JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung  memeriksa Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Tangerang Selatan yang berkas perkaranya bakal rampung.

Airin sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) diduga mengetahui detil proyek yang menghabiskan anggaran Rp7,6 miliar itu. Apalagi, Airin merupakan istri tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Wawan juga terlibat dalam kasus korupsi Alat Kesehatan di Banten yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ibu Airin, Walikota Tangsel, dimintai keterangan sebagai saksi. Sehubungan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan dan pembangunan puskesmas Tangerang Selatan serta pembangunan rumas sakit umum daerah di sana," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Jumat (27/3).

Penyidik mencecar Airin seputar kapasitasnya sebagai kepala daerah Tangerang Selatan. Karena Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menggunakan anggaran negara. Apalagi, suaminya Wawan salah satu tersangkanya.

Dari keterangan sejumlah tersangka, Airin ikut andil. Sebab Airin merupakan PPA Kota Tangerang. Namun Tony belum memastikan seperti keterkaitan Airin dalam kasus ini.

"Keterkaitan beliau selaku Kepala Daerah akan digali lebih dalam oleh penyidik," kata Tony.

Airin diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Dia datang tanpa didampingi pengacara, Airin menggunakan blaser warna putih dan kerudung putih.

Airin telah dua kali Airin dipanggil namun tidak hadir karena menghadiri acara di luar negeri. Ini merupakan pemeriksaan perdananya.

Dugaan keterlibatan Airin, sempat dilontarkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Tangsel Dadang Epid. Bahwa dirinya telah dikorban oleh sistem yang ada. Atas pernyataan Dadang, publik menyangka ada keterlibatan pimpinan Airin dalam kasus ini.

Penyidik telah menahan ketujuh tersangka untuk pemberkasan akhir. Mereka adalah Dadang M Epid, Suprijatna Tamara,  Herdian Koosnadi, Neng Ulfa dan Desy Yusandi. Sementara Wawan dan Mamak Jamaksari telah menjadi tahanan KPK.

Disoal apakah Kejaksaan Agung akan menetapkan Airin sebagai tersangka baru kasus korusi Puskesmas? Tony enggan berkomentar karena harus menunggu pemeriksaan terhadap Airin. "Belum," kata Tony.

Sebelumnya penggiat antikorupsi mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa Airin. Peneliti Pusat Kajian Antikrupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Fariz Fachryan mengatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan Wawan sangat mungkin melibatkan pihak keluarga. Bukan tidak mungkin keluarganya mengetahui duduk perkara suap yang dilakukan Wawan, termasuk istrinya (Airin).

"Pada dasarnya saksi itu adalah orang yang dianggap mengetahui. Maka saya pikir, Airin mengetahui apa yang dilakukan oleh suaminya," katanya.

BACA JUGA: