JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin lengkap (P21). Sebelumnya berkas tersebut sempat beberapa kali bolak-balik dari Polisi ke kejaksaan  karena kurang bukti. Bahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti pada Senin (23/5) harus menyambangi Kejaksaan Agung untuk meyakinkan jaksa.

Dua hari setelah kunjungan Krishna,  Kejaksaan Tunggi DKI Jakarta menyatakan berkas lengkap. "Berkas telah diterima kemudian diteliti oleh jaksa peneliti dan dinyatakan berkas lengkap atau P21," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI M Nasrun di Kejati DKI Jakarta, Kamis (26/5).

Nasrun mengatakan berkas Jessica dinyatakan P21 dan telah sesuai KUHAP. Bahwa setelah diteliti berkasnya dinyatakan lengkap secara formil dan meteril. Penyidik telah melaksanakan petunjuk yang diberikan jaksa peneliti. Selanjutnya, diharapkan penyidik Polda segera menyerahkan tersangka dan barang bukti.

"Setelah menerima tersangka dan barang bukti kita akan teliti dan kemudian membuat surat dakwaannya. Sesegera mungkin akan kita sidangkan," jelas Nasrun.

Krishna Murti patut bernafas lega dengan P21 berkas Jessica. Pertemuannya dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad bersama Asisten Pidana Umum Kejati DKI M Nasrun Senin (23/5) membuahkan hasil.

Sayangnya saat mendatangi Kejaksaan Agung Krishna bungkam soal berkas Jessica. Bahkan Krishna terlihat kucing-kucingan dengan media. Usai pertemuan baik Krishna maupun Nasrun malah menghindari media. Keduanya meninggalkan Gedung Jampidum lewat pintu belakang.

Meski Jampidum Noor Rochmad saat  itu mengamini ada kunjungan Krishna Murti ke kejaksaan. Hanya saja mantan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini mengaku hanya berkoordinasi dan tidak spesifik membahas berkas Jessica.

"Tidak ada, itu biasa koordinasi. Kan antara Reskrim sama Pidum ini juga ada kaitannya dengan tugas pokok sehari-hari," tepis Noor.

Terkait berkas Jessica,  Noor menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa peneliti. Bahkan jaksa meneliti tidak terikat dengan waktu.

"Kami murni melihat dari berkas perkara itu, apakah memenuhi syarat formal dan material dibawa ke pengadilan. Itu saja. Jadi kalau pun misalnya pada saat tanggal 28 belum memenuhi syarat tetap belum memenuhi syarat, ya kalau memenuhi syarat," kata Noor.

Kuasa Hukum Jessica Wongso, Yudi Wibowo belum memberikan tanggapan atas P21 berkas Jessica. Gresnews.com mencoba meminta tanggapan namun belum memperoleh jawaban.

Namun sebelumnya Yudi  mengatakan, bolak-baliknya berkas kliennya menunjukkan polisi tidak memiliki bukti kuat jika Jessica adalah pelakunya. Polisi tidak mengantongi bukti materil sehingga jaksa tak kunjung menyatakan lengkap dan membawanya ke persidangan.

"Pasti (Jessica) tidak berbuat ya, tidak ada rangkaian perbuatan yang dimaksud," kata Yudi kepada gresnews.com, Selasa (17/5).

Kasus Jessica berawal dari tewasnya teman sekolah Jessica ketika di Australia, yakni Wayan Mirna Salihin, di Cafe Olivier, Grand Indonesia usai meminum es kopi Vietnam, 6 Januari lalu. Jessica dijadikan tersangka, karena diduga sebagai pemesan es kopi Vietnam. Mirna dipastikan meninggal karena campuran sianida di dalam kopi yang diminumnya.

KRISHNA SELAMAT - P21 berkas Jessica ibarat tanda keberuntungan bagi Krishna. Hal itu  menjadi pintu buat Krishna untuk menapaki karir polisi lebih baik. Sebab kasus Jessica adalah kasus yang memperoleh perhatian publik cukup luas, penyidikan kasusnya juga menjadi pertaruhan polisi terutama di Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro.

Kelarnya penyidikan kasus tersebut juga membuat sang Direktur merasa lega. Hal itu terlihat dari roman Krishna saat mendatangi Kejaksaan Tinggi usai berkas dinyatakan P21. Terlihat ada senyum mengembang di bibir perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu.

"Alhamdulillah penyidikan dinyatakan selesai lengkap. Hasilnya nanti lihat di pengadilan," kata Krishna.

Dengan penyerahan berkas tersebut,  pembuktian kasus tersebut di pengadilan menjadi tanggung jawab jaksa. Menurut Komisioner Komisi Kejaksaan Ferdinan Andi Lolo, dalam kasus pembunuhan Mirna yang ditudingkan kepada Jessica, polisi harus memiliki bukti kuat soal pembunuhan berencana itu. Untuk tudingan pembunuhan, Ferdinan melihat polisi masih kesulitan membuktikan Jessica pelakunya. Sebab tidak ada bukti langsung yang menyebut Jessica pelakunya.

Begitu juga soal rencana pembunuhannya. Jaksa akan melihat struktur pembuktiannya untuk dibuktikan di persidangan nanti kuat atau tidak.

"Tuduhan polisi dalam kasus ini sangat serius, yakni pembunuhan berencana yang ancamannya bisa hukuman mati. Karenanya bukti harus kuat," kata Ferdinan.

BACA JUGA: