JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa kasus proyek videotron di Kementrian Koperasi dan UKM Hendra Saputra. Oleh Manejlis Hakim, "Sang Office Boy" ini memang tetap dianggap bersalah karena menandatangani sejumlah dokumen proyek videotron di kementrian yang dipimpin Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan itu.

Hanya saja, di sisi lain Majelis Hakim mengakui dalam kasus ini, Hendra juga menjadi korban. Dalam hal ini adalah korban kelicikan Riefan Avrian, sang anak Menkop dan UKM yang menjadi bos Hendra. Karena itulah Hendra tetap divonis bersalah, namun kurang dari jumlah hukuman seluruhnya sesuai pasal yang didakwakan.

"Pertimbangan yang meringankan Hendra Saputra belum pernah dihukum, dan bersikap lugu dalam persidangan. Dan hal yang memberatkan terdakwa dinilai ceroboh dengan menandatangai dokumen yang bukan merupakan pekerjaannya sebagai office boy," ujar Hakim Ketua Nani Indrawati di Pengadilan Tipikor, Rabu (27/8).

Pertimbangan Hakim Nani dalam menjatuhkan vonis karena Hendra dinilai secara sehat dan sadar menandatangani dokumen tersebut. Selain ia sama sekali tidak pernah menanyakan dan memprotes mengenai dokumen yang ditandatanganinya. Apalagi dirinya mengetahui ketika menandatangan jabatan yang tertera adalah Direktur PT Imaji Media.

Hendra juga dinilai menguntungkan korporasi atau orang lain dari pekerjaan proyek videotron yaitu PT Imaji Media serta bosnya Riefan Avrian. Dan proyek tersebut juga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar.

Hanya saja, Majelis Hakim memberi banyak keringanan kepada Hendra. Diantaranya membebaskan Hendra tidak mengembalikan uang pengganti sebesar Rp19 juta yang diterimanya dari proyek tersebut. Karena sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan, uang tersebut merupakan bonus yang lazim perusaahan berikan. Terlebih lagi, semua karyawan juga mendapatkan uang tersebut.

Hakim Ketua Nani juga menghukum Hendra dengan menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor yang seharusnya ancaman minimalnya 4 tahun penjara dan denda minimal Rp200 juta. Tetapi ia mempertaruhkan kredibilitasnya dengan mengesampingkan ancaman hukuman minimal yang ada di pasal tersebut.

"Menimbang, khusus untuk terdakwa Hendra Saputra Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana dengan menyimpangi ketentuan minimum Pasal 2 Ayat (1) tersebut. Dengan pertimbangan terdakwa sebenarnya adalah alat yang digunakan saksi Riefan Avrian guna memenuhi niatnya mengikuti dan memenangkan pekerjaan pengadaan videotron pada gedung Kememkop-UKM tahun 2012," kata Hakim Nani.

Atas dasar itu, Majelis Hakim memandang Hendra juga adalah korban atas rekayasa yang diskenariokan oleh Riefan Avrian. Selain itu, Majelis Hakim berasalan, pertimbangan penyimpangan penerapan pasal tersebut juga untuk memperhatikan rasa keadilan bagi terdakwa atas besarnya peran Hendra dalam tindak pidana tersebut.

Mendengar keputusan ini, Hendra pun terlihat menangis. Tetapi ia berusaha menahan kesedihannya dengan menyeka air mata dengan tangannya. Kemudian setelah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan, Hendra pun berdiskusi dengan tim pengacaranya. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," ujar salah satu pengacara Hendra Unoto Dwi Yulianto.

Begitu pula Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jakarta yang juga mendapatkan kesempatan untuk menanggapi mengatakan hal yang sama.

Seusai sidang, Hendra pun terlihat bingung menjawab pertanyaan wartawan. Ia hanya berharap keputusan yang diambil Majelis Hakim merupakan yang terbaik. Walaupun sebenarnya ia menginginkan bebas dari segala hukuman, karena dia beranggapan hanyalah korban dari Riefan Avrian.

"Saya berharap bebas, tapi mudah-mudahan ini keputusan yang terbaik dari Majelis Hakim. Dan saya juga berharap Jaksa tidak banding," kata Hendra seusai sidang.

Terkait masalah uang yang diterimanya, Hendra mengaku, awalnya ia menduga sebagai bonus dari Riefan sebesar Rp19 juta. Padahal semenjak ditahan, ia sendiri tidak mempunyai penghasilan bahkan tidak bisa menghidupi anak istrinya.

Sementara soal penandatangan dokumen proyek senilai Rp23 miliar itu, ia mengaku hanya disuruh atasannya Riefan dan tidak mengetahui alasan dirinya tandatangan. Setelah itu, Riefan memberinya uang yang diakuinya sebagai bonus sebesar Rp19 juta. Tidak hanya Hendra, karyawan lainnya pun menerima uang tersebut bahkan ada yang mencapai Rp200 juta.

Setelah proyek ini terungkap, pria yang hanya lulusan kelas 3 Sekolah Dasar itu diminta salah satu karyawan PT Rifuel Cristy untuk melarikan diri ke Samarinda. Cristy waktu itu mengatakan, disana ada pekerjaan baru yang sudah menunggunya.

BACA JUGA: