

Untuk pemeriksaan Soetikno kemarin, salah satu yang menjadi fokus KPK yaitu mengenai aliran dana yang diduga dinikmati Emir. Diketahui, pria yang saat ini menjadi bos mataharimall.com itu diduga menerima uang suap sekitar  Rp46 miliar.

Pemberian suap diduga agar Emirsyah memilih Rolls Royce sebagai distributor mesin pesawat Garuda meskipun tidak sesuai dengan spesifikasi seharusnya. Uang suap tersebut dilakukan secara bertahap melalui Soetikno pada kurun waktu 2005-2014.

"Jadi itu kami konfirmasi kepada saksi. Kedua, yakni masih mendalami aliran dana yang diduga terjadi dari perusahaan (SS) di Singapura pada ESA," kata Febri.


SOETIKNO BUNGKAM - Usai pemeriksaan kemarin, Soetikno sendiri enggan berkomentar banyak. Ia memilih bungkam dengan alasan pertanyaan yang diajukan para wartawan sudah dianggap sebagai materi penyidikan.

"Hanya diperiksa sebagai saksinya Pak Emir aja. Materinya silahkan ditanya pada penyidik. Lupa tuh berapa lama pertanyaan, cukup banyak sih," kata Soetikno, Selasa (28/2).

Saat ditanya mengenai apakah dirinya pernah mengirimkan uang dari perusahaan di Singapura untuk Emirsyah, Soetikno juga enggan mengungkapkan hal tersebut. "Tanyakan pada penyidik aja. Terima kasih banyak, tanyakan pada penyidik aja," tuturnya.

Meskipun begitu, Soetikno mengakui jika dirinya telah mengenal Emirsyah cukup lama. Tetapi apa hubungan perkenalan itu ia enggan mengungkapkan. Namun ia memastikan jika perkenalannya tersebut tidak berkaitan dengan bisnis.

"Sudah ditanyakan pada penyidik deh, saya enggak berkomentar, nanti salah. Enggak, enggak ada bisnis," ujar pendiri dari grup perusahaan distributor mobil mewah Ferrari ini.

Soetikno juga enggan mengklarifikasi sangkaan KPK jika dirinya merupakan perantara suap Rolls Royce kepada Emirsyah. "Ya tanyakan pada penyidik aja mas, mohon maaf belum bisa menjawab lagi ya," imbuh Soetikno.

Dalam kasus ini KPK menduga aliran uang suap jutaan dollar AS atau setara Rp46 miliar kepada Emirsyah menggunakan rekening anak buah Soetikno, Sallywati Rahardja, ke rekening ibu mertua Emirsyah di Singapura.

Demikian terungkap dari dokumen ‎lembaga investigasi di Inggris, Serious Froud Office, yang didapat oleh KPK ketika menyidik perkara ini. Sallywati pun telah dicegah pergi ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK.

Soetikno sendiri dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai pihak yang turut serta memberi suap.

Sedangkan Emir dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: