JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat kembali meminta mantan Presiden Megawati Soekarnoputri untuk bersaksi dalam kasus yang menderanya. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/3), Sudjadnan yang didakwa telah melakukan korupsi dana pengadaan konferensi internasional yang merugikan negara sebesar Rp18 miliar di tahun 2003-2004 lalu, meminta agar Megawati bersaksi meringankan dirinya.

Sudjadnan mengatakan dalam perkara ini, berbagai konferensi internasional yang digelar Kemenlu ketika itu justru telah menguntungkan negara sebesar Rp43 triliun. Dia menampik telah menggangsir duit negara sebesar yang dituduhkan. "Angka itu (Rp18 miliar-red) kan belum diaudit," ujarnya.

Karena itu dia meminta Megawati agar hadir untuk menjadi saksi meringankan karena menurut Sudjadnan saat itu dia hanya menjalankan perintah negara. Pelaksana utamanya, kata Sudjadnan, adalah Hassan Wirajuda selaku Menteri Luar Negeri dan perintahnya datang dari Megawati sebagai presiden. Toh, kata dia, sebagai pelaksana nomor dua, dia berhasil menghelat 17 konferensi internasional, salah satunya adalah Tsunami Summit.

Kata Sudjadnan, Megawati tidak perlu khawatir kehadirannya akan menurunkan elektabilitas PDIP. "Bu Mega juga tidak perlu takut dituduh membela koruptor," kata Sudjadnan. Kehadiran Megawati, kata Sudjadnan, penting untuk menegaskan apa yang dia lakukan adalah perintah negara.

Ketika itu situasinya, kata Sudjadnan, ada 28 negara yang memberlakukan travel warning ke Indonesia. "Dan itu merupakan erosi kedaulatan negara," ujarnya. Nah ketika itulah Megawati, kata Sudjadnan, memerintahkan untuk menyelenggarakan konferensi. "Deplu tolong selenggarakan konferensi internasional sesering dan sebanyak mungkin, datangkan petinggi asing setinggi mungkin tingkatannya ke Indonesia untuk menampilkan Indonesia yang bukan terpuruk", katanya menirukan perintah Mega ketika itu.

Karena itu, kata Sudjadnan, dia hanyalah korban dalam kasus ini. "Mana ada orang yang melaksanakan perintah negara dianggap melanggar Keppres?" lanjutnya.

Selain itu dia juga membantah menerima uang sebesar Rp300 juta dari konferensi tersebut. "Jika saya menerima uang Rp300 juta tadi, anak cucu saya tujuh turunan cacat," katanya bersumpah.

Dalam kasus ini Sudjadnan juga tidak akan mengajukan eksepsi, dia menganggap hal itu tidak akan ada gunanya. "Saya tidak akan mengajukan eksepsi, buat apa? Nanti jika diajukan (eksepsi) muncul dakwaan lain," ujarnya.

Penasihat hukum Sudjadnan, Abdulrahman, membenarkan kliennya tidak akan mengajukan eksepsi. Meski demikian, dia berharap kliennya dibebaskan dari segala tuduhan. "Karena apa yang dilakukannya adalah perintah negara," kata Abdulrahman.

Atas permohonan itu, Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo sempat mempertanyakan motif Sudjadnan. Kata Tjahjo, PDIP tidak tahu motif dan heran mengapa Sudjadnan meminta Megawati bersaksi. "Saya tanya balik kenapa minta Bu Mega? Kenapa bukan Pak SBY?" kata Tjahjo beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: