JAKARTA, GRESNEWS.COM - Putusan hakim Haswandi yang memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo memang mengejutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri atas putusan itu menyatakan perlawanannya dengan menyatakan akan menerbitkan surat perintah penyidikan baru atas kasus korupsi pajak BCA itu.

Bertolak belakang dengan KPK, pihak DPR malah meminta KPK melakukan introspeksi atas kekalahan mereka di sidang praperadilan ini. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendesak, KPK harus melakukan introspeksi terhadap apa yang selama ini dilakukan. Terutama dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka ternyata tidak mempunyai suatu legitimasi yang kuat.

"Karena itu KPK yang akan datang harus betul-betul lebih teliti dan memang harus ada koreksi terhadap UU KPK yang menyebutkan bahwa kalau sudah dinyatakan tersangka tidak ada suatu penghentian penyidikan," kata Fadli seperti dikutip laman dpr.go.id, Jumat (29/5).

Fadli mengatakan, KPK sudah tiga kali kalah dalam sidang gugatan praperadilan. Pertama dalam kasus mantan calon Kapolri Budi Gunawan, kasus Walikota Ujungpandang Ilham Sirajuddin dan terakhir dalam kasus mantan Ketua BPK dan Dirjen Pajak Hadi Purnomo.

Dengan kekalahan itu, kata Fadli Zon, maka berarti KPK juga bisa salah, dan memang terbukti KPK salah. "KPK bukan lembaga yang diisi oleh para malaikat, karena itu tetap harus ada kontrol," ia menegaskan.

Selanjutnya ia berharap dan berpesan kepada Pansel Pimpinan KPK yang sudah ditetapkan oleh Presiden, harus menjadi pansel independen. Pansel mampu mencari orang-orang terbaik untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. “ Jangan sampai ada titipan-titipan dan jangan sampai KPK menjadi partai KPK. "Kalau menjadi partai KPK bahaya. Artinya KPK menjadi alat kepentingan politik," pungkas Fadli.

KPK sendiri mengisyaratkan tidak akan menyerah meski kalah di sidang praperadilan. Setelah mengantongi salinan putusan, KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ilham Arief. KPK juga membuka peluang mengeluarkan sprindik baru untuk Hadi Poernomo.

"Salah satu opsi (membuat sprindik baru), dan semua opsi sedang dikaji," kata Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki Kamis (28/5).

Plt Pimpinan KPK Johan Budi menyatakan hal yang sama. Namun opsi perlawanan hukum dengan menerbitkan sprindik baru bagi Hadi Poernomo itu belum diputuskan.

"Sebenarnya ada beberapa opsi yang sudah muncul. Pertama melakukan perlawanan hukum (PK, kasasi atau banding). Kedua, sesuai dengan putusan MK soal perluasan obyek praperadilan, maka menerbitkan sprindik baru," jelas Johan.

Pimpinan KPK memang sudah menggelar ekspose guna membahas perlawanan hukum yang akan diambil terkait putusan hakim Haswandi yang memerintahkan lembaga antirasuah tersebut menghentikan penyidikan kasus Hadi Poernomo. Dalam ekspose ini, opsi menerbitkan sprindik baru memang mengemuka.

Hal itu seperti yang termaktub dalam putusan MK yang memperluas kewenangan praperadilan. Pada halaman 106, penegak hukum diizinkan. Membuka penyidikan baru terhadap sebuah kasus yang dikalahkan di praperadilan.

Kemungkinan KPK untuk mengulang penyelidikan dan penyidikan dari awal dengan menerbitkan sprindik baru di kasus Hadi Poernomo memang besar. Apalagi dalam putusannya hakim Haswandi tidak membantah telah terjadi praktik korupsi dalam proses permohonan keberatan pajak PT BCA tahun 2003.

Dalam putusannya, hakim Haswandi hanya menggunakan dalil bahwa penyelidik KPK yang menangani kasus Hadi Poernomo tidak sah karena bukan berasal dari Polri. Hakim Haswandi tidak membantah soal terjadinya tindak pidana korupsi.

Apalagi KPK sudah menyetorkan 3 troli dan 2 koper bukti kasus Hadi, meskipun tak dipedulikan Hakim Haswandi dalam putusannya. (dtc)

BACA JUGA: