JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan mengklaim telah berhasil menangani sejumlah kasus korupsi. Bahkan telah sukses menyelamatkan uang negara triliunan rupiah dari hasil korupsi. Namun sejumlah lembaga swadaya masyarakat anti korupsi justru menilai sebaliknya, Korps Adhyaksa dalam perang melawan korupsi dianggap jauh panggang dari api.

Plt. Wakil Jaksa Agung Bambang Waluyo saat memimpin upacara peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) mengatakan, Kejaksaan telah menekan laju korupsi di Indonesia dengan cara upaya preventif. Upaya preventif yang dilakukan Kejaksaan diantaranya membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) di tingkat pusat dan daerah, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), penyuluhan dan penerangan hukum serta penguatan masyarakat anti KKN.

"Tindakan pencegahan tidaklah populer dibanding dengan penegakan hukum secara represif, karena pendekatan pencegahan bekerja dalam senyap sehingga tidak diketahui oleh banyak orang," ujar Bambang saat membacakan amanat Jaksa Agung M Prasetyo di Lapangan Kejaksaan Agung, Jumat (9/12).

TP4 dibentuk sebagai implementasi Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. TP4P maupun TP4D berperan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan cara memberikan pendampingan hukum pada proyek strategis nasional.

TP4P hingga kini telah mendampingi pengadaan penyewaan pembangkit listrik terapung "Leasing Marine Vessel Power Plant" (LMVPP) oleh PT. PLN (Persero) untuk menanggulangi krisis listrik di 5 wilayah di Indonesia. Sistem pembangkit listrik terapung membuat PLN berhemat Rp1,5 triliun per tahun.

TP4P berperan pula pada pembebasan jalur 2 Jalan By Pass Kota Padang dengan melibatkan seluruh SKPD terkait. TP4P juga mempercepat pembangunan Transmisi Tanjung Uban – Sri Bintan – Air Raja – Kijang dan Gardu Induk Sri Bintan dari dua tahun menjadi tiga bulan dan membuat PLN berhemat Rp11,26 miliar per bulan. Bila keseluruhan beban sudah beralih pada sistem interkoneksi, penghematan biaya operasional mencapai Rp24,7 miliar per bulan.

Lainnya, untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan dengan memberikan pertimbangan hukum. Hingga Oktober 2016, Bidang Datun Kejaksaan telah melakukan penyelamatan keuangan negara Rp20.3 T dan tanah seluas 7902 m².

Catatan gemilang lain yang diklaim berhasil dicetak Datun selama tahun 2016 ini adalah memberikan pendapat dan pendampingan hukum terhadap proyek-proyek/aset yang bernilai Rp232,4 triliun dan U$264,8 ribu. Pencapaian lain dari Datun yang tak boleh dipandang sebelah mata adalah pemulihan keuangan/ kekayaan negara senilai Rp49.2 miliar.

"Datun bisa menjadi ujung tombak penyelamatan keuangan negara," ujar Jaksa Agung saat konferensi pers dalam Rakernas Kejaksaan di Bogor beberapa waktu lalu.

Bidang Pidana Khusus juga diklaim memiliki prestasi moncer. Sampai Oktober 2016, Kejaksaan mengaku telah menyelamatkan uang negara senilai Rp275,6 miliar. Tak berhenti sampai disana, Bidang Pidsus Kejaksaan juga berhasil mengeksekusi uang pengganti Rp212,2 miliar dan pidana denda: Rp41,6 miliar. Prestasi membanggakan lain yang berhasil dicapai Bidang Pidsus Kejaksaan adalah hasil pengoperasian barang rampasan senilai Rp1,1 triliun.

OMONG KOSONG - Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala justru berpendapat sebaliknya. Pencapaian kerja pemberantasan korupsi yang disampaikan kejaksaan hanya pada tataran angka saja. Sementara dampaknya tak nyata di masyarakat.

"Klaim keberhasilan kejaksaan masih dalam tatanan kehampaan untuk penegakan hukum di Indonesia, malah kejaksaan kehilangan arah dalam pemberantasan korupsi," kata Kamilov kepada gresnews.com, Jumat, (9/12).

Kamilov mengibaratkan kondisi kejaksaan saat ini bagai pesawat akan jatuh. Namun sang pilot bingung akan diapakan pesawatnya lewat perangkat yang ada di tangannya. Kamilov menegaskan, kinerja kejaksaan makin buruk dalam dua tahun terakhir.

"Sudahlah, sudah saatnya (Prasetyo) di reshuffle oleh Presiden melihat kualitas dan kuantitas kinerja kejaksaan jauh dari harapan publik," kata mantan Komisioner Komisi Kejaksaan ini.

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) dua tahun di bawah kepemimpinan Prasetyo banyak kerja pemberantasan korupsi tidak memuaskan. ICW memberikan rapor merah atas kinerjanya.

Selama dua tahun kepemimpinan Prasetyo kinerja penindakan kasus korupsi di Kejaksaan Agung sepanjang November 2014-Oktober 2016 hanya menangani 24 kasus dengan melibatkan  79 tersangka dan menimbulkan kerugian negara Rp1,5 triliun.

Dari 24 kasus itu sekitar 16 kasus masih penyidikan. Sedangkan 8  kasus naik ke penuntutan. Salah satu kasusnya adalah kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran BUMD PD Dharma Jaya yang melibatkan Basuki Ranto (Plt Direktur Usaha PD Dharma Jaya) dan Agus Indrajaya (Direktur Keuangan PD Dharma Jaya).

Kasus lainnya, kasus jaringan sampah di Dinas PU DKI, berkas perkara mantan Kepala Dinas PU DKI Jakarta Ery Basworo tak jelas. Padahal tersangka lain telah dibuktikan bersalah di pengadilan.

Juga kasus BJB Tower dengan tersangka Dirut PT Comradindo Lintasnusa Perkasa Tri Wiyasa. Status Tri Wiyasa tak jelas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Tri Wiyasa atas penetapan tersangkanya.

Lainnya, kasus korupsi pemanfaatan spektrum 2,1 Ghz untuk jaringan 3G oleh PT Indosat Mega Media (IM2) Tbk, anak usaha PT Indosat dengan 4 tersangka. Empat orang tersangka yang ditetapkan sejak 2012, tidak diajukan ke pengadilan yakni  mantan Dirut PT Indosat Tbk., Johnny Swandi Sjam, Hary Sasongko ‎dan dua tersangka korporasi PT IM2 Tbk dan PT Indosat Tbk.

Johnny Swandi Sjam dan Hary Sasongko‎ dalam putusan Indar Atmanto (mantan Presdir PT IM2) disebut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Indar divonis 8 tahun penjara dan mewajibkan korporasi membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun.

Yang juga menjadi catatan ICW, penanganan kasus di era Prasetyo banyak menyasar pelaku kelas bawah. Aktor yang diseret kebanyakan bukan jabatan strategis seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara swasta yang dijerat hanya setingkat direktur/komisaris.

Selain itu selama dua tahun terakhir, ada 33 kasus korupsi yang dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan. Alasannya karena tidak ada kerugian negara dan penyidik tidak memiliki bukti cukup. Dan ini merupakan keterpurukan bagi pemberantasan korupsi di kejaksaan.

BACA JUGA: