JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan program Siap Siar Lembaga Publik Penyiaran (LPP) TVRI tahun anggaran 2012 membuahkan hasil. Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu tersangka dari unsur swasta bernama Hendrik Handoko.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Fadil Zumhana mengaku telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk penetapan tersangka. Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk ditetapkannya seseorang sebagai tersangka.

"Satu tersangka dari unsur swasta, ini kelanjutan kasus yang lama," kata Fadil di Kejaksaan Agung, Kamis (8/9).

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyampaikan, tim penyidik tengah mengembangkan kasus korupsi TVRI. "Sedang kami lidik, kami ‎tindak lanjuti sebagai pengembangannya," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Rabu (3/8).

Armin menyatakan tim penyidik masih meneliti kembali dokumen yang ada dan telah meminta keterangan pihak terkait untuk menemukan dugaan pidananya. Ia menegaskan penyelidikan kasus korupsi di TVRI merupakan pengembangan dari kasus korupsi program Siap Siar 2012.

"Akhir perkembangan udah putus, dan kami mulai lagi kembangkan," kata Armin.

Dalam kasus sebelumnya ini, ada lima orang telah ditetapkan tersangka. Kelima tersangka telah disidang dan menjalani masa hukuman. Mereka adalah Mandra Naih selaku Direktur Utama PT Viandra Production divonis satu tahun, Iwan Chermawan sebagai Direktur Utama PT Media Arts Image, Yulkasmir sebagai pejabat pembuat komitmen, dan Irwan Hendarmin sebagai Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012. Ketiganya divonis 4-8 tahun penjara.

Mandra bahkan sudah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakat Cipinang pada Kamis, 11 Februari 2016. Seusai bebas, Mandra langsung mengadakan acara syukuran kebebasannya di kediaman kawasan Depok, Jawa Barat. Semua keluarga dan kerabat dekat turut hadir.

Dan terakhir mantan Direktur Keuangan Lembaga Publik Penyiaran (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI), Eddy Machmudi Efendi. Eddy terbukti menerima uang sebesar Rp7 miliar dari Iwan Chermawan. Eddy menerima uang dolar Amerika Serikat sebenar US$ 650.000 dalam pecahan US$ 100.000. Uang senilai US$ 650.000 diserahkan di ruang Eddy Machmudi Efendi.

Program Siap Siar TVRI tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp47,8 miliar. Lalu, TVRI menindaklanjuti dengan membeli 15 paket program Siap Siar dari delapan perusahaan, termasuk PT Viandra Production, milik Mandra.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), 15 kontrak paket program Siap Siar dilakukan menjelang akhir tahun anggaran, yakni November. Padahal, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran. Sementara pembayaran telah dilakukan.

ANGGARAN LAIN - Dalam perkara korupsi TVRI jilid II, tim penyidik fokus mendalami dugaan anggaran bidang lain yang juga dibancak. Sudah ada dua mantan direksi TVRI, yakni Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia LPP TVRI Tahun 2012 Tri Bowo Kris Winarso dan Direktur Tehnik LPP TVRI Erina HC Tobing telah dilakukan pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum mengatakan, tim penyidik menemukan ada pergeseran anggaran dalam pengerjaan paket Porgram Siap Siar LPP TVRI tahun 2012.

Pada, Senin (5/9) tim penyidik telah memeriksa Direktur Utama TVRI Farhat Syukri. Selain itu, penyidik telah memeriksa Tribowo Kriswarso selaku Direktur Umum TVRI, Erina Herawaty. C selaku Direktur Teknik TVRI dan Elprosat, SE jabatan Ketua Dewan Pengawasan TVRI.

"Pemeriksaan untuk mengetahui soal pergeseran anggaran dan paket pekerjaan Program Siap Siar LPP TVRI Tahun Anggaran 2012 tersebut," kata Rum.

TVRI merupakan lembaga penyiaran pertama yang berdiri sejak 24 Agustus 1962. Lembaga ini mengemban tugas mengangkat citra bangsa melalui penyelenggaraan penyiaran peristiwa yang berskala internasional, mendorong kemajuan kehidupan masyarakat serta sebagai perekat sosial.

Tayangan perdana TVRI adalah upacara peringatan HUT RI yang ke-17 dari Istana Negara Jakarta. TVRI kemudian meliput Asian Games yang ke IV di Jakarta. TVRI telah berubah menjadi salah satu bagian dari organisasi dan tata kerja Departemen Penerangan dengan status sebagai Direktorat yang bertanggungjawab Direktur Jenderal Radio, Televisi, dan Film saat memasuki era Demokrasi Pancasila pada tahun 1974.

TVRI menjadi Perusahaan Jawatan di bawah pembinaan Departemen Keuangan pada era Reformasi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2000. Kemudian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 TVRI berubah statusnya menjadi PT TVRI (Persero) di bawah pembinaan Kantor Menteri Negara BUMN.

Selanjutnya, melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, TVRI ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2005 menetapkan bahwa tugas TVRI adalah memberikan pelayanan informasi, pendidikan dan hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA: