JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan dua berkas perkara milik Bupati Kolaka, Bukhari Matta dan Managing Director PT Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding.

Berdasarkan Surat No: 60/F.2/Fd.1/01/2013, tangal 23 Januari 2013 atas nama tersangka Atto Sakmiwata Sampetoding dan Surat No: 61/F.2/Fd.1/01/2013, tanggal 23 Januari 2013 atas nama tersangka Bukhari Matta, Bupati Kolaka telah tuntas tahap I.

"Kedua berkas dilimpahkan untuk diteliti apakah berkas tersebut telah memenuhi kelengkapan syarat formil dan materiil dan layak untuk dilimpah ke pengadilan," katanya, saat dikonfirmasi, Minggu (27/1).

Dia juga menjelaskan, sesuai Pasal 138 KUHAP, setelah menerima hasil penyidikan, Penuntut umum memiliki waktu selama tujuh hari untuk mempelajari dan meneliti kelengkapan berkas tersebut. "Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," jelasnya.

Dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.

Terkait kasus ini penyidik Kejagung telah memeriksa 30 saksi, tiga di antaranya saksi ahli dari Departemen Keuangan, BPKP dan Departemen Dalam Negeri. Korupsi kasus ini diduga merugikan Pemkab Kolaka Rp29,957 miliar.

Kejagung menilai tindakan Bupati Kolaka, Bukhari Matta, telah memenuhi unsur merugikan keuangan negara karena menjual nikel kadar rendah tanpa melakukan penilaian harga. Nikel tersebut dijual ke PT Kolaka Mining seharga US $10 per metrik ton.

PT Kolaka Mining kemudian menjual kembali nikel sebanyak 222 ribu wet metric ton (WMT) tersebut ke beberapa perusahaan China dengan kisaran harga US$37-US$60 per metrik ton. PT Kolaka Mining hanya melaporkan hasil penjualan tersebut ke Pemkab Kolaka dengan kisaran harga US$25-US$33.

BACA JUGA: