JAKARTA, GRESNEWS.COM - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) masih terus menjadi perdebatan. Alasannya karena revisi ini dianggap mengebiri kewenangan yang dimiliki KPK selama ini dalam memberantas tindak pidana korupsi.

DPR beranggapan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat KPK dan mengawasi lembaga ini agar tidak disalahgunakan oleh para pimpinan KPK dan oknum lain. Tetapi para pimpinan KPK menyatakan penolakan atas revisi ini dan menganggap Undang-Undang yang ada sudah cukup baik.

Namun sayang, sikap penolakan para pimpinan KPK ini masih tampak setengah hati. Mereka tidak hadir memenuhi undangan anggota dewan khususnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis pekan lalu. Padahal, itu merupakan kesempatan bagi KPK untuk menyampaikan secara langsung penolakan itu.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyayangkan ketidakhadiran para pimpinan KPK ini. Dan alhasil, pertemuan itu pun dibatalkan karena KPK hanya mengirimkan Biro Hukum dan Humasnya untuk berhadapan dengan para anggota dewan.

"Kami mengundang pimpinan KPK kemarin, saya harus jaga martabat DPR. Makanya batal dilakukan. Meskipun kami sudah ada surat," kata Supratman dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (6/2).

Para pimpinan memang mengirimkan surat pernyataan yang isinya penolakan terhadap revisi Undang-Undang jika melemahkan lembaganya. Tetapi, surat itu dianggap Supratman belum cukup untuk melihat ketulusan para pimpinan KPK untuk menolak hal itu.

CUKUP SURAT - Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan bahwa tidak hadirnya pimpinan KPK bukan berarti tidak menghormati para anggota dewan. Menurut Yuyuk, para Komisioner memang sudah ada tugas lain yang memang telah terjadwal sebelumnya.

Yuyuk menegaskan, meskipun para pimpinan tidak hadir, tetapi mereka sudah menyatakan sikap menolak revisi Undang-Undang KPK. Penolakan itu pun telah disampaikan baik lewat pernyataan resmi melalui konferensi pers, ataupun melalui surat yang dikirimkan ke Baleg DPR.

"Kami sudah menyatakan sikap penolakan revisi UU KPK, baik lewat konpers maupun lewat surat yang sudah dikirimkan ke Baleg. Kepada baleg lewat surat kita sampaikan bahwa UU yang ada sekarang sudah cukup dukung operasional KPK sehingga tidak perlu direvisi," kata Yuyuk, Selasa (9/2).

KPK, ujar Yuyuk, menyarankan DPR dan pemerintah mendahulukan pembahasan beberapa undang-undang terkait pemberantasan korupsi seperti amandemen Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Perampasan Aset dan harmonisasi KUHAP dan KUHP.

Yuyuk pun menampik, jika ketidakhadiran para pimpinan dalam pertemuan kemarin sebagai cermin ketidaktulusan dalam menolak revisi tersebut. Dia mengatakan, bahwa komisioner sudah dengan tegas menolak saat agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para anggota dewan beberapa waktu lalu.

"Kami udah menyampaikan dalam beberapa kesempatan termasuk dalam RDP sebelumnya dan kami anggap itu sudah cukup," pungkas Yuyuk.

Sementara itu, mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua punya pendapat lain mengenai hal ini. Abdullah mengatakan bahwa ketidakhadiran pimpinan KPK karena mereka tidak ingin terjebak dalam alur yang telah disiapkan para anggota dewan.

Abdullah pun mendukung ketidakhadiran pimpinan dalam pertemuan kemarin. "Saya rasa sudah tepat mereka tidak hadir. Kan DPR tahu sendiri, mereka tidak mau terjebak kalau ditanya macam-macam sama anggota dewan," imbuh Abdullah saat berbicang dengan wartawan Sabtu lalu.

BACA JUGA: