JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengakui telah mengantongi nama otak pelaku penjualan aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) milik  Pemprov DKI  seluas 2.975 m2, di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Terduga otak pelaku penjarahan lahan pemprov ini juga disinyalir termasuk dalam jaringan mafia calo penjarahan lahan di wilayah lain di Jakarta.   

Kendati telah mengantongi sejumlah bukti, kejaksaan mengaku belum akan tergesa-gesa menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka.  

Tim penyidik Kejaksaan akan lebih dulu mengirim  dua orang tersangka yang lebih dulu ditetapkan ke Pengadilan Tipikor. "Kalau sudah selesai dua berkas tersangka ini kita kembangkan bagaimana keterlibatan pihak lain," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin, Minggu (24/9).

Turin menjelaskan calon tersangka yang akan dibidik tim penyidik ini diduga menjadi otak sekaligus penyandang dana lepasnya aset milik Pemprov DKI Jakarta. Orang ini juga diduga masuk dalam jaringan mafia calo tanah di sejumlah wilayah di Jakarta. Turin bahkan menyebut, inisial terduga dalam kasus ini adalah D.

"Ya ini pihak swasta," kata mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

Sebelumnya untuk mempercepat penyidikan, pada Kamis (15/9) lalu tim penyidik telah menahan tersangka Kasubsie Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Pusat bernama Agus Salim ke Rutan Salemba Cabang Rutan Kejari Jaksel. Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan hampir enam jam sejak pukul 10.00 sampai pukul 16.00 WIB.

Penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya Kejari Jaksel memeriksa intensif Walikota Jakarta Barat (Jakbar) Anas Effendi. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Camat Grogol Utara, Sekretaris Kota (Sekot) dan Mantan Wakil Walikota Jaksel. Saat disoal tentang nasib Walikota Jakarta Barat Anas Effendi yang sudah diperiksa, Turin menyatakan bahwa Anas masih berstatus saksi.

KASUS LAIN - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meyakini masih banyak lahan milik DKI yang dijarah, seperti di Grogol Utara. Pihaknya meminta pihak berwenang untuk mengungkap permainan aset-aset ini.

Ahok beberapa waktu lalu juga telah melaporkan dan memberikan keterangan soal kasus penjualan lahan milik Pemprov DKI di Cengkareng ke Bareskrim Polri. Kasus ini tengah disidik oleh jajaran penyidik Bareskrim.

Selain lahan di Grogol dan Cengkareng, saat ini masih ada sejumlah lahan milik Pemprov DKI yang dikuasai pihak lain. Lokasi lahan tersebut yaitu Taman BMW, Kelurahan Papanggo, seluas 265.335.99 meter persegi; lahan di Jalan Tipar Cakung RT 01/04, Kelurahan Semper Barat, seluas 20.000 meter persegi; lahan Dinas Pemadam Kebakaran di Jalan Bentengan Raya, RT 05/05, Kelurahan Sunter Jaya, seluas 6.000 meter persegi.

Kemudian lahan di Jalan Madya Kebantenan No 45, Kelurahan Semper Timur, seluas 5.000 meter persegi; lahan di Danau Sunter Selatan, Jalan B, Kelurahan Sunter Jaya, seluas 18.170 meter persegi; dan lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 01/17, Kelurahan Kelapa Gading Timur.

"Pokoknya kami cari terus, bongkar terus. Jangankan tanah yang kelihatan, kuburan palsu saja kami bongkar," tandas Ahok.

KONSPIRASI CALO TANAH - Terjualnya aset Pemprov DKI diduga melibatkan calo tanah. Dalam kasus penjualan lahan Fasum dan Fasos Grogol Utara terungkap jika tersangka Irfan hanya suruhan. Dia disuruh mengaku sebagai ahli waris untuk mengurus surat tanah sebelum dijual kembali.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yovandi Yazid, mengatakan ada uang yang digelontorkan sebesar Rp5 miliar untuk mengurus surat tanah. Dana tersebut sebagian diduga mengalir ke pejabat Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan. Uang tersebut diduga digunakan untuk menyuap pejabat BPN untuk menerbitkan surat tanah.

Kasus ini terjadi pada tahun 1996. Saat itu PT Permata Hijau selaku pengembang memenuhi kewajiban dengan penyerahan lahan fasos (fasilitas sosial) fasum (fasilitas umum) atas lahan yang telah dibebaskannya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penyerahan dilakukan melalui Pardjoko (alm) selaku Walikota Jakarta Selatan yang diketahui oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan pada waktu itu yaitu (alm) Sungkono. Tanah yang dimaksud sebidang tanah yang terletak di Jalan Biduri Bulan / jln Alexandri III RT.008 RW.01 Kelurahan Grogol Utara Kecamatan Kebayoran Lama Jaksel.

Dengan telah diserahkannya kewajiban fasos-fasum yang termasuk sebidang tanah tersebut, maka tanah tersebut telah menjadi aset Pemprov DKI Jakarta dan bukan milik perorangan. Namun pada Juni tahun 2014 tanah tersebut diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan kepada pemegang hak yaitu Rohani,cs. Sehingga dengan diterbitkannya sertifikat HGB tersebut telah beralih kepemilikan terhadap hak atas tanah tersebut menjadi milik perorangan dan mengakibatkan hilangnya aset Pemprov DKI Jakarta terhadap sebidang tanah tersebut.

Parahnya, ‎para pemegang hak yang namanya tertera dalam sertifikat HGB kemudian menjual sebidang tanah tersebut kepada AH dengan harga 15 juta permeter. Jika ditotal nilainya kurang lebih Rp38 miliar. Penjualan itu dilakukan beberapa hari setelah terbit sertifikat HGB sehingga telah beralih pula kepemilikan tanah tersebut kepada AH. Lalu AH kembali menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga.

BACA JUGA: