JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki membenarkan telah menerima pengaduan dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Razzad. Hakim Razzad dinilai telah melanggar kode etik karena menghentikan penyidikan kasus pajak yang telah diusut Ditjen Pajak.
 
Suparman mengaku menerima surat pengaduan itu pada 1 September. Pada pokoknya pelapor  meminta KY untuk memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Razzad. KY sendiri menurut Suparman,  selanjutnya  akan melakukan pemeriksaan pendahuluan kepada pelapor, yakni Dirjen Pajak, Kemenkeu. Kemudian, memeriksa saksi dan dokumen putusan pra peradilan yang dikeluarkan PN Jaksel. “Jika ada indikasi melanggar, baru hakimnya kita periksa,” jelasnya  kepada Gresnews.com, Kamis (4/9).
 
Seperti diketahui, pada 26 Agustus 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Manajer Permata Hijau Group (PHG) Toto Chandra. Toto mengajukan gugatan praperadilan atas penyidikan kasus pajak yang dilakukan Dirjen Pajak terhadap dirinya,  terkait kasus penerbitan dan pengeluaran faktur fiktif.

Atas putusan itu PN Jaksel memerintahkan Dirjen Pajak untuk menghentikan penyidikan kasus penerbitan dan pengeluaran faktur fiktif yang telah masuk tahap P19.
 
Direktur Intelijen dan Penyidikan, Dirjen Pajak Kemenkeu, Yuli Kristiyono menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Apalagi menurutnya kasus pajak tersebut bukan kewenangan Pengadilan Negeri. "Putusan ini bukan kewenangan PN Jaksel. Ini jelas sangat keliru dan tidak termasuk kewenangan praperadilan," ujar Yuli kepada wartawan di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (3/9).
 
Penyelidikan kasus pajak ini bermula ketika Ditjen Pajak menemukan nota pajak fiktif pada tahun 2009  yang dilakukan oleh perusahaan Permata Hijau Group (PHG). “Atas temuan itu, Dirjen Pajak menetapkan Toto sebagai tersangka pada tahun 2009,” ujar Yuli.
 
Namun merasa menjadi korban nota pajak fiktif, Toto Chandra pun mengajukan pra peradilan pada Agustus 2014 lalu ke PN Jaksel. Dalam gugatan pra peradilannya itu, Toto meminta majelis hakim untuk memberhentikan penyidikan yang dilakukan Dirjen Pajak kepada dirinya. Akhirnya hakim tunggal Muhammad Razzad yang mengadili gugatan Toto, mengabulkan gugatannya.

BACA JUGA: