JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung dibuat sibuk dengan hilangnya sejumlah aset pihak berperkara saat kasusnya ditangani kejaksaan. Banyak aset yang disita sebagai alat bukti belakangan tak jelas keberadaannya. Bahkan ada aset yang diduga telah dijual oknum tertentu ke pihak ketiga,  sebelum proses perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Agung pun sibuk mengklarifikasi aset-aset milik terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satunya aset milik terpidana kasus kredit fiktif Rokan Group, Rustian alias Ang Tiong Kang. Rustian dinyatakan bebas setelah kasasinya diterima Mahkamah Agung pada 2005 lalu. Namun saat ingin meminta aset kembalikan, ternyata sejumlah aset itu telah berpindah tangan ke pihak lain.

Direktorat Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pun akhirnya melakukan upaya penelusuran. Beberapa waktu lalu seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di Jakarta juga dipanggil ke Gedung Bundar. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, meminta penjelasan soal aset kasus-kasus korupsi yang berkekuatan hukum tetap. Bahkan tidak hanya kasus aset milik Rokan Group.

"Jadi semua kita klarifikasi. Kita ingin benahi ini," kata Armin di Kejaksaan Agung, Kamis (28/7).

Armin juga mengaku sudah memanggil Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Tomo Sitepu guna memvalidasi dan awal Agustus akan dicek. Diketahui Tomo merupakan  jaksa eksekutor dalam penyitaan aset Rokan Group  "Jadi, kita tunggu awal Agustus apa hasilnya," jelas Arminsyah.

Untuk kasus aset Rokan Group yang telah berpindah tangan, Uheksi juga telah meminta keterangan dari Cecilia Teguh Ayu Sianawati. Cecilia diketahui adalah pihak yang menguasai bangunan di Jalan Cideng Barat 92 dan jl Brantas No.1 dan No.3 Jakarta Pusat. Bangunan ini sebelumnya menjadi aset milik Rustian.

Selain itu jaksa di Uheksi juga mengklarifikasi keberadaan sisa uang kredit di Bank Mandiri, BRI sebesar Rp200 miliar pada 1995/1996 dan  sebidang lahan perkebunan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1960 hektar atas nama salah satu perusahaan milik Rokan Group yang dibiayai oleh Bank Exim ketika itu (sekarang PT Bank Mandiri Tbk). Sebab sertifikat ini kenyataannya tahun 2010 telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak. Padahal lahan tersebut oleh Kejagung RI telah dikeluarkan surat tidak boleh dialihkan ke pihak lain.

BERHARAP DIPULIHKAN - Pada Selasa (28/6), tim jaksa Uheksi telah mengundang sejumlah pihak untuk proses mengklarifikasi. Mereka adalah PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank BRI Tbk,  Kantor Pelayanan dan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Rokan Group serta Cecilia Teguh Ayu Sianawati. Namun Ayu yang diklarifikasi terkait aset Kantor Rokan di Cideng tidak hadir. "Ini untuk kedua kalinya, dia mangkir," ujar Armin.

Armin mengatakan, jika dari hasil klarifikasi atas penjualan aset Rokan Grup ditemukan unsur pidana akan langsung dilakukan penyidikan. Hasil klarifikasi masih akan dievaluasi menyeluruh oleh tim jaksa.

Juru bicara Rokan Group, Oliver Supit yang hadir dalam pertemuan dengan Direktorat Uheksi menyatakan, dalam pertemuan itu Direktur Uheksi Ahmad Djaenuri menyebutkan yang diblokir itu surat bukan lahan. Demikian juga rekening yang diblokir sudah diminta ke PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank BRI Tbk supaya  dibuka kembali. Kejagung juga sudah bentuk tim untuk pemulihan nama baik dan pengembalian barang barang bukti (aset aset Rokan Group), tertanggal 3 Maret 2016 dengan No: PRINT - 46/F/FU.1/03/2016.

Oliver Supit mengaku percaya Jampidsus Arninsyah, Direktur Uheksi A Djaenuri dan jajaran Satgasus (Satuan Tugas Khusus) pada Jampidsus dapat memulihkan hak dan aset-aset Rokan Group. "Mereka bekerja profesional dengan mengedepankan UU, maka kami siap membantu dan kooperatif sehingga semua dapat dikerjakan dan diselesaikan," kata Oliver.

Menurut dia, Rustian sudah sangat menderita dan menjalani penahanan serta tinggal di apartemen yang sederhana.  Semua asetnya sudah disita dan bahkan dikuasai oleh pihak lain. Aset-aset itu, diantaranya aset tanah dan kompleks bangunan gedung yang menjadi kantor pusat Rokan Group di Jalan Cideng Barat 92 dan Jl. Brantas No.1 dan No.3 Jakarta Pusat, sisa uang Rp200 miliar (1995/1996), lahan perkebunan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) 1960 hektar atas nama salah satu perusahaan milik Rokan Group.

Dalam klarifikasi oleh Uheksi, PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank BRI Tbk menyebut sembilan perusahaan milik Rokan Group sudah dinyatakan posisi macet dan dilimpahkan ke KPKNL pada tahun 1996.  Enam perusahaan oleh PT Bank Mandiri Tbk dan tiga perusahaan oleh PT Bank BRI Tbk. Sedangkan 1 Perusahaan yang dahulunya dilimpahkan kepada BPPN/Departemen Keuangan RI sekarang dalam proses ke KPKNL.

Pihak Bank juga mengakui ada rekening bank beberapa perusahaan Rokan Group yang sudah dibuka blokirnya oleh Kejagung Republik Indonesia.

Sementara itu Kuasa hukum Cecilia, Bambang Trisnanto usai klarifikasi mengaku kliennya diperiksa hanya untuk klarifikasi terkait barang yang telah dijual oleh kliennya. "Ini klarifikasi aja barang-barang yang sudah dijual ibu Cecil,  Itu doang. Diklarifikasi aset-aset yang sudah jual, iya sudah dan ada di notaris. Itu tanda tangannya ada kok di foto-foto," kata Bambang di Kejaksaan Agung.

AWAL KASUS - Dugaan penjualan barang bukti ini berawal ketika pemiliki Rokan Group ‎Rustian Ang Tiong Kang dengan mitra kerjanya Cecilia Teguh Ayu Sianawati bekerjasama untuk sejumlah proyek. Sebagai itikad baik, Rustian menyerahkan tiga buah Sertifikat HGB digunakan sebagai jaminan agar memperoleh pembiayaan kredit perbankan.
Tiga sertifikat tersebut berlokasi di jalan Cideng Barat 92 dan Jalan Brantas No. 1 Serta no. 3. SHGB no 2272/cideng atasnama Rustian, SHGB no 2508/cideng atas nama Irwan Santoso /Rustian, SHGB No 319/cideng atas nama Irwan Santisi/Rustian.

Pada 1991-1992, pemerintah akhirnya menyetujui mengucurkan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dari Bank Indonesia melalui BDN dan BRI untuk Rokan Group guna pengembangan kebun kelapa sawit sebesar Rp229 miliar. Namun, ketika baru dikucurkan 30 persen, kucuran KLBI dihentikan setelah munculnya kasus kredit macet Eddy Tanzil. Dimana Rustian diduga terlibat.

Kemudian jaksa mengusutnya. Rustian diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 31 Oktober 2000 dengan hukuman lima tahun penjara dan dikuatkan di Pengadilan Tinggi DKI pada 17 Juli 2002.

Namun Mahkamah Agung memenangkan perusahaan Rokan Group (RG) dalam kasus Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Majelis hakim MA yang terdiri atas Iskandar Kamil, Moegihardjo, dan Djoko Sarwoko, melalui putusan No. 2066 K/PID/2004 tanggal 15 Juni 2005 menyatakan Direktur Utama RG, Rustian alias Ang Tiong Kang, tidak bersalah.  

"Mengabulkan kasasi dari pemohon II atau terdakwa Rustian. Menyatakan terdakwa Rustian alias Ang Tiong Kang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Iskandar dalam putusannya.

Majelis hakim MA juga memutuskan memulihkan hak Rustian, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Selain itu seluruh barang bukti dan surat-surat yang selama ini disita, diserahkan kembali ke bank pelaksana atau BI. Rustian mengatakan, putusan MA itu baru dia terima pada Agustus 2006 lalu setelah dia keluar dari penjara.

Dengan putusan tersebut Rustian pun meminta dan ingin menguasai asetnya kembali, serta ingin membuka sejumlah rekening di Bank BRI dan Mandiri. Permintaan tersebut sesuai dengan putusan bebas dari segala tuntutan yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI.

Setelah sekian lama menunggu Kejaksaan Agung melayangkan Surat No. B-2674/F.2/Fd.1/09/2014 mengenai permohonan pembukaan rekening bank tertanggal 18 September 2014 kepada bank yang bersangkutan.

PT Rokan Group juga telah melayangkan surat kepada Bank Mandiri dan BRI mengenai progress dari keputusan Kejaksaan Agung pada  17 Februari 2015. Dimana, PT Rokan Group memiliki puluhan rekening di Bank Mandiri dan BRI. Surat PT Rokan Group ini, juga ditembuskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

"Saya berharap pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Bank Mandiri dan BRI terhadap beberapa rekening PT Rokan Group segera dibuka kembali," ujar Rustian kepada media beberapa waktu lalu.

Dengan dibukanya rekening tersebut, Rustian berharap, dana yang tersimpan di dalam rekening tersebut dapat ia gunakan untuk membiayai dan mengembangkan usaha yang telah dijalankannya selama ini di mana investasi awal yang telah dikeluarkan untuk usaha tersebut mencapai Rp178 miliar pada 1995.

Rustian optimistis, apabila rekening yang telah diblokir dibuka kembali, ia mampu membangun dan menghidupkan kembali 10 perusahaan yang bernaung di bawah PT Rokan Group yang bergerak di bidang perkebunan sawit di Bengkulu dan Kalimantan Barat (Kalbar) seluas 140 ribu hektare.

Selain membuka rekening yang diblokir, Rustian meminta aset yang disita dikembalikan. Namun Rustian gigit jari, sebab sebagian asetnya sudah dikuasai pihak lain. Satu diantaranya, dimiliki Cecilia Teguh Ayu Sianawati yang notabene rekan bisnisnya.

BACA JUGA: