JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kayu 30 Groos Tonnage (GT) di Dinas Kelautan dan Perikanan, Provinsi Banten. Kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp2 miliar itu sebelumnya sempat mangkrak selama empat tahun di Kejagung. Kasus penyelewengan proyek anggaran pemerintah tahun 2011 itu akhirnya kelar dituntaskan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Tim penyidik Kejagung, kemarin, melakukan pelimpahan berkas tahap II terhadap dua pejabat pemerintah Provinsi Banten yang telah ditetapkan tersangka sejak 2013. Keduanya adalah Ketua Panitia Pengadaan Ade Burhanuddin dan   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek kapal tersebut Mahyudin. Sementara satu orang tersangka dari pihak swasta, Alimus Bin Ali Ibrahim, proses penyidikannya masih berlangsung, namun yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.

"Kemarin, penyidik telah melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka ke Kejari Serang dan langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum di Jakarta, Rabu (24/7).

Mahyudin saat ini telah menjabat Kepala Bidang Balai Perumahan dan Pemukiman pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Provinsi Banten. Sementara Ade Burhanuddin menjabat Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Banten.

Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Yulianto menyatakan akan mengembangkan kasus tersebut. Namun untuk pengembangan kasus ini kejaksaan akan melihat fakta dalam persidangan. "Kalau memang ditemukan bukti, kenapa tidak (dikembangkan, red)," jelasnya.

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal kayu untuk nelayan itu bermula saat Pemprov Banten mengajukan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2011 sebesar Rp12 miliar yang peruntukannya untuk membuat lima unit kapal. Anggaran untuk dua kapal dibiayai dari dana APBD setempat, dua unit dari APBN, dan satu unit APBN-P. Untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan kapal ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Sejahtera Bersama Binuangen Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Agus Rio.

Kemudian Ketua KUB Mina Bahari Sidamukti Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Catu Suwarja. Selain itu juga diperiksa Ketua KUB Warga Nelayan Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Karto dan Ketua Koperasi Bumi Karya Binuangen, Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, Ucu Saptudi. Penetapan para tersangka dilakukan setelah Kejagung menduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Kapal dibuat tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

ZERO OUTSTANDING PERKARA - Empat tahun kasus ini ´ngendon´ di Gedung Bundar. Pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan yang ingin membereskan kasus-kasus mangkrak.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, semua perkara menahun saat ini masih diteliti oleh tim jaksa. Jika memenuhi semua unsur pembuktian akan segera dimajukan ke pengadilan. Sebaliknya, jika perkaranya tidak cukup bukti akan dipertimbangkan untuk dihentikan.

"Jadi tidak semua perkara lama dihentikan, yang cukup bukti ini (kasus pengadaan kapal kayu) kita limpahkan ke pengadilan," papar Armin di Kejaksaan Agung, Rabu (24/8).

Saat ini masih banyak kasus menahun yang mangkrak di Kejaksaan Agung. Kata Armin, tim penyidik masih terus meneliti untuk diambil sikap sehingga ada kepastian hukumnya.

Sejumlah kasus korupsi yang tidak jelas penanganannya cukup banyak. Di antaranya kasus  pencairan deposito PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC) sebesar Rp6 miliar di Bank Permata. Dua orang telah ditetapkan tersangka sejak 2013, yaitu mantan Direktur Keuangan PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) atau BTDC Solichin dan mantan Kepala Cabang Bank Permata Cabang Kenari, Jakarta Pusat, Dwika Noviarti.

Kasus pembobolan Bank Jabar-Banten (BJB) sebesar Rp55 miliar, dengan tersangka Elda Deviane Adiningrat (Komisaris PT Radina Niaga Mulia) sampai kini tidak dilimpahkan ke pengadilan dan tidak ditahan seperti lima tersangka lain, yaitu  Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manager Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, dan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri bernama Dedi Yamin serta  Pimpinan PT Bank Jabar Banten (BJB) cabang Majalengka Akhmad Faqih.

Kasus Pembangunan Gedung T-Tower milik BJB.  Satu tersangkanya Triwiyasa selaku Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa tidak ada penyelesaiannya. Triwiyasa melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dan menang melawan Kejaksaan Agung.

Ada juga kasus yang sudah delapan tahun dinyatakan lengkap (P21), namun kasusnya tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Yakni kasus di Bank Mandiri dengan tersangka mantan Direksi PT Arthabhama Texindo Cornelis Andry Haeryanto dan Hartonto Setiadi.

BACA JUGA: